2005 PP 55 DANA PERIMBANGAN


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  55 TAHUN 2005  TENTANG  DANA PERIMBANGAN DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 37, dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 160 ayat (6), Pasal 162 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Perimbangan.  

View and Download (PDF)


Share this Post