Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi DESDM


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten (Dinas ESDM) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Sebelumnya, untuk kurun waktu 2000-2016, nomenklatur nama OPD-nya adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten dengan dasar hukum pembentukan terakhirnya adalahPERDA Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Banten.Perubahan organisasi perangkat daerah ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selain tentunya dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam PERDA Nomor 08 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten tersebut (Pasal 2 point 21) dinyatakan bahwa Dinas ESDM adalah Dinas Daerah dengan Type A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.Dalam menyelenggarakan fungsi Dinas Daerah sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016, diatur pula kedudukan dan tugas pokok yang dimiliki oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu sebagai berikut:

  1. Kedudukan : Dinas  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral merupakan unsur  pelaksana  Urusan Pemerintahan Daerah yang berkedudukan di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tugas Pokok : Dinas  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral mempunyai tugas pokok membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di  bidang Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  dan  Tugas  Pembantuan  yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.

Dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten secara jelas digambarkan jenjang-jenjang struktural yang terdiri dari Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan sampai kepada jenjang yang berada dibawahnya sebagai unsur pelaksana. Hal ini memperlihatkan bahwa adanya pembagian tugas yang dilaksanakan secara menyeluruh.

Sedangkan fungsi-fungsi yang dimiliki Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 adalah sebagai berkut, yaitu :

  1. Penetapan  zona  konservasi  air  tanah  pada  cekungan  air  tanah dalam Daerah provinsi;
  2. Penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah provinsi;
  3. Penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah provinsi;
  4. Penetapan  wilayah  izin  usaha  pertambangan  mineral  bukan logam  dan  batuan  dalam  1  (satu)  Daerah  provinsi  dan  wilayah laut sampai dengan 12 mil;
  5. Penerbitan  rekomendasi  izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah  izin  usaha  pertambangan  Daerah  yang  berada  dalam  1 (satu)  Daerah  provinsi  termasuk  wilayah  laut  sampai  dengan   mil laut;
  6. Penerbitan rekomendasi izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada  wilayah  izin  usaha  pertambangan  yang  berada  dalam  1 (satu)  Daerah  provinsi  termasuk  wilayah  laut  sampai  dengan  12 mil laut;
  7. Penerbitan  rekomendasi  izin  pertambangan  rakyat  untuk komoditas  mineral  logam,  batubara,  mineral  bukan  logam  dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat;
  8. Penerbitan  rekomendasi  izin  usaha  pertambangan  operasi produksi  khusus  untuk  pengolahan  dan  pemurnian  dalam rangka  penanaman  modal  dalam  negeri  yang  komoditas tambangnya berasal dari 1 (satu) Daerah provinsi yang sama;
  9. Penerbitan  rekomendasi  izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan  terdaftar  dalam  rangka  penanaman  modal  dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  10. Penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan;
  11. Penerbitan  rekomendasi  izin  pemanfaatan  langsung  panas  bumi lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  12. Penerbitan surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  13. Penerbitan  rekomendasi  izin,  pembinaan  dan  pengawasan  usaha niaga  bahan  bakar  nabati  (biofuel)  sebagai  bahan  bakar  lain dengan  kapasitas  penyediaan  sampai  dengan  10.000  (sepuluh ribu) ton per tahun;
  14. Penerbitan  rekomendasi  izin usaha penyediaan tenaga listrik non badan  usaha  milik  negara  dan  penjualan  tenaga  listrik  serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik dalam Daerah provinsi
  15. Penerbitan  rekomendasi  izin  operasi  yang  fasilitas  instalasinya dalam Daerah provinsi;
  16. Penetapan  tarif  tenaga  listrik  untuk  konsumen  dan  penerbitan izin  pemanfaatan  jaringan  untuk  telekomunikasi,  multimedia, dan  informatika  dari  pemegang  izin  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
  17. Persetujuan  harga  jual  tenaga  listrik  dan  sewa  jaringan  tenaga listrik,  rencana  usaha  penyediaan  tenaga  listrik,  penjualan kelebihan  tenaga  listrik  dari  pemegang  izin  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
  18. Penerbitan  rekomendasi  izin  usaha  jasa  penunjang  tenaga  listrik bagi  badan  usaha  dalam  negeri/mayoritas  sahamnya  dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
  19. Penyediaan  dana  untuk  kelompok  masyarakat  tidak  mampu, pembangunan  sarana  penyediaan  tenaga  listrik  belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan; dan

Pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  gubernur  terkait dengan tugas dan fungsinya.


Share this Post