WORKSHOP Regulasi Ketenagalistrikan Pada Sektor Industri Dan Tata cara Penggunaan Aplikasi Sidak Banten

Sumber Gambar :

Kota Tangerang, Rabu 20 September 2023  Dalam upaya memberikan pemahaman tentang ketentuan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi kepada para pelaku usaha pemilik/pengguna pembangkit listrik (genset), Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM Provinsi Banten melakukan kegiatan Workshop Ketenagalistrikan kepada badan usaha yang berdomisili di wilayah Kota Tangerang khususnya yang berada di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPK Kota Tangerang.  Bahwa mengacu pada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dokumen yang harus dipenuhi oleh badan usaha/masyarakat pemilik/pengguna genset/PLTS adalah sebagai berikut :  1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS) melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk genset/PLTS dengan kapasitas di atas 500 kW 

2. Surat Keterangan Wajib Lapor melalui Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten untuk genset/PLTS kapasitas sampai dengan 500 kW 

3. Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pembangkit tenaga listrik, yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terakreditasi dan diregistrasi oleh Ditjen Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM 

4. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) operator instalasi pembangkit tenaga listrik, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan diregistrasi oleh Ditjen Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM 

Pada workshop kali ini narasumber dari Dinas ESDM Provinsi Banten yaitu Inspektur Ketenagalistrikan menyampaikan materi atau penjelasan tentang regulasi yang mendasari serta tata cara mendapatkan dokumen-dokumen tersebut baik yang dimohonkan melalui OSS (untuk IUPTLS), aplikasi siujang gatrik (untuk SLO), maupun aplikasi sidak banten (untuk Surat Keterangan Wajib Lapor)  


Share this Post