SETORAN IURAN TETAP, ROYALTI DAN PENJUALAN HASIL TAMBANG WAJIB GUNAKAN APLIKASI SIMPONI, BAGAIMANA MENGGUNAKANNYA?

Sumber Gambar :

Oleh: Lutfi Wahyu Nugraha

 

Pembangunan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan negara dibiayai dari penerimaan negara yang berasal dari Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu bentuk PNBP di Indonesia yang memberikan kontribusi cukup signifikan dalam penerimaan negara adalah PNBP di bidang pertambangan umum.


Berdasarkan pemahaman mengenai peran penting PNBP bidang pertambangan umum dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, maka perlu pengaturan PNBP pertambangan umum di Indonesia dan pengaturan tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran PNBP pertambangan umum.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mengartikan PNBP sebagai seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Arah dan tujuan perumusan UU 20/1997 adalah :

  1. Menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber PNBP dan ketertiban administrasi pengelolaan PNBP serta penyetorannya ke Kas Negara;
  2. Kepastian hukum dan keadilan masyarakat dalam berpartisipasi pada pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan PNBP;
  3. Menunjang kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan investasi di seluruh Indonesia;
  4. Menunjang terciptanya aparat pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran negara, serta peningkatan pengawasan.

Dalam UU 20/1997 diatur jenis-jenis PNBP dan dikelompokkan salah satunya mengatur penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam. Kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No. 20/1997. Sebelum PP 45/2003 ini berlaku, peraturan pelaksanaan UU 20/1997 telah dibuat terlebih dahulu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

PP 45/2003 ini tidak secara spesifik mengatur mengenai PNBP di bidang pertambangan umum, namun menjelaskan secara limitatif mengenai PNBP yang berada di Departemen ESDM yaitu:

  1. Pelayanan Jasa Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Iuran Tetap/Landrent;
  3. Iuran Eksplorasi/Iuran Eksploitasi/Royalti;
  4. Dana Hasil Produksi Batubara;
  5. Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Konservasi;
  6. Jasa Teknologi Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi;
  7. Pelayanan Jasa Bidang Minyak dan Gas Bumi;
  8. Pelayanan Jasa Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
  9. Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

Dalam PP No.45/2003 ini, tarif royalti bersifat ad valorem (dalam persentasi) dan dikenakan terhadap harga jual yang telah dikalikan dengan jumlah produksi. Adapun besarnya tarif berbeda-beda untuk setiap jenis dan kualitas bahan galian. PP No.45/2003 ini juga memasukkan peraturan mengenai besarnya tarif royalti untuk bahan tambang batubara. Menurut PP 45/2003 ini, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran PNBP diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lalu ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2498/84/MEM/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi Untuk Tahun 2009. Keputusan Menteri ESDM tersebut tidak mengatur mengenai teknis pengelolaan PNBP pertambangan umum, akan tetapi mengenai dasar penghitungan bagian daerah penghasil Sumber Daya Alam sektor pertambangan umum, yaitu mengenai prakiraan penerimaan dari iuran tetap/landrent dan prakiraan penerimaan dari iuran eksplorasi/iuran eksploitasi/royalti.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan umum (pertambangan mineral dan batubara) meliputi : a) Iuran Tetap (Landrent), dan b) Iuran Eksplorasi dan luran Eksploitasi (Royalti). Landrent atau deadrent diukur berdasarkan jumlah hektar tergantung dalam kontrak atau area pertambangan masing-masing. Sesuai dengan UU, maka bagian daerah dari landrent adalah sebesar 80% dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kabupaten/kota penghasil dan untuk royalti bagian daerah adalah sebesar 80% dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

 

Pemerintah Berikan Kemudahan Penyetoran Iuran Tetap, Royalti dan Penjualan Hasil Tambang

Saat ini Pemerintah Pusat telah mengupayakan penyeragaman penyetoran iuran tetap, royalti dan penjualan hasil tambang bagi para pengusaha pertambangan pemilik izin Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ingin membayarkan atau menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui langkah-langkah yang sederhana, murah, dan setoran langsung masuk tercatat ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan RI. Sebut saja kemudahan penyetoran PNBP itu menggunakan aplikasi Sistem Informasi PNBP Online atau disingkat SIMPONI.

