TATA CARA ATAU SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BESERTA KONTAK PPID


TATA CARA ATAU SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK BESERTA KONTAK PPID 

  1. Layanan informasi di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten; 
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Pembantu Dinas Pertambangan  dan Energi Provinsi Banten beralamat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jln. Sekh Nawawi Albantani Curug Palima Kota Serang; 

View and Download (PDF)


Share this Post