PROFIL DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :

PROFIL DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI BANTEN

Oleh : Yoga Pramana, S.Sos,.M.Si

 

1.1 Latar Belakang

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (DESDM) merupakan salah satu dinas, yang selalu mengembangkan keorganisasian dan kelembagaan. Hal ini dibutuhkan karena dinamika pemerintahan di Provinsi Banten terus mengalami perubahan. Keorganisasian yang ada di dinas harus dapat dan mampu menjawab serta menyelesaikan segala urusan-urusan baik urusan wajib maupun urusan tambahan. Hal tersebut dapat dicapai karena harmonisasi dan kinerja kelembagaan yang ada dalam dinas.

Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Banten yang beralamatkan di Kawasan Pusat Pemenrintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl Syech Nawawi Al-Bantani Palima Kota Serang Provinsi Banten. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten merupakan nomenklatur baru yang sebelumnya Dinas Pertambangan dan Energi. Usianya kurang lebih tiga tahun  sejak terbentuknya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dalam Pemerintah Provinsi Banten, Peran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menjadi semakin penting sebagai salah satu komponen untuk mewujudkan program peningkatan ekonomi dan penguatan infrastruktur guna memperkuat kehidupan perekonomian rakyat wilayah Provinsi Banten.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten sebagai suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Provinsi Banten di bidang energi dan sumber daya mineral, diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana yang digariskan dalam RPJMD Provinsi Banten.

Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut merupakan upaya pemerintah pusat dalam penyelenggaran pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya Undang-undang tersebut mengupayakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien dan efektif. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan dan persaingan global dalam persatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. Salah satu aspek kecil tetapi penting adalah profil dinas yang dapat menjelaskan secara sederhana,mudah dipahami oleh masyarakat sehingga masyarakat memahami visi dan misi serta arah kebijakan dari dinas terkait. Profil Dinas merupakan salah satu bentuk media komunikasi antara Dinas dengan masyarakat yang efisien sehingga masyarakat merasakan esensi dari tranparansi. Pertimbangan tersebut merupakan alasan pentingnya penyusunan profil Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral,

            Profil Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Banten disusun untuk menggambarkan secara singkat mengenai tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Banten dan di harapkan dapat digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan sekaligus dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkup  Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (DESDM) Provinsi Banten.

1.2. Dasar  Hukum

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or  4152);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4286);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2007 Nomor 96,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor 4746);
  9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan    Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4959);
  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
  11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
  13. Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang  Perangkat  Daerah
  14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
  15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2015-2019;
  16. Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten.

1.2 SEJARAH SINGKAT DINAS ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten (Dinas ESDM) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Sebelumnya, untuk kurun waktu 2000-2016, nomenklatur nama OPD-nya adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten dengan dasar hukum pembentukan terakhirnya adalah PERDA Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Banten. Perubahan organisasi perangkat daerah ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selain tentunya dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam PERDA Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten tersebut (Pasal 2 point 21) dinyatakan bahwa Dinas ESDM adalah Dinas Daerah dengan Type A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Dalam menyelenggarakan fungsi Dinas Daerah sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016, diatur pula kedudukan dan tugas pokok yang dimiliki oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, yaitu sebagai berikut :

  1. Kedudukan : Dinas  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral merupakan unsur  pelaksana  Urusan Pemerintahan Daerah yang berkedudukan di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tugas Pokok : Dinas  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral mempunyai tugas pokok membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di  bidang Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  dan  Tugas  Pembantuan  yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.

1.3  TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten secara jelas digambarkan jenjang-jenjang struktural yang terdiri dari Kepala Dinas sebagai unsur pimpinan sampai kepada jenjang yang berada dibawahnya sebagai unsur pelaksana. Hal ini memperlihatkan bahwa adanya pembagian tugas yang dilaksanakan secara menyeluruh. Untuk lebih jelasnya struktur organisasi perangkat daerah Dinas ESDM dapat dilihat pada Gambar 3.1.