Bagimana disebut sederhana? Inilah upaya menyederhanakan pencatatan setoran PNBP dengan tahapan yang dibuat mudah dipahami hanya dengan beberapa langkah saja. Melalui pembahasan ini, PNBP yang dimaksud adalah penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alamnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagaimana Memulainya?

Sebelum masuk dalam aplikasi Simponi ini, para pengusaha yang memiliki Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mempersiapkan:

  1. Data personal user bagi orang yang khusus menangani penyetoran melalui aplikasi Simponi yang ditunjuk perusahaan langsung dan mengerti masalah penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi;
  2. Data perusahaan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  4. Email aktif yang nantinya berfungsi sebagai aktivasi aplikasi Simponi dan penerimaan serta penyampaian laporan.

Ada 4 tahapan dalam penggunaan aplikasi Simponi ini, meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Pembuatan Billing;
  3. Pembayaran;
  4. Pelaporan.

 

  1. Tahap Pendaftaran

Pada tahapan ini para pengusaha yang memiliki Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diajak untuk membuat User ID. Untuk itu perlu disiapkan personal computer (PC) atau laptop yang terkoneksi ke jaringan internet, kemudian melalui aplikasi browser internet (internet explorer, mozilla firefox, google chrome) masuk ke alamat www.simponi.kemenkeu.go.id.

Gambar 1. Tampilan website www.simponi.kemenkeu.go.id

Gambar 1. Tampilan website www.simponi.kemenkeu.go.id

Di beranda halaman website tersebut pilih menu Daftar (pastikan bahwa pengisian User ID untuk aplikasi Simponi ini untuk 1 User ID adalah mewakili 1 perusahaan). Pada Formulir Pendaftaran Pengguna, pada Tipe Pengguna, centang tanda User Billing SDA Non Migas. Khusus untuk pengisian formulir ini adalah untuk user billing Sumber Daya Alam (SDA) non migas yang ditujukan kepada para wajib bayar (perusahaan) yang akan menyetorkan PNBP SDA non migas seperti iuran tetap, royalti, penjualan hasil tambang, DR, PSDH, PKH, PHP dan lain-lain.

Gambar 2. Tipe pengguna

Gambar 2. Tipe pengguna

Di bagian Data Wajib Setor/Wajib Bayar, isikan informasi berdasarkan data  user (orang) yang akan mengoperasilan aplikasi Simponi pada perusahaan tersebut. Yang perlu mendapat perhatian pada bagian ini adalah pengisian Kontak alamat email yang akan menjadi dasar proses pengaktifan aplikasi Simponi ini. Untuk itu gunakan saja alamat email resmi perusahaan yang masih akatif.

Gambar 3. Pengisian Data Wajib Setor/Wajib Bayar

Gambar 3. Pengisian Data Wajib Setor/Wajib Bayar

Di bagian Data Kementerian/Lembaga, untuk isian Kementerian/Lembaga pilih Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk isian Unit pilih Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan untuk isian Satuan Kerja (Satker) pilih Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Gambar 4. Pengisian Data Kementerian/Lembaga

Gambar 4. Pengisian Data Kementerian/Lembaga

Di bagian Data Badan Usaha, isi dengan informasi data perusahaan. Nama Badan Usaha ini yang nantinya akan tersecetak di bukti setor/bukti penerimaan negara. Untuk itu saat registrasi ini agar diisi nama badan usaha yang benar, nama ini tidak bisa diedit/diubah manakala sudah dilakukan aktivasi pengguna Simponi. Sebagai catatan lainnya untuk NPWP diisi dengan NPWP perusahaan bukan NPWP pribadi.

Gambar 5. Pengisian Data Badan Usaha

Gambar 5. Pengisian Data Badan Usaha

Di bagian Data Akun, isi dengan data username dan password sesuai keinginan. Jika sudah lengkap bisa langsung mengklik tombol Daftar dan aplikasi Simponi akan mengirim informasi aktivasi aplikasi Simponi melalui email resmi perusahaan yang telah diisikan pada proses pendaftaran.

