2009 UU 4 PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  4 TAHUN 2009     TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

  Menimbang :  a. bahwa  mineral  dan  batubara  yang  terkandung dalam  wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; 

View and Download (PDF)


Share this Post