Gambar 3.1 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten (PERDA Nomor 08 Tahun 2016)

Fungsi-fungsi yang dimiliki Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 adalah sebagai berkut, yaitu :

  1. Penetapan  zona  konservasi  air  tanah  pada  cekungan  air  tanah dalam Daerah provinsi;
  2. Penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah provinsi;
  3. Penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah provinsi;
  4. Penetapan  wilayah  izin  usaha  pertambangan  mineral  bukan logam  dan  batuan  dalam  1  (satu)  Daerah  provinsi  dan  wilayah laut sampai dengan 12 mil;
  5. Penerbitan  rekomendasi  izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah  izin  usaha  pertambangan  Daerah  yang  berada  dalam  1 (satu)  Daerah  provinsi  termasuk  wilayah  laut  sampai  dengan   mil laut;
  6. Penerbitan rekomendasi izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada  wilayah  izin  usaha  pertambangan  yang  berada  dalam  1 (satu)  Daerah  provinsi  termasuk  wilayah  laut  sampai  dengan  12 mil laut;
  7. Penerbitan  rekomendasi  izin  pertambangan  rakyat  untuk komoditas  mineral  logam,  batubara,  mineral  bukan  logam  dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat;
  8. Penerbitan  rekomendasi  izin  usaha  pertambangan  operasi produksi  khusus  untuk  pengolahan  dan  pemurnian  dalam rangka  penanaman  modal  dalam  negeri  yang  komoditas tambangnya berasal dari 1 (satu) Daerah provinsi yang sama;
  9. Penerbitan  rekomendasi  izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan  terdaftar  dalam  rangka  penanaman  modal  dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  10. Penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan;
  11. Penerbitan  rekomendasi  izin  pemanfaatan  langsung  panas  bumi lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  12. Penerbitan surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  13. Penerbitan  rekomendasi  izin,  pembinaan  dan  pengawasan  usaha niaga  bahan  bakar  nabati  (biofuel)  sebagai  bahan  bakar  lain dengan  kapasitas  penyediaan  sampai  dengan  10.000  (sepuluh ribu) ton per tahun;
  14. Penerbitan  rekomendasi  izin usaha penyediaan tenaga listrik non badan  usaha  milik  negara  dan  penjualan  tenaga  listrik  serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik dalam Daerah provinsi
  15. Penerbitan  rekomendasi  izin  operasi  yang  fasilitas  instalasinya dalam Daerah provinsi;
  16. Penetapan  tarif  tenaga  listrik  untuk  konsumen  dan  penerbitan izin  pemanfaatan  jaringan  untuk  telekomunikasi,  multimedia, dan  informatika  dari  pemegang  izin  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
  17. Persetujuan  harga  jual  tenaga  listrik  dan  sewa  jaringan  tenaga listrik,  rencana  usaha  penyediaan  tenaga  listrik,  penjualan kelebihan  tenaga  listrik  dari  pemegang  izin  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
  18. Penerbitan  rekomendasi  izin  usaha  jasa  penunjang  tenaga  listrik bagi  badan  usaha  dalam  negeri/mayoritas  sahamnya  dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
  19. Penyediaan  dana  untuk  kelompok  masyarakat  tidak  mampu, pembangunan  sarana  penyediaan  tenaga  listrik  belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan; dan
  20. Pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  gubernur  terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

3.3 URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA

Berdasarkan susunan organisasi diatas, rincian komposisi SOTK Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. Bidang Geologi dan Air Tanah
  4. Bidang Mineral dan Batubara
  5. Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrkan
  6. Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan
  7. Cabang Dinas/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Berikut adalah uraian tugas dan tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten per unit kerja, sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Dinas Daerah Provinsi Banten, yaitu :

