Survey Pendampingan Persiapan Penetapan Geopark Ujung Kulon di Gunung Anak Krakatau

Sumber Gambar :

Serang, 25 Oktober 2021, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Deri Dariawan dengan di damping Kepala Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah dan Tim Konsultan dalam rangka Survey Pendampingan Persiapan Penetapan Geopark Ujung Kulon di Gunung Anak Krakatau, guna mengupas tuntas vulanologi dan pemanfaatan Gunung Anak Krakatau.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa Gunung Anak Krakatau dan Pulau-Pulau disekitarnya merupakan Laboratorium Alam yang sangat lengkap. Krakatau berstatus Cagar Alam dan Cagar Alam Laut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 85/Kpts-II/1990 tanggal 26 Februari 1990 seluas 130 hektar. Kawasan cagar alam menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 28 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dapat dimanfaatkan sebagai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan konservasi alam, serta pemanfaatan plasma nutfah untuk menunjang budidaya.

Gunung Anak Krakatau terletak di gugusan pulau bernama Rakata, Sertung, Panjang, dan Anak Krakatau, yang posisinya berada di Selat Sunda. Awalnya, Krakatau merupakan gunung api purba setinggi 3 ribu meter, bergaris tengah 11 kilometer. Krakatau Purba lenyap saat erupsi di zaman prasejarah. Letusannya memunculkan tiga kepundan aktif, yakni Danan, Perbuatan, dan Rakata yang selanjutnya menjelma sebagai pulau memanjang.

Untuk pertama kalinya, Gunung Anak Krakatau muncul pada 1929 hingga kini. Pertumbuhannya pun terus berlangsung sehingga penaksiran percepatan pertumbuhannya rata-rata mencapai 4 meter per tahun. Hal tersebut terjadi bukan tanpa alasan. Jadi, aktivitas vulkanik yang begitu tinggi membuat material dari perut gunung terus bertumbuh pula. Tahun lalu, status gunung ini pun sempat mengalami peningkatan signifikan karena potensi tsunami. 


Share this Post