PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA PERTAMBANGAN (SMKP) MINERAL DAN BATUBARA

Sumber Gambar :

Oleh : Deri Dariawan

 

Aspek Keselamatan Pertambangan telah menjadi persyaratan global. Dengan diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) akan bermanfaat untuk menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif, serta meningkatkan image serta daya saing perusahaan.


Penyusunan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan ) dimulai ketika terbitnya Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai pelaksana Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah No. 55 pasal 27 tersebut mengatur tentang pengawasan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Keselamatan Kerja Operasi (KO) Pertambangan.

Nomenklatur dari Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan sendiri terbentuk sebagai sinkronisasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PP No. 50 Tahun 2012 ini mengatur kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam  menerapkan SMK3. Untuk mengakomodasi kekhususan yang ada pada beberapa sektor usaha, maka pada PP No. 50 Tahun 2012, Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa instansi sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)  sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sektor pertambangan merupan salah satu sektor usaha yang diberikan kekhususan untuk mengembangkan pedoman SMK3. Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sektor pertambangan ini selanjutnya dikembangkan menjadi istilahnya menjadi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).

Pada Tahun 2014 Bulan Desember Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) ditetapkan berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.38 tahun 2014 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SMKP Minerba, adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, dan keselamatan operasi pertambangan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan    (K3 Pertambangan) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif melalui upaya,  antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, pertambangan; pengaman instalasi; kelayakan sarana prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis.

Ada 4 (empat) Tujuan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu :

  1. meningkatkan efekti?tas Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  2. mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya;
  3. menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, e?sien, dan produktif; dan
  4. menciptakan tempat keja yang aman, sehat, nyaman, dan e?sien untuk meningkatkan produktivitas

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pengusahaan mineral dan batubara wajib diterapkan pada Perusahaan Pertambangan, yaitu pemegang:  IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, dan PKP2B dan Perusahaan Jasa Pertambangan, yaitu pemegang: IUJP dan SKT. Dalam Menerapkan SMKP Minerba Perusahan pertambangan wajib memiliki KTT dan Perusahaan Jasa Pertambangan wajib memiliki PJO:

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara memiliki beberapa elemen yaitu sebagai mana uraian dibawah ini .

