Jalankan WFH Sesuai Surat Edaran, Seluruh ASN DESDM Hadir Pada Zoom Meeting

Sumber Gambar :

DESDM - Dinas ESDM Provinsi Banten hari ini, Jumat 17 April 2026 melakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah. WFH ini dilaksanakan sebagai wujud nyata dalam melaksanakan surat edaran Gubernur Banten No.16 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dan Transformasi Budaya Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada WFH kedua pekan ini, Dinas ESDM melaksanakan 3 kali zoom meeting agar pekerjaan pokok para pegawai tidak terlewati dan tetap dilaksanakan dengan baik meski dari rumah masing-masing.

Zoom meeting dilaksanakan pada pukul 07.30 dilanjutkan pada siang hari pukul 13.30 dan sore jam 16.30 sampai dengan 17.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan, bahwa untuk melaksanakan arahan pimpinan, bahwa setiap hari Jumat semua ASN melaksanakan tugas WFH dan harus melakukan hemat energi dengan cara mematikan lampu, AC dan barang elektronik lainnya di kantor.

"Sesuai surat edaran Gubernur Banten N0.16 Tahun 2026, maka ini adalah pekan kedua kami melaksanakan WFH, dimana para pegawai ASN bekerja dari rumah terkecuali unsur pimpinan harus berada di kantor, WFH ini dilakukan setelah surat edaran berlaku pada 10 April lalu," ungkap Kadis DESDM Provinsi Banten. 

Dikatakan Ari James, sistem absensi tetap dilakukan secara real time melalui aplikasi dengan mengaktifkan fitur lokasi (GPS).

"ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib melaporkan kinerja harian melalui sistem informasi yang tersedia guna memastikan produktivitas dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga," tambahnya.

Berdasarkan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN dalam rangka mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan  Pemerintahan. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari Transformasi Budaya Kerja Nasional guna mewujudkan pelaksanaan tugas yang  lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital. Selain itu, ketentuan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Provinsi Banten.


Share this Post