2000 UU 23 PEMBENTUKAN PROVINSI BANTEN-PENJELASAN


PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN

I. UMUM Eks Wilayah Kerja I Pembantu Gubernur Jawa Barat, yang terdiri atas Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, dengan luas wilayah 8.651,20 Km2, merupakan bagian dari Propinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat se-eks Wilayah Kerja I Pembantu Gubernur Jawa Barat.

View and Download (PDF)


Share this Post