Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi DESDM
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten (Dinas ESDM) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Sebelumnya, untuk kurun waktu 2000-2016, nomenklatur nama OPD-nya adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten dengan dasar hukum pembentukan terakhirnya adalahPERDA Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Banten.Perubahan organisasi perangkat daerah ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selain tentunya dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam PERDA Nomor 08 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten tersebut (Pasal 2 point 21) dinyatakan bahwa Dinas ESDM adalah Dinas Daerah dengan Type A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.Dalam menyelenggarakan fungsi Dinas Daerah sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016, diatur pula kedudukan dan tugas pokok yang dimiliki oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu sebagai berikut:
- Kedudukan : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
- Tugas Pokok : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
Dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten secara jelas digambarkan jenjang-jenjang struktural yang terdiri dari Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan sampai kepada jenjang yang berada dibawahnya sebagai unsur pelaksana. Hal ini memperlihatkan bahwa adanya pembagian tugas yang dilaksanakan secara menyeluruh.
Sedangkan fungsi-fungsi yang dimiliki Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 adalah sebagai berkut, yaitu :
- Penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah provinsi;
- Penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah provinsi;
- Penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah provinsi;
- Penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil;
- Penerbitan rekomendasi izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan mil laut;
- Penerbitan rekomendasi izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan yang berada dalam 1 (satu) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
- Penerbitan rekomendasi izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat;
- Penerbitan rekomendasi izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari 1 (satu) Daerah provinsi yang sama;
- Penerbitan rekomendasi izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
- Penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan;
- Penerbitan rekomendasi izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
- Penerbitan surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
- Penerbitan rekomendasi izin, pembinaan dan pengawasan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;
- Penerbitan rekomendasi izin usaha penyediaan tenaga listrik non badan usaha milik negara dan penjualan tenaga listrik serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik dalam Daerah provinsi
- Penerbitan rekomendasi izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah provinsi;
- Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
- Persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
- Penerbitan rekomendasi izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
- Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.