  1. Elemen kebijakan, Perusahaan harus mewujudkan komitmen Keselamatan Pertambangan dalam bentuk kebijakan perusahaan, meliputi:
    1. penyusunan kebijakan, dalam penyusunan kebijakan perusahaan sekurang-kurangnya harus melakukan tinjauan awal kondisi Keselamatan Pertambangan, memperhatikan peningkatan kinerja manajemen Keselamatan Pertambangan dengan Perusahaan dan/atau sektor lain yang lebih baik, memperhatikan masukan dari pekerja tambang dan/atau serikat pekerja tambang.
    2. isi kebijakan, sekurang-kurangnya harus memuat :
      • Visi, Misi dan tujuan perusahaan
      • Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
      • Kerangka dan Program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional, termasuk sifat dan skala resiko Keselamatan Pertambangan.
      • Komitmen K3 Pertambangan yang sekurang-kurangnya memuat keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dan peningkatan berkelanjutan kinerja K3 Pertambangan dalam upaya untuk mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja dan kejadian berbahaya.
      • Komitmen Keselamatan operasional pertambangan yang sekurang-kurangnya meliputi sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan saran, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan, pengamanan instalasi,  
    3. penetapan kebijakan;
    4. komunikasi kebijakan; dan
    5. tinjauan kebijakan.
  1. Elemen perencanaan meliputi:
    • penelaahan awal;
    • manajemen risiko, perusahaan harus menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur manajemen resiko sesuai dengan jenis dan skala perusahaan. Proses manajemen resik harus dilakukan secara terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan sesuai dengan bisnis proses perusahaan. Proses manajemen resiko meliputi 5 (lima) kegiatan, yaitu komunikasi dan konsultasi resiko, penetapan konteks resiko, identifikasi bahaya dan penilaian resiko, pengendalian resiko, serta pemantauan dan peninjauan.
    • identi?kasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait;
    • penetapan tujuan, sasaran, dan program; dan
    • rencana kerja dan anggaran Keselamatan Pertarnbangan.
  1. Elemen organisasi dan personel meliputi:
    • penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang menggambarkan posisi KTT, PJO, Pengawas Operasional, Pengawas teknis, dan Pengeloa keselamatan kerja pertambangan.
    • penunjukan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah, dlan/atau Kepala Kapal Keruk untuk Perusahaan Pertambangan;
    • penunjukan PJO untuk Perusahaan Jasa Pertambangan, pimpinan perusahaan jasa pertambangan wajib menunjuk PJO. PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha jasa pertambangan yang bertanggung jawab kepada KTT atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan.
    • pembentukan dan penetapan Bagian K3 Pertambangan dan Bagian KO Pertambamgan;
    • penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknik;
    • penunjukan tenaga teknik khusus pertambangan;
    • pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pertambangan;
    • penunjukan Tim Tanggap Darurat;
    • seleksi dan penempatan personel;
    • penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan scrta kompetensi kerja;
    • penyusunan, penetapan, dan penerapan komunikasi Keselamatan Pertambangan;
    • pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan; dan
    • penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran penerapan SMKP Minerba
  1.  Elemen implementasi meliputi:
    • pelaksanaan pengelolaan operasional;
    • pelaksanaan pengelolaan lingkungan kerja;
    • pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja;
    • pelaksanaan pengelolaan KO Pertambangan;
    • pengelolaan bahan peledak dan peledakan;
    • penetapan sistem perancangan dan rekayasa;
    • penetapan sistem pembelian;
    • pemantauan dan pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan;
    • pengelolaan keadaan darurat;
    • penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
    • pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan (off the job safety).
  1.  Elemen evaluasi & tindaklanjut meliputi:
    • pemantauan dan pengukuran kinerja;
    • inspeksi pelaksanaan Keselamatan Pertambangan;
    • evaluasi kepatuhan tcrhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang tcrkait;
    • penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja;
    • evaluasi pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan;
    • audit internal penerapan SMKP Minerba; dan
    • tindak lanjut ketidaksesuaian.
  1.  Elemen dokumentasi meliputi:
    • penyusunan manual SMKP Minerba;
    • pengendalian dokumen;
    • pengendalian rekaman; dan
    • penetapan jenis dokumen clan rekaman.
  1. Elemen tinjauan manajemen, Manjemen tertinggi perusahaan wajib melakukan tinjauan manajemen terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara secara berkala dan terencana. Tinjauan manajemen mencakup juga menilai kesempatan untuk peningkatan dan kebutuhan akan perubahan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk kebijakan, tujuan, sasaran, dan program keselamatan pertambangan. Masukan tinjauan manajemen sekurang-kurangnya meliputi :
    • Kebijakan Keselamatan Pertambangan;
    • Hasil audit, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
    • Daftar resiko;
    • Hasil evaluasi kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait;
    • Tindak lanjut terhadap tinjauan manajemen sebelumnya;
    • Hasil dari partisipasi dan konsultasi;
    • Komunikasi yang berhubungan dengan eksternal terkait, termasuk keluhan-keluhan;
    • Tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan termasuk tujuan, sasaran dan program;
    • Status penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja, tindakan perbaikan, dan pencegahan;
    • Perubahan yang terjadi, termasuk peraturan perundang-undangan dan struktur organisasi Keselamatan Pertambangan:
    • Rekomendasi peningkatan keselamatan pertambangan

Keluaran dari tinjauan manajemen keselamatan Pertambangan harus menghasilkan keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan efektifitas sistem manajemen dan kegiatan/prosesnya, peningkatan kinerja keselamatan pertambangan dengan mempertimbangkan kemungkinan perubahan pada kebijakan keselamatan pertambangan, kinerja keselamatan pertambangan, sumber daya dan elemen-elemen lain Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Hasil dari tinjauan manajemen harus dicatat, didokumentasikan, dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan dikomunikasikan kepada yang memerlukan.

Berkaitan dengan akuntabilitas dan transparansi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara maka diwajibkan diadakan audit internal minimal 1 (tahun) sekali. Dalam hal terjadi kecelakaan, bencana, atau untuk kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, Kepala Inspektur Tambang (KAIT) dapat meminta audit eksternal penerapan SMKP, dimana Audit Eksternal SMKP Minerba dilaksanakan oleh Lembaga Audit Independen terakreditasi dan   telah mendapat persetujuan KAIT. Hasil audit eksternal SMKP disampaikan paling lambat 14 hari setelah itu Kepala Inspektur Tambang (KAIT) menetapkan tingkat pencapaian penerapan SMKP Mineral dan Batubara dan memberikan rekomendasi selanjutnya berdasarkan hasil audit.

Pembinaan dan pengawasan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara dilaksanakan oleh Inspektur Tambang

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya  mineral No 38 tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara terdapat snksi administratif terhadap pelanggaran pada penerapan SMKP yaitu :

  • Berupa peringatan tertulis,
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan/ kegiatan usaha jasa pertambangan dan/atau
  • mencabut IUP, IUPK, IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, atau SKT.

Share this Post