Pendataan dan Pengkajian Kuota Atas Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3Kg di Wilayah Kota Se- Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Pendataan dan Pengkajian Kuota Atas Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3Kg di Wilayah Kota Se- Provinsi Banten Pada Kamis, 15 Agustus 2024, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menggelar rapat yang bertema “Pendataan dan Pengkajian Kuota Atas Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.” Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan di wilayah Provinsi Banten. Latar Belakang Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Sebelumnya, pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dilakukan secara terbuka, sehingga setiap orang bebas membeli tabung tersebut. Namun, terdapat beberapa kasus penyalahgunaan, seperti pemindahan isi LPG Tabung 3 Kg ke non-subsidi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar lebih tepat sasaran. Keberhasilan Kebijakan Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat lebih terkontrol dan efisien. Subsidi akan diberikan kepada mereka yang memang berhak, sementara risiko penyalahgunaan akan berkurang. Semoga kegiatan ini memberikan hasil yang positif dan berdampak baik bagi masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lt.1 Dinas ESDM Provinsi Banten. 1. Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 Tanggal 13 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pencocokan Data Pengguna Liquifoed Petroleum Gas (LPG) Tertentu/ LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran Serta Pemenuhan Persyaratan Pengangkatan Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan), bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan 2. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram sebagai Barang Penting di Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 Kilogram. Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi pengendalian ketersediaan dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau


Share this Post