SOTK DINAS ESDM PROVINSI BANTEN


 

SOTK Dinas ESDM Dan Daftar Nama Pejabat Esselon II, III, dan IV Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten,

Berdasarkan susunan organisasi diatas, rincian komposisi SOTK Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. Bidang Geologi dan Air Tanah
  4. Bidang Mineral dan Batubara
  5. Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrkan
  6. Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan
  7. Cabang Dinas/Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD)

Berikut adalah uraian tugas dan tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten per unit kerja, sebagaimana diuraikan dalam Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Dinas Daerah Provinsi Banten, yaitu :

 

1. KEPALA DINAS

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai rincian tugas sebagai berikut, yaitu : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) Merumuskan rencana strategis dan rencana kerja di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;

2) Menetapkan rencana kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;

3) Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;

4) Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku;

5) Merumuskan penyelenggaraan:

a.Pengembangan Pengelolaan Aspek Kegeologian;

b.Pengelolaan Mineral dan Batubara;

c.Pengelolaan Energi Terbarukan;

d.Pengelolaan Ketenagalistrikan;

6)Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;

7)Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

8)Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2.SEKRETARIS

a.Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) Menyusun rencana kerja di lingkungan Sekretariat berdasarkan Rencana Strategis Dinas;

2) Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat;

3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;

5) Merencanakan rumusan kebijakan perencanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan program/kegiatan, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;

6) Menyelenggarakan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Dinas;

7) Menyelenggarakan Administrasi Keuangan Dinas;

8) Menyelenggarakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Dinas;

9) Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian Dinas;

10) Menyelenggarakan Administrasi Umum Dinas;

11) Menyelenggarakan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;

12) Menyelengarakan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;

13) Menyelenggarakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;

14) Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan dilingkungan dinas;

15) Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif kegiatan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;

16) Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;

17) Menyelenggarakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan

18) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

a.Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, penyelengaraan kearsipan, pengelolaan barang dan aset, kerumahtanggaan, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) Merencanakan sub kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2) Mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3) Membagi tugas kepada bawahan;

4) Membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

5) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

6) Melaksanakan Pengadaan Barang Milik Daerah;

7) Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Dinas;

8) Melaksanakan Administrasi Umum, Tata usaha dan Kehumasan Dinas;

9) Melaksanakan Penatausahaan Arsip Dinamis pada Dinas;

10) Melaksanakan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Dinas;

11) Melaksanakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Dinas;

12) Melaksanakan Penyediaan Jasa Penunjang;

13) Melaksanakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;

14) Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

15) Melaksanakan pelaporan hasil pelaksanaan kerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

16) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4. KEPALA BIDANG GEOLOGI DAN AIR TANAH

a. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;

2) Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;

3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;

5) Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi:

a) Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam Daerah Provinsi;

b) Penatausahaan Izin Pengeboran, Izin Penggalian, Izin Pemakaian, dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi;dan

c) Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi.

6) Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;

7) Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;

8) Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan

9) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.KEPALA BIDANG MINERAL DAN BATUBARA

a. Kepala Bidang Mineral dan Batubara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Mineral dan Batubara mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1)Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;

2)Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;

3)Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4)Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;

5)Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi:

a)Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil;

b)Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam atau Batubara dalam rangka Penanaman Modal dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut;

c)Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut;

d)Penatausahaan Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat;

e)Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri yang Komoditas Tambangnya Berasal dari 1 (satu) Daerah Provinsi yang Sama;

f)Penatausahaan Izin Usaha Jasa Pertambangan dalam rangka Penanaman Modal dalam Negeri yang Kegiatan Usahanya dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; g)Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan;

h)Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan dalam rangka Penanaman Modal dalam Negeri yang Kegiatan Usahanya Dilakukan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

i)Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan yang Kegiatan Usahanya Dilakukan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

j)Persetujuan Perubahan Saham, Direksi dan Komisaris untuk Izin Usaha yang Diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan Kewenangannya;

k)Penerbitan Izin Sementara untuk Penjualan Mineral atau Batubara yang Tergali bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang Diterbitkan oleh Gubernur pada Saat Kegiatan Eksplorasi atau Studi Kelayakan;

l) Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut;

m) Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Batuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut;

n) Penatausahaan Pemberian Surat Izin Pengelolaan Batuan (SIPB);

o) Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Harga Patokan Batun;

p) Penatausahaan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam, Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Komoditas Batuan; q)Penatausahaan Izin Usaha Jasa Pertambangan untuk 1 (Satu) Daerah Provinsi;

r)Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Mineral Bukan Logam, Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Komoditas Batuan; dan

s)Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan.

6)Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;

7)Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;

8)Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan

9)Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

6.KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN INFRASTRUKUR ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN

a.Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai uraian tugas sebagai berikut: 1)Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;

2)Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;

3)Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4)Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;

5)Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi:

a)Penatausahaan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi dan Wilayah Laut Paling Jauh 12 (dua belas) Mil Diukur dari Garis Pantai ke Arah Laut Lepas dan/atau ke Arah Perairan Kepulauan;

b)Penatausahaan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang yang Kegiatan Usahanya dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

c)Penatausahaan Izin, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel ) sebagai Bahan Bakar Lain dengan Kapasitas Penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Ton Per Tahun; d)Pelaksanaan Konservasi Energi di Wilayah Provinsi; dan

e)Penganggaran untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan.

6)Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;

7)Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;

8)Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan

9)Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.KEPALA BIDANG PEMANFAATAN KETENAGALISTRIKAN

a.Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1)Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;

2)Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;

3)Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4)Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;

5)Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi:

a)Penatausahaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Non Badan Usaha Milik Negara dan Penjualan Tenaga Listrik serta Penyewaan Jaringan kepada Penyedia Tenaga Listrik dalam Daerah Provinsi;

b)Penatausahaan Izin Operasi yang Fasilitas Instalasinya dalam Daerah Provinsi;

c)Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dan Penatausahaan Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi;

d)Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik dari Pemegang Izin yang Ditetapkan oleh Daerah Provinsi; dan

e)Penatausahaan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik bagi Badan Usaha Dalam Negeri/Mayoritas Sahamnya Dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri;

6)Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;

7)Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;

8)Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan

9)Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

8.CABANG DINAS ATAU UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD)

Cabang Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas di lapangan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Cabang Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ini, pada tahun 2018, telah dilakukan kajian secara akademis tingkat kebutuhannya dan keberadaannya secara aspek legal formal dan dinyatakan “diperlukan”. Namun sampai dengan saat ini, keberadaan Cabang Dinas/UPTD tersebut belum terealisasi secara organisasi maupun legal aspek karena masih belum menjadi kebutuhan yang mendesak.

 

9.JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (JFT) PENYETARAAN

Terdapat 14 dari 15 Esselon IV pemangku jabatan Kepala Sub Bagian dan/atau Kepala Seksi di Struktur Organisasi dan Tata Kerja sebelumnya yang ditetapkan menjadi pejabat fungsional tertentu penyetaraan berdasarkan kebijakan penyederahaan birokrasi oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, penetapan Sub Koordinator disesuaikan dengan jabatan struktural yang dipangku oleh masing-masing pejabat fungsional tertentu penyetaraan tersebut.

 

 


Share this Post