Kewenangan dan Landasan Yuridis


Kewenangan Dan Landasan Yuridis

Kewenangan Provinsi dalam Pengelolaan Bidang Pertambangan dan Energi, secara administrasi pemerintahan, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota.

Dalam PP tersebut, diatur detail kewenangan Provinsi dalam bidang energi dn sumber daya mineral, meliputi :

  1. Mineral, Batubara dan Air Tanah;
  2. Geologi;
  3. Ketenagalistrikan;
  4. Minyak dan Gas;
  5. DIKLAT.

Bidang Kewenangan

  1. Energi dan Ketenagalistrikan
  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  2. PERDA Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan
  1. Panas Bumi
  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
  1. Minyak dan Gas Bumi
  1.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
  1. Minyak dan Gas Bumi
  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2010 tentang Energi
  1. Pertambangan Mineral dan Batu Bara
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum
  1. Air Tanah
  1. Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor  7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang  Air Tanah
  3. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Air Tanah

Share this Post