Bidang Pertambangan dan Geologi


  1. Bidang Pertambangan dan Geologi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan teknis operasional dibidang Pertambangan dan Geologi.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pertambangan dan Geologi mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  2. Penyusunan pedoman pengaturan standarisasi bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  3. Pembinaan dan pengembangan Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  4. Pengkoordinasikan dan sinkronisasi kegiatan bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  5. Pelaksanaan program dan kegiatan bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  6. Pelaksanaan evaluasi, supervisi dan pelaporan kebijakan standarisasi program dan kegiatan bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai fungsi dan tugasnya.
  1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pertambangan dan Geologi mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Menyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  3. Menyiapkan bahan inventarisasi dibidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  5. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  6. Menyiapkan bahan fasilitas dan mediasi pelaksanaan pengelolaan kegiatan di bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  7. Menyiapkan bahan perumusan regulasi dibidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  8. Menyipkan bahan pendataan dan pemetaan Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  9. Menyiapkan bahan penelitian dan Pengembangan Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
  10. Menyiapkan bahan survei detail potensi Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan geologi Tata Lingkungan;
  11. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsi;
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai fungsi dan tugasnya.
  1. Bidang Pertambangan dan Geologi sebagaimana dimaksud diatas membawahkan :
  1. Seksi Teknik Pertambangan;
  2. Seksi Sumberdaya Mineral;
  3. Seksi Air Tanah dan Geologi dan Tata Lingkungan.

Share this Post