1997 PP 22 JENIS DAN PENYETORAN PNBP


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 1997

TENTANG

JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara.

View and Download (PDF)


Share this Post