Gambar 6. Pengisian username dan password

Gambar 6. Pengisian username dan password

Berikut contoh email masuk yang menunggu untuk diverifikasi oleh sistem aplikasi Simponi. Klik saja di email pengguna pada link aktivasi dan ikuti prosesnya, maka proses aktivasi dan verifikasi pengguna dan badan usaha akan menjadi aktif sehingga siap untuk digunakan pada proses transaksi berikutnya. Pada tahap pendaftaran ini satu tahap telah selesai.

Gambar 7. Contoh email masuk yang menunggu untuk diverifikasi

Gambar 7. Contoh email masuk yang menunggu untuk diverifikasi

 

  1. Tahap Pembuatan Billing

Untuk tahap memasuki proses pembuatan billing, di halaman utama www.simponi.kemenkeu.go.id, isi username dan password yang sudah didaftarkan selanjutnya tekan tombol Masuk. Pada gambar berikut digambarkan bahwa proses setelah registrasi selanjutnya adalah perekaman data pembayaran atau penyetoran PNBP hingga akhirnya terbit kode billing yang nantinya akan dibawa untuk disetorkan ke Bank/Pos Persepsi yang telah ditunjuk/dikerjasamakan oleh Kementerian Keuangan RI dalam hal ini perusahaan dapat melakukan transaksi pembayaran dengan ragam pilihan seperti melalui teller/over the counter, ATM, e-banking, atau electronic data capture (EDC). Pembayaran yang telah disetorkan akan menerima kode NTB/NTP dan NTPN sebagai tanda Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Dinas Pertambangan dan Energi/Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah kerja pertambangan.

 

Gambar 8. Tahapan proses pembuatan billing

Gambar 9. Halaman utama pembuatan billing aplikasi Simponi

Gambar 9. Halaman utama pembuatan billing aplikasi Simponi

Setelah proses login dilakukan, kita dapat melihat ke bilah kanan yaitu menu Billing, pilih Pembuatan Billing (Non Migas), kemudian pilih SDA Non Migas (Gambar 10). Selanjutnya pengguna (para wajib bayar/wajib setor) akan dibawa ke form pengisian billing sebagaimana terlampir dalam Gambar 11.

Gambar 10. Tampilan pembuatan billing SDA non migas

Gambar 10. Tampilan pembuatan billing SDA non migas

Di form ini, para wajib bayar/wajib setor hanya perlu memastikan Nama Perusahaan Wajib Bayar (point 4) adalah benar, Kementerian/Lembaga dalam hal ini 020-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Unit Eselon 1 dalam hal ini harus tercantum 06-Ditjen Mineral dan Batubara, dan Satuan Kerja (Satker) harus tercantum 412580-Ditjen Mineral dan Batubara DKI Jakarta (point 5). Untuk (point 1,2,3) otomatis dibuatkan oleh aplikasi Simponi.

Gambar 11. Tampilan pembuatan billing

Gambar 11. Tampilan pembuatan billing

Untuk selanjutnya para wajib bayar/wajib setor mungkin perlu mengisi Nomor Surat Perintah Pembayaran/Tagihan (point 6) jika para wajib bayar/wajib setor mendapat tagihan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai kekurangan/keterlambatan atas pembayaran PNBP (jika para wajib bayar/wajib setor tidak mendapatkan tagihan maka tidak perlu diisi). Para wajib bayar/wajib setor hanya perlu mengisi nomor saja, penggunaan karakter khusus (;,”,/, dan lain-lain) dapat menyebabkan kegagalan menyimpan data sehingga kode billing tidak akan keluar.

Gambar 12. Tampilan pembuatan billing lanjutan

Gambar 12. Tampilan pembuatan billing lanjutan

Kemudian para wajib bayar/wajib setor hanya perlu memilih penggunaan mata uang yaitu mata uang Rupiah (IDR) atau mata uang lain dalam bentuk valas dollar Amerika (USD) (point 7). Isi sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan Total Setoran tidak bisa diedit (point 8), nantinya itu menunjukkan nominal setoran saat itu ketika para wajib bayar/wajib setor mengisi data-data di detail pembayaran.

