PENGELOLAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN DI PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :

PENGELOLAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN DI PROVINSI BANTEN

KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN SESUAI UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

  1. Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik non badan usaha milik negara dan penjualan tenaga listrik serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik dalam Daerah Provinsi.
  2. Penerbitan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah Provinsi.
  3. Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
  4. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
  5. Penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.
  6. Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan

PERIZINAN BIDANG KETENAGALISTRIKAN

  1. IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA (IUPTLS)
  2. IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK (IUPTL)
  3. IZIN OPERASI (IO)
  4. IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL)
  5. IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN INFORMATIKA (IPJ TELEMATIKA)

DITERBITKAN OLEH

DPMPTSP PROV. BANTEN

REKOMENDASI TEKNIS DARI

DESDM PROV. BANTEN

SetiapUsahaPenyediaanTenagaListrik (UPTL) dan Usaha Jasa PenunjangTenagaListrik (UJPTL) harusmemilikiizin (UU No. 30/2009 pasal 18): 

  1. UsahapenyediaantenagalistrikuntukkepentinganumumwajibmendapatkanIzinUsahaPenyediaanTenagaListrik (IUPTL) dariKepalaDinasPenanaman Modal danPelayananTerpaduSatuPintu (DPMPTSP) ProvinsiBantenatasnamaGubernurBanten. 
  2. Usahapenyediaantenagalistrikuntukkepentingansendiri :
  • Dengankapasitaspembangkittenagalistrik> 200 kVA wajibmendapatkanIzinOperasi (IO) dariKepalaDinasPenanaman Modal danPelayananTerpaduSatuPintu (DPMPTSP) ProvinsiBantenatasnamaGubernurBanten.
  • Dengankapasitaspembangkittenagalistrik25 kVA - 200 kVA wajibmendapatkanSuratKeteranganTerdaftar (SKT) dariKepalaDinasEnergidanSumberDaya Mineral ProvinsiBantenatasnamaGubernurBanten. 
  • Dengankapasitaspembangkittenagalistrik< 25 kVA wajibmenyampaikanlaporankepadaGubernurBantenc.q. KepalaDinasEnergidanSumberDaya Mineral ProvinsiBanten.
  1.  Usaha jasa penunjangtenagalistrikwajibmendapatkanIzinUsaha Jasa PenunjangTenagaListrik (IUJPTL)dariKepalaDinasPenanaman Modal danPelayananTerpaduSatuPintu (DPMPTSP) ProvinsiBantenatasnamaGubernurBanten.

  

  


Share this Post