2010 PP 23 PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2010  TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN   MINERAL DAN BATUBARA  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 49, Pasal 63, Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2),  Pasal 76 ayat (3), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; 

View and Download (PDF)


Share this Post