Memuat data detail di bagian Detail Pembayaran adalah informasi utama yang memuat kewajiban bayar/setor para pemilik usaha pertambangan. Di sini dibutuhkan informasi di mana lokasi penambangan itu dilakukan (point 11). Jenis Penerimaan (point 12), di sini para wajib bayar/wajib setor hanya perlu memilih jenis PNBP-nya. Ada 4 point rekening yang umum atau perlu diketahui:

  • Rekening 0412580, jika pemegang izin masuk dalam kategori KK untuk membayar iuran tetap dan royalti) dan kategori PKP2B untuk membayar iuran tetap dan penjualan hasil tambang, maka para wajib bayar/wajib setor memilih rekening 0412580;
  • Rekening 2012009, jika jenis PNBP bagi mereka para pemegang IUP saja dan akan membayar iuran tetap dan royalti termasuk pemegang izin PKP2B yang akan membayar royalti saja maka pilih rekening 2012009;
  • Rekening 2014990, untuk para wajib bayar/wajib setor pemegang izin KK, PKP2B dan IUP jika mereka akan membayar denda atas kewajiban PNBP;
  • Rekening 2014993, untuk pembayaran atas kurang bayar pokok PNBP berdasarkan hasil pemeriksaan untuk mereka pemegang izin KK, PKP2B dan IUP.

Gambar 13. Rincian beberapa jenis penerimaan

Gambar 13. Rincian beberapa jenis penerimaan

Sebagai catatan kecil saja bahwa satu baris pembayaran hanya untuk satu jenis pembayaran PNBP dalam contohnya jika para wajib bayar/wajib setor dalam satu waktu ingin membayar iuran tetap dan royalti, maka para wajib bayar/wajib setor perlu memilih salah satu saja misalnya iuran tetap dulu kemudian di menu tambah baris baru (point 9) untuk menambah uraian membayar royalti dan jika dirasa ada yang mau dihapus karena tidak sesuai dapat dipilih Hapus Baris (point 10).

Setelah para para wajib bayar/wajib setor memilih jenis pembayaran PNBP sesuai tujuan pembayaran, maka kolom berikutnya yaitu kolom Akun (point 13), Tarif (point 14) dan Satuan (point 17) akan secara otomatis terisi. Sedangkan untuk kategori jenis penerimaan yang memilih rekening 0412580 dan 2012009, maka ada kolom Harga (point 15) dan kolom Volume (point 16) yang harus diisi dengan ketentuan:

Tabel 1. Ketentuan pengisian harga dan volume

 

Iuran Tetap

Royalti

Penjualan Hasil Tambang

Harga

Dikosongkan

Diisi dengan harga jual komoditi

Diisi dengan harga jual komoditi

Volume

Diisi dengan luas wilayah

Diisi dengan volume penjualan komoditi

Diisi dengan volume penjualan komoditi

 

Sedangkan untuk kategori jenis penerimaan yang memilih rekening 2014990 dan 2014993, untuk kolom Harga (point 15) tidak perlu diisi cukup mengisi kolom Volume (point 16) sesuai dengan total denda PNBP atau total kurang bayar pokok PNBP.

Di kolom Jumlah (point 18), sistem akan otomatis terisi sesuai nilai yang masuk pada kolom Volume dan Harga. Sedangkan pada kolom Keterangan (point 19), para wajib bayar/wajib setor dapat menambahkan informasi singkat, misalnya membayar kewajiban PNBP tahun 2015. Jumlah Pebayaran (point 20) akan secara otomatis menjumlahkan penjumlahan (point 18) dari baris pertama hingga terakhir.

Jika para wajib bayar/wajib setor sudah menganggap selesai mengisi Detail Pembayaran, pilih  tombol Simpan (point 21) dan sistem akan memunculkan pertanyaan ‘Apakah pembuatan data pembayaran ini akan diproses?’. Jika informasi yang diinput sudah benar, para wajib bayar/wajib setor dapat memilih tombol Ya, para wajib bayar/wajib setor dapat memilih tombol Cetak, maka sistem akan membuatkan resume rincian pembuatan billing/tagihan dengan mengeluarkan kode billing yang terdiri dari 15 angka yang akan digunakan pada transaksi pembayaran. Billing ini memiliki masa aktif 3 hari atau 72 jam sejak tanggal pembuatan billing untuk segera dibayar. Sistem ini berlaku hari kalender, 24 jam dan tidak mengenal hari libur. Untuk itu pastikan waktu yang tepat jika para wajib bayar/wajib setor akan membuatkan detail billing.

