Dinas ESDM Provinsi Banten melakukan prosedur Protokoler pencegahan virus covid-19 di lingkup dinas

Sumber Gambar :

Menindaklanjuti penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas wabah virus corona (COVID 19) di Provinsi Banten tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten, yang beberapa kebijakannya adalah : 1. Instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua (2) pekan sejak 16 sd 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan. 2. Selain itu Gubernur juga tidak melaksanakan Upacara dan Apel Bersama, Membatasi Berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir. 3. Gubernur WH juga menghimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah Virus Corona. Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga. (LLJ). Untuk mendukung kebijakan Gubernur Banten tersebut diatas serta dalam rangka antisipasi penyebaran vitus Corona 19 (COVID19) di lingkungan Dinas Energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut, mulai hari Senin, 16 Maret 2020 : 1. Pengecekan suhu tubuh aparatur/tamu melalui Thermogun saat masuk kantor 2. Pemberian bahan cuci tangan antiseptik (handsanitizer) untuk aparatur/tamu 3. Penyemprotan bahan disinfektan di lingkungan kantor Diharapkan dukungan sederhana dan tanggap darurat yang telah dan akan secara konsisten dilakukan DESDM untuk jangka waktu KLB atas virus Corona di Banten ini (16-30 Maret 2020), secara internal dapat mencegah atau setidaknya mengurangi dan membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) di lingkungan internal DESDM pada khususnya dan wilayah Provinsi Banten pada umumnya. Sumber : DESDM Provinsi Banten

 

 


Share this Post