  1. Kepala Dinas
  1. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada Bidang Geologi dan Air Tanah, Bidang Mineral dan Batubara, Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan serta Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
  1. Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan rencana strategis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  3. Membina bawahan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
  4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Merumuskan kebijakan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Menandatangani rekomendasi teknis perizinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan data;
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Sekretaris
  1. Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta perencanaan evaluasi pelaporan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut: :
  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat berdasarkan program kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. merencanakan bahan rumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta evaluasi dan pelaporan;
  6. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
  7. Merencanakan bahan rumusan rancangan kebijakan teknis penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kehumasan, kepustakaan dan efisiensi tatalaksana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja ;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
    1.  
  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. melaksanakan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
  7. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dan pengelolaan barang dan aset lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. melaksanakan pembinaan dan manajemen kepegawaian lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. melaksanakan fungsi kehumasan;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
    1.  
  1. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi, dan perbendaharaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. menyiapkan data, perhitungan anggaran, dan belanja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Melaksanakan penatausahaan keuangan lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang bersumber dari APBD maupun APBN;
  7. melaksanakan pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. Menyusun laporan keuangan lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Keuangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
    1.  
  1. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan perumusan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Mengoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (Perkin) dan Bahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran kas, program dan kegiatan lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang bersumber dari APBD maupun APBN;
  7. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, Bahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LPPD), Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan Lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. melaksanakan fasilitasi program dan kegiatan dari Pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota serta dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota;
  10. melaksanakan pengelolaan data dan informasi Lingkup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah
  1. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah, Seksi Pengusahaan Air Tanah serta Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Geologi dan Air Tanah berdasarkan program kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Geologi dan Air Tanah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Geologi dan Air Tanah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Geologi dan Air Tanah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengembangan dan pemetaan geologi dan air tanah;
  6. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengendalian dan konservasi air tanah;
  7. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengusahaan air tanah.
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Geologi dan Air Tanah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Geologi dan Air Tanah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
    1. .1    Kepala Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah
  1. Kepala Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah berdasarkan rencana operasional Bidang Geologi dan Air Tanah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun bahan kebijakan pengembangan geologi;
  6. Menyusun konsep rencana strategi dan kebijakan pengelolaan air tanah daerah;
  7. Menyusun database geologi dan air tanah;
  8. Menyusun peta zonasi konservasi air tanah dan peta potensi air tanah;
  9. Menyusun peta konfigurasi sistem akuifer pada Cekungan Air Tanah;
  10. Menyusun peta geologi, geologi teknik, hidrogeologi dan geologi lingkungan;
  11. Menyusun peta kawasan rawan bencana geologi;
  12. Mengembangkan pembinaan fungsional penyelidik bumi di wilayah Provinsi;
  13. Merancang bahan promosi potensi geologi dan air tanah;
  14. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  15. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Geologi dan Air Tanah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
    1. .2    Kepala Seksi Pengusahaan Air Tanah
  1. Kepala Seksi Pengusahaan Air Tanah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengusahaan Air Tanah.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengusahaan Air Tanah mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengusahaan Air Tanah berdasarkan rencana operasional Bidang Geologi dan Air Tanah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengusahaan Air Tanah.
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun bahan kebijakan pengusahaan air tanah;
  6. Menyusun database pengusahaan air tanah;
  7. Menentukan kedalaman dan debit sumur produksi;
  8. Menyusun perhitungan nilai perolehan air tanah;
  9. Menentukan kedalaman akuifer yang boleh disadap;
  10. Membuat konsep rekomendasi teknis izin penggalian air tanah, pengeboran air tanah, pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah;
  11. Melaksanakan pengembangan kompetensi juru bor;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengusahaan Air Tanah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  13. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengusahaan Air Tanah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
    1. .3    Kepala Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah
  1. Kepala Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah berdasarkan rencana operasional Bidang Geologi dan Air Tanah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun bahan kebijakan di bidang pengendalian geologi dan air tanah;
  6. Menyusun database pengendalian geologi dan air tanah;
  7. Mengembangkan jaringan sumur pantau, sumur imbuhan dan sumur eksplorasi;
  8. Menyusun kegiatan pengawasan dan pengendalian pengeboran air tanah;
  9. Menyusun kegiatan pengawasan dan pengendalian geologi dan air tanah;
  10. Melaksanakan pengembangan usaha perlindungan dan pengawetan air tanah;
  11. Melaksanakan Pengendalian kualitas dan kuantitas air tanah dalam rangka pengendalian pencemaran air tanah;
  12. Melaksanakan Pembinaan terhadap pengguna air tanah;
  13. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  14. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengendalian Geologi dan Air Tanah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Kepala Bidang Mineral dan Batubara
