FUNGSI DAN KEWENANGAN DINAS ESDM DI SOTK BARU

Sumber Gambar :

FUNGSI DAN KEWENANGAN DINAS ESDM DI SOTK BARU

Oleh : Lutfi Wahyu Nugraha

Setelah resmi berganti nomenklatur dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten menjadi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten pada tanggal 22 Desember 2016 yang kemudian disusul dengan penetapan dan pengisian jabatan Eselon II pada tanggal 23 Januari 2017 dan 24 Januri 2017 untuk jabatan Eselon III dan IV.

Perubahan nomenklatur itu adalah tuntutan kebutuhan dan pengembangan organisasi perangkat daerah menyesuaikan urusan dan pelimpahan kewenangan yang menjadi urusan pemerintah provinsi sebagaimana amanat Undang-undang 23 tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18  tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Hingga akhir Pebruari 2017 yang lalu, Dinas ESDM Provinsi Banten sudah mensosialisasikan perubahan nomenklaturnya kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Forum Perangkat Daerah penyusunan Rencana Kerja Dinas ESDM tahun 2018.

Melalui Forum tersebut Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten-Eko Palmadi meminta baik kepada OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten maupun OPD di pemerintah kabupaten/kota untuk sama-sama menyampaikan pesan berantai yang positif bahwa nomenklatur kedinasannya telah berubah. Menurutnya, masyarakat dan stakeholders masih banyak yang belum tahu hal ini, dan masih ada yang menyurati kepada dinas dengan tujuan Distamben. Padahal melalui perubahan nomenklatur ini pihaknya telah berusaha untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada Dinas ESDM sebagaimana diatur dalam Pergub 83 tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten.

Di Pergub 83 tahun 2016 sudah mengadopsi UU 23 tahun 2014 untuk penyelenggaraan fungsi dan kewenangan di Dinas ESDM. Beberapa fungsi dan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi adalah kewenangan dalam hal pengelolaan air tanah, pertambangan, kelistrikan serta energi baru dan terbarukan. Berikut fungsi dan kewenangannya:

Fungsi dan kewenangan dalam pengeleolaan air tanah:

  • Rekomendasi teknis perizinan air tanah.

Fungsi dan kewenangan dalam pengeleolaan pertambangan:

  • Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP);
  • Penetapan jaminan reklamasi;
  • Penetapan jaminan pascatambang;
  • Penetapan jaminan kesungguhan;
  • Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Bidang Pertambangan;
  • Penetapan Harga Jual Mineral Bukan Logam dan Batuan

Fungsi dan kewenangan dalam pengeleolaan ketenagalistrikan:

  • Rekomendasi penetapan wilayah usaha ketenagalistrikan;
  • Penetapan tarif tenaga listrik;
  • Persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik;
  • Persetujuan rencana usaha penyediaan tenaga listrik;
  • Persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik;
  • Penerbitan sertifikasi laik operasi;
  • Penunjukan lembaga inspeksi teknik;
  • Penunjukan lembaga sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
  • Penugasan lembaga inspeksi teknik terakreditasi;
  • Registrasi sertifikasi laik operasi;
  • Penerbitan surat keterangan terdaftar bidang ketenagalistrikan.

Fungsi dan kewenangan dalam pengeleolaan energi baru terbarukan:

  • Penerbitan surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang energi baru terbarukan

Sekarang dengan telah dilaksanakannya Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016, pendelegasian fungsi dan kewenangan tersebut di Dinas ESDM diserahkan menurut bidangnya masing-masing. Di Dinas ESDM ada 4 bidang yaitu Bidang Geologi dan Air Tanah, Bidang Mineral dan Batubara, Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan dan Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan.


Share this Post