 

  1. Pembayaran

Para wajib bayar/wajib setor yang sudah memiliki 15 angka kode billing dapat segera melakukan pembayaran pada 4 fasilitas yang dipilih oleh kementerian keuangan yaitu:

  1. Teller. Para wajib bayar/wajib setor dapat membawa kode billing ke teller untuk diproses pembayarannya, baik secara tunai atau melalui debit;
  2. ATM (Automated Teller Machine). Para wajib bayar/wajib setor dapat membawa kode billing untuk diproses melalui ATM dengan mengakses menu pada ATM: pilih menu Bayar/Beli, pilih menu Penerimaan Negara, pilih menu Pajak/PNBP/Cukai, pilih menu Masukkan Kode Billing, lalu ikuti instruksi selanjutnya;
  3. Internet Banking. Para wajib bayar/wajib setor dapat mendaftarkan akses internet banking, baik atas nama perorangan maupun perusahaan sesuai dengan prosedur perbankan;
  4. EDC (Electronic Data Capture). Para wajib bayar/wajib setor dapat membawa kode billing ke petugas pembayaran untuk diproses melalui sistem EDC.

Dalam bentuk penyetoran menggunakan mata uang Rupiah, para wajib bayar/wajib setor dapat menyetorkannya melalui bank dan pos persepsi yang telah ditunjuk, berikut beberapa nama bank:

 

Tabel 2. Daftar Bank dan Pos Persepsi yang ditunjuk

Bank Artha Graha Internasional

Bank UOB Buana

BPD Nusa Tenggara Barat

Bank Centrak Asia

Bank Rakyat Indonesia

BPD Nusa Tenggara Timur

Bank CIMB Niaga

Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

BPD Riau Kepri

Bank Danamon

Bank Nusantara Parahyangan

BPD Sulawesi Utara

Bank DBS Indonesia

BPD Aceh

BPD Sumatera Barat

Bank Internasional Indonesia

BPD Bali

BPD Sumatera Utara

Bank Mandiri

BPD Bengkulu

BPD Sumsel dan Babel

Bank Mandiri Syariah

BPD DKI

Deutschebank AG

Bank Mizuho Indonesia

BPD Jabar Banten

HSBC

Bank Negara Indonesia

BPD Jawa Timur

Pos Indonesia

Bank Panin

BPD Kalimantan Selatan

PT Bank BNI Syariah

Bank Permata

BPD Kalimantan Timur

The Bot Mitsubishi UFJ

Bank Tabungan Negara

BPD Lampung

 

 

Untuk penyetoran dalam valuta asing, para wajib bayar/wajib setor dapat menyetorkan melalui beberapa bank saja yang ditunjuk yaitu Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI. Namun apabila perusahaan sebagai para wajib bayar/wajib setor tidak memiliki di 3 bank dimaksud dan ingin membayar kewajiban PNBP dalam valuta asing dapat melakukan pembayaran melalui 3 cara yaitu (1) cara tunai; (2) membuka rekening di antara 3 bank tersebut; (3) melalui mekanisme transfer antar bank.

Billing PNBP yang telah dibayarkan akan secara otomatis menghasilkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan tercatat di aplikasi Simponi dalam menu History Billing (di menu Simponi pilih Billing → SDA Non Migas → History Billing (Non Migas) → pilih billing yang telah diproses pembayarannya → pilih Cetak.

Gambar 14. Contoh Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Gambar 14. Contoh Bukti Penerimaan Negara (BPN)

 

  1. Pelaporan

Selain kewajiban menyelesaikan bayar PNBP, pemilik perusahaan yang menjadi wajib bayar/wajib setor setelah mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), maka ada kewajiban lain untuk menyampaikan data BPN dan data dukung lainnya yang disampaikan kepada:

  • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
  • Dinas Pertambangan dan Energi/Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di wilayah kerja pertambangan
  • Dinas Pendapatan Daerah di wilayah kerja pertambangan

 

Demikian informasi ini disampaikan sebagai bentuk sosialisasi ke para perusahaan tambang atas penerapan penggunaan aplikasi Simponi yang sudah mulai diujicobakan sejak awal tahun 2015 di Provinsi Banten dan akan mulai efektif dan wajib digunakan pada awal tahun 2016.


Share this Post