Tata Cara Permohonan Informasi


 

Tata Cara Permohonan

 

PERMOHONAN LANGSUNG
  • Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya
  • Pemohon datang ke kantor PPID Komisi Informasi Provinsi Banten
  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan
  • Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
  • PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik
  • Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
  • PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

 

PERMOHONAN SECARA ONLINE
  • Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya
  • Pemohon mengakses URL PPID KIP Banten di website KIP Banten
  • Pemohon membuka Halaman Permohonan Informasi Publik (Online)
  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik (online) dan mengupload lampiran yang diperlukan
  • Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
  • PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik via EMAIL
  • Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
  • PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan via EMAIL kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

 

Tata Cara Keberatan

 

KONDISI KEBERATAN

Dalam hal permohonan informasi publik ditolak, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  1. Penolakan atas permohonan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan
  2. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
  3. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  4. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
  6. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan

 

REGISTRASI KEBERATAN

Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID, dalam hal ini adalah PPID KIP Banten, yang beralamat di : Jl. Raya Petir KM. 3, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang - Banten 42123. Telp/Fax: 0254 - 7912167


Share this Post