BIMTEK DI PROVINSI BANTEN PELAYANAN USAHA MINERAL DAN BATUBARA

Sumber Gambar :

Tangerang Selatan (05/09) Plt. Kepal a Dinas ESDM Provinsi Banten,Pejabat Struktural dan jajaran Pejabat Fungsional serta Staff Menghadiri Bimtek Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Sebagai mandat pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2020.  Ditjen Minerba Kementerian ESDM menggelar Pembinaan Pertambangan Minerba Kepada pemegang  IUP di Provinsi Banten dan dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI Dr. H. MULYANTO, M.Eng. dan ZULFIKAR HAMONANGAN, S.H. Adapun sambutan Gubernur Banten yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan

Adapun sambutan Gubernur Banten yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Deriawan menyoroti beberapa poin. Menurutnya dengan terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020 membawa implikasi penting perubahan paradigma, yang awalnya kewenangan pertambangan ini dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, kini semua kewenangan berada di pusat. 

Selanjutnya, UU tersebut memiliki aturan turunan berupa Perpres Nomor 55 Tahun 2022 terkait pengelolaan mineral logam dan mineral non logam dan batuan yang mendelegasikan kembali kewenangan pengelolaan tambang ke daerah. Deri menyebutkan, dengan pendelegasian ini harus dibarengi dengan sosialisasi yang maksimal kepada para pelaku tambang untuk menghindari mal administrasi. 

“Tentunya dengan implikasi perubahan peraturan perundang-undangan ini sangat penting untuk disosialisasikan agar ada pemahaman yang sama antara semua stakeholder dengan pelaku usaha pertambangan”, ungkapya.

Terkait adanya masalah lingkungan, Gubernur memohon peran aktif bagi para pelaku tambang untuk memperhatikan pengelolaan lingkungan dan aspek-aspek pasca tambang lainnya. UU Nomor 30 Tahun 2020 juga membahas perihal kegiatan reklamasi pasca tambang kini sudah bukan terakomodir dalam urusan administrasi, melainkan urusan pidana. Himbauan ini tentu sebagai salah upaya dalam rangka perbaikan atas menurunnya kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

“Peluang potensi di pertambangan terkait dengan kontribusi polusi udara, polusi air, dan polusi tanah ini cukup ada kontribusinya. Terutama untuk pengolahan kalau batuan biasanya debunya, partikulasinya banyak, nah ini agar dilakukan pengelolaan lingkungan yang benar, dan penyiraman-penyiraman rutin, dan menggunakan peralatan teknologi agar mengurangi polusi” ucap Deri Dariawan, ST.,M.MT.


Share this Post