2009 UU 4 PERTAMBANGAN MINERBA


UNDHNG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009  TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  PRESIDEN HEPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : a, bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;

View and Download (PDF)


Share this Post