  1. Kepala Bidang Mineral dan Batubara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara, Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara serta Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Mineral dan Batubara mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Mineral dan Batubara berdasarkan program kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Mineral dan Batubara sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Mineral dan Batubara sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Mineral dan Batubara secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan serta pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pemetaan wilayah ijin pengusahaan mineral bukan logam dan batuan;
  6. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan serta pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pemetaan wilayah ijin pengusahaan mineral logam dan batubara;
  7. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan serta pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang produksi dan penjualan mineral dan batubara;
  8. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan serta pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang reklamasi dan pasca tambang;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Mineral dan Batubara dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Mineral dan Batubara sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
    1. Kepala Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara
  1. Kepala Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Mineral dan Batubara dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara berdasarkan rencana operasional Bidang Mineral dan Batubara sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun Bahan Kebijakan Eksplorasi Mineral dan Batubara;
  6. Menyusun Database Eksplorasi Mineral dan Batubara;
  7. Menyusun Peta Potensi Sumber Daya Mineral dan Batubara;
  8. Membuat konsep Wilayah Pertambangan;
  9. Membuat konsep penerbitan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan;
  10. Membuat konsep Rekomendasi Teknis Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral dan Batubara;
  11. Menganalisis dan menyusun bahan persetujuan Dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya Eksplorasi, Laporan Eksplorasi, dan Laporan Studi Kelayakan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  12. Melaksanakan Fasilitasi pengawasan kegiatan ekplorasi pertambangan;
  13. Melaksanakan Pembinaan pengusahaan ekplorasi pertambangan;
  14. Merancang bahan promosi potensi mineral dan batubara;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  16. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Eksplorasi Mineral dan Batubara sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Kepala Seksi Operasi Produksi Mineral dan Batubara
  1. Kepala Seksi Operasi Produksi Mineral dan Batubara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Mineral dan Batubara dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Operasi Produksi Mineral dan Batubara.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Operasi Produksi Mineral dan Batubara mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Operasi Produksi Mineral dan Barubara berdasarkan rencana operasional Bidang Mineral dan Batubara sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Operasi Produksi Mineral dan Barubara
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Operasi Produksi Mineral dan Barubara sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Operasi Produksi Mineral dan Barubara sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun bahan kebijakan di bidang operasi produksi mineral dan batubara;
  6. Menyusun database operasi produksi mineral dan batubara;
  7. Membuat konsep Harga Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  8. Melaksanakan pemetaan  inventarisasi  usaha pertambangan operasi produksi;
  9. Membuat konsep Rekomendasi Teknis Penerbitan izin usaha Operasi Produksi  pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara yang menjadi kewenangan provinsi;
  10. Menganalisis dan menyusun bahan persetujuan Dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya Operasi Produksi pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara yang menjadi kewenangan provinsi;
  11. Menganalisis dan menyusun bahan Persetujuan Dokumen Laporan Operasi Produksi Pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara yang menjadi kewenangan provinsi;
  12. Menganalisis dan menyusun bahan persetujuan Penerbitan izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat;
  13. Melaksanakan Fasilitasi pengawasan kegiatan operasi produksi pertambangan;
  14. Melaksanakan Pembinaan pengusahaan operasi produksi pertambangan;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Operasi Produksi Mineral dan Barubara dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  16. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Operasi Produksi Mineral dan Barubara sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
    1. Kepala Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang
  1. Kepala Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Mineral dan Batubara dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang berdasarkan rencana operasional Bidang Mineral dan Batubara sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun Bahan Kebijakan  Reklamasi dan Pasca Tambang;
  6. Menyusun database bidang reklamasi dan pascatambang;
  7. Menganalisis dan menyusun bahan persetujuan Dokumen Rencana Reklamasi Dan Pasca Tambang Pengusahaan  Pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara yang menjadi kewenangan provinsi;
  8. Menyusun Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang Pertambangan Rakyat di Wilayah Provinsi;
  9. Membuat konsep rekomendasi teknis ijin usaha jasa penunjang pertambangan yang menjadi kewenangan provinsi;
  10. Membuat konsep surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang pertambangan yang menjadi kewenangan provinsi;
  11. Menyusun Besaran Biaya Jaminan Reklamasi;
  12. Melaksanakan Fasilitasi dan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi dan Pasca tambang;
  13. Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Reklamasi dan Pascatambang Ijin Pertambangan Rakyat;
  14. Melaksanakan Fasilitasi pengawasan kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
  15. Melaksanakan Pembinaan pengusahaan pertambangan untuk tahap reklamasi dan pasca tambang;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  17. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Reklamasi dan Pasca Tambang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Kepala Bidang Pengembangan Infrastrukur Energi dan Ketenagalistrikan
  1. Kepala Bidang Pengembangan Infrastrukur Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan, Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Seksi  Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pengembangan Infrastrukur Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan berdasarkan program kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Merencanakan database bidang Energi Baru Terbarukan;
  6. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan serta pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengusahaan energi baru terbarukan;
  7. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengembangan energi dan ketenagalistrikan;
  8. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang konservasi energi.
  9. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang Pengendalian pengembangan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan.
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis

 

  1. Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan
  1. Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan berdasarkan rencana operasional Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun Bahan Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan;
  6. Menyusun database bidang pengembangan infrastruktur energi baru terbarukan;
  7. Menyusun pemetaan dan inventarisasi potensi sumber tenaga Listrik di daerah;
  8. Membuat konsep Rekomendasi teknis penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah Provinsi;
  9. Membuat konsep Rekomendasi Teknis Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar usaha jasa penunjang Energi Baru Terbarukan yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  10. Menyusun pemetaan dan inventarisasi usaha jasa penunjang bidang Energi Baru Terbarukan yang kegiatan usahanya dalam 1(satu) daerah provinsi;
  11. Membuat konsep Rekomendasi Teknis penerbitan izin, pembinaan, dan pengawasan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;
  12. Menyusun pemetaan dan inventarisasi usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;
  13. Membuat konsep Pertimbangan Teknis Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA) di Kawasan  Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
  14. Merancang dan membangun infrastruktur energi baru terbarukan;
  15. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompentensi teknis di bidang energi baru terbarukan;
  16. Merancang bahan promosi dan kerjasama potensi Energi Baru dan Terbarukan;
  17. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  18. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
    1. Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan
  1. Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan berdasarkan rencana operasional Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun Bahan Kebijakan  Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
  6. Menyusun database bidang pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan;
  7. Menyusun rasio elektrifikasi daerah;
  8. Menyusun penyediaan sarana dan prasarana ketenagalistrikan di daerah belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan;
  9. Melaksanakan Fasilitasi pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah;
  10. Menyusun bahan promosi dan kerjasama potensi pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
    1. Kepala Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi
  1. Kepala Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi berdasarkan rencana operasional Bidang Pengembangan Infrastruktur Energi dan Ketenagalistrikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun Bahan Kebijakan  Pengembangan Infrastruktur Energi;
  6. Menyusun database bidang pengembangan infrastruktur Energi;
  7. Melaksanakan Pembinaan dan pengawasan pemanfaatan langsung panas bumi di daerah;
  8. Melaksanakan Pembinaan dan pengawasan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun
  9. Pengawasan dan pengendalian pengembangan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan;
  10. Menyusun manajemen konservasi energi;
  11. Menyiapkan Fasilitasi pengawasan dan pengendalian bