SOTK DINAS ESDM PROVINSI BANTEN


 

SOTK Dinas ESDM Dan Daftar Nama Pejabat Esselon II, III, dan IV Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten,

Berdasarkan susunan organisasi diatas, rincian komposisi SOTK Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. Bidang Geologi dan Air Tanah
  4. Bidang Mineral dan Batubara
  5. Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrkan
  6. Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan
  7. Cabang Dinas/Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD)

Berikut adalah uraian tugas dan tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten per unit kerja, sebagaimana diuraikan dalam Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Dinas Daerah Provinsi Banten, yaitu :

 

Kepala Dinas

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada Bidang Geologi dan Air Tanah, Bidang Mineral dan Batubara, Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan serta Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan.

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta perencanaan evaluasi pelaporan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi, dan perbendaharaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan

Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan perumusan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan.

Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah

Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah, Seksi Pengusahaan Air Tanah serta Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah.

Kepala Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah

Kepala Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah;

Kepala Seksi Pengusahaan Air Tanah

Kepala Seksi Pengusahaan Air Tanah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengusahaan Air Tanah.

Kepala Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah

Kepala Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah.

  1. Kepala Bidang Mineral dan Batubara
  1. Kepala Bidang Mineral dan Batubara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara, Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara serta Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang.
    1. Kepala Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara
  1. Kepala Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Mineral dan Batubara dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara.
    1. Kepala Seksi Operasi Produksi Mineral dan Batubara
  1. Kepala Seksi Operasi Produksi Mineral dan Batubara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Mineral dan Batubara dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Operasi Produksi Mineral dan Batubara.
    1. Kepala Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang
  1. Kepala Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Mineral dan Batubara dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang.
  1. Kepala Bidang Pengembangan Infrastrukur Energi dan Ketenagalistrikan
  1. Kepala Bidang Pengembangan Infrastrukur Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan, Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Seksi  Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi.
    1. Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan
  1. Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan.
    1. Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan
  1. Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
    1. Kepala Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi
  1. Kepala Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi.
  1. Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan
  1. Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pembinanan Teknis Ketenagalistrikan, Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan dan Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan.
    1. Kepala Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan
  1. Kepala Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan.
    1. Kepala Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan
  1. Kepala Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan.
    1. Kepala Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan
  1. Kepala Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan.
  1. Cabang Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
  1. Cabang Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas dilapangan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Cabang Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ini secara aspek legal formal maupun kebutuhan belum dikaji tingkat kebutuhannya secara akademis. 

 

 


Share this Post