Unit Pelaksana Teknis Daerah


Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas dilapangan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dinas dilapangan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana teknis operasional;
  2. Pengkajian dan analisa teknis operasional;
  3. Pengujian dan penerapan teknologi;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan bidangnya.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), terdiri dari:

  1. Kepala;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) seksi;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional

Share this Post