1997 UU 20 PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1997 

T E N T A N G 

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :

a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan,  dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak; 

View and Download (PDF)


Share this Post