17 Oct
2013
- Bidang Pertambangan dan Geologi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan teknis operasional dibidang Pertambangan dan Geologi.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pertambangan dan Geologi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis operasional bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Penyusunan pedoman pengaturan standarisasi bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Pembinaan dan pengembangan Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Pengkoordinasikan dan sinkronisasi kegiatan bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Pelaksanaan program dan kegiatan bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Pelaksanaan evaluasi, supervisi dan pelaporan kebijakan standarisasi program dan kegiatan bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai fungsi dan tugasnya.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pertambangan dan Geologi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyusunan rencana kerja Bidang;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Menyiapkan bahan inventarisasi dibidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Menyiapkan bahan pembinaan Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Menyiapkan bahan fasilitas dan mediasi pelaksanaan pengelolaan kegiatan di bidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Menyiapkan bahan perumusan regulasi dibidang Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Menyipkan bahan pendataan dan pemetaan Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Menyiapkan bahan penelitian dan Pengembangan Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan;
- Menyiapkan bahan survei detail potensi Teknik Pertambangan, Sumberdaya Mineral, Air Tanah dan geologi Tata Lingkungan;
- Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan tugas lain sesuai fungsi dan tugasnya.
- Bidang Pertambangan dan Geologi sebagaimana dimaksud diatas membawahkan :
- Seksi Teknik Pertambangan;
- Seksi Sumberdaya Mineral;
- Seksi Air Tanah dan Geologi dan Tata Lingkungan.