2012 PP 9 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA KESDM


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2012  TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG  BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL  DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta adanya Mengingat jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum diatur atau perlu penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa berdasarkan pertimbanga.

View and Download (PDF)


Share this Post