Penyelidik Bumi, APA ITU ?

Sumber Gambar :

Penyelidik Bumi , apa itu ?

Oleh : Dody Iskandar

 

 

 

Dari sekitar 195 jabatan fungsional PNS, terdapat jabatan fungsional yang namanya Penyelidik Bumi. Apa itu Penyelidik Bumi ?

Merujuk pada Permen PAN-RB RI No. 01 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya, penyelidik bumi adalah jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsional Penyelidik Bumi termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan. Penyelidik Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan kebumian pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Penyelidik bumi merupakan jabatan karier. Instansi pembina jabatan fungsional Penyelidik Bumi adalah Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Bila para penyelidik bumi tersebut melakukan tugas penyelidikan kebumian, lalu apa itu penyelidikan kebumian ?

Penyelidikan kebumian adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan memakai metode baku untuk mendapatkan data informasi melalui proses perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan penyebarluaskan hasil penyelidikan kebumian, serta pengembangkan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.

Sebagaimana jabatan fungsional lainnya, jabatan penyelidik bumi juga dibagi ke dalam jenjang jabatan mulai dari pertama hingga utama, yang kenaikan pangkat dan jabatannya berdasarkan angka kredit yang dimilikinya. Jenjang jabatan tersebut berdasarkan pangkat dan golongan ruang yaitu

  1. Penyelidik Bumi Pertama, angka kredit 100 – 200, pangkat/golongan Penata Muda (III/a)

– Penata Muda Tk.I (III/b);

  1. Penyelidik Bumi Muda, angka kredit 200 – 400, pangkat/golongan Penata (III/c) – Penata Tk.I (III/d);

 

  1. Penyelidik Bumi Madya, angka kredit 400 – 850, pangkat/golongan Pembina (IV/a) – Pembina Utama Muda (IV/c);
  2. Penyelidik Bumi Utama, angka kredit 850 ke atas, pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d) – Pembina Utama (IV/e).

 

 

Formasi penyelidik bumi di daerah provinsi maupun kabupaten/kota paling sedikit 10 orang dan paling banyak 15 orang, kecuali untuk daerah yang memiliki kompleksitas geologi yang tinggi dimungkinkan untuk memiliki jumlah penyelidik bumi melebihi yang ditetapkan di atas.

Apa yang bisa dikerjakan oleh PNS penyelidik bumi di Provinsi Banten ?

 

Berdasarkan tupoksi Dinas ESDM Provinsi Banten, maka beberapa tugas yang dapat diemban oleh penyelidik bumi diantaranya adalah :

  1. Kegiatan penyusunan peta zonasi konservasi air tanah dan peta potensi air tanah.
  2. Kegiatan penyusunan peta konfigurasi sistem akifer pada cadangan air tanah.
  3. Kegiatan penentuan kedalaman akifer dan debit sumur produksi yang boleh disadap
  4. Kegiatan penyusunan peta geologi, geologi teknik, hidrogeologi dan geologi lingkungan.
  5. Kegiatan penyusunan peta potensi sumber daya mineral dan batubara.

 

Untuk kegiatan pemetaan zona konservasi dan peta potensi air tanah, telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya melalui pekerjaan konsultansi DESDM Prov. Banten, ataupun telah tersedia peta regional air tanah yang dihasilkan oleh KESDM RI, sehingga pejabat penyelidik bumi tinggal melakukan inventarisasi data dan peta, baik yang ada di laporan konsultan maupun yang merupakan hasil KESDM RI, serta mengintegrasikan semuanya menjadi peta tematik untuk wilayah Banten. Tidak menutup kemungkinan bahwa pejabat penyelidik bumi melakukan review atau kaji ulang terhadap hasil laporan yang dilakukan konsultan, atau bahkan pengukuran ulang. Untuk kegiatan pengukuran dan penentuan kedalaman akifer dan debit sumur produksi yang boleh disadap, hal tersebut merupakan kegiatan rutin dari seksi pengusahaan air tanah dan seksi pengendalian geologi dan air tanah, sehingga pejabat penyelidik bumi bisa melakukan pendampingan atau bisa pula melakukan pengolahan data lebih lanjut sebagai usaha monitoring kondisi air tanah. Untuk kegiatan penyusunan peta geologi, geologi teknik, hidrogeologi dan geologi lingkungan, maka pejabat penyelidik bumi dalam hal ini melakukan kegiatan antara lain : survey inventarisasi warisan geologi dan objek-objek geowisata, plotting kejadian gempabumi, survey dan identifikasi titik-titik

 

kejadian gerakan tanah/longsor, terrain analysis wilayah terkena maupun potensi bencana gerakan tanah/longsor, survey dan identifikasi wilayah terlanda bencana tsunami dan lain sebagainya. Begitu pula untuk kegiatan pemetaan potensi sumber daya mineral dan batubara, maka pejabat penyelidik bumi bisa melakukan survey identifikasi dan pemetaan potensi mineral dan batubara.

Saat ini Dinas ESDM Provinsi Banten baru memiliki satu orang Pejabat Penyelidik Bumi Pertama. Kegiatan yang telah dilakukan dalam tahun 2019 ini adalah sebagai berikut :

  1. Inventarisasi dan plotting data hasil survey/pemetaan kebencanaan geologi yang telah dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten (12 laporan deskriptif dengan plotting peta sebanyak 1034 titik pengukuran).
  2. Survey inventarisasi potensi warisan geologi di Kecamatan Sobang dan Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, dan TNUK Kabupaten Pandeglang, mulai dari penyiapan peta kerja dan identifikasi peta topografi, survey penelusuran gua, air terjun dan mata air panas untuk mengidentifikasi objek geologi, plotting peta hingga penyusunan laporan deskripsi dan analisis peta.
  3. Analisis peta terrain/peta 3D citra satelit lokasi gerakan tanah di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.
  4. Survey dan plotting lokasi semburan air tanah campur gas di Kecamatan Walantaka Kota Serang.
  5. Plotting titik episenter gempabumi yang terjadi di wilayah Provinsi Banten hingga bulan Juni 2019.
  6. Survey dan identifikasi gerakan tanah serta plotting peta pada kejadian longsor di Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak bulan Desember 2019.
  7. Melakukan konsultasi terkait kebencanaan geologi serta mitigasinya ke Badan Geologi KESDM RI di Bandung.
  8. Mengikuti Diklat Hidrogeologi Pertambangan (Pemodelan Air Tanah) dan Diklat Analisis Kestabilan Lereng di Pusdiklat Geominerba KESDM RI di Bandung sebagai usaha peningkatan kompetensi pejabat penyelidik bumi.
  9. Menghadiri seminar-seminar seperti seminar air tanah di Bandung, seminar bencana letusan gunung api dan tsunami Gunung Anak Krakatau di Jakarta serta pertemuan Forum Komunikasi Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi di Bandung.

 

Penelusuran gua dan air terjun pada kegiatan survey inventarisasi potensi warisan geologi di Kecamatan Cibeber dan sekitarnya, Kabupaten Lebak.

Penelusuran gua dan air terjun pada kegiatan survey inventarisasi potensi warisan geologi di Kecamatan

Sobang Kabupaten Lebak.

 

Penelusuran objek-objek geologi serta wilayah landaan Tsunami Selat Sunda Desember 2018 pada kegiatan survey inventarisasi potensi warisan geologi di Taman Nasional Ujung Kulon Kabupaten Pandeglang.

 

 

Konsultasi mitigasi kebencanaan geologi Provinsi Banten ke Badan Geologi KESDM RI di Bandung.

 

Survey dan identifikasi longsor dan gerakan tanah di Kecamatan Panggarangan dan Cibeber Kabupaten Lebak dan Peninjauan semburan air tanah disertai gas di Kecamatan Walantaka Kota Serang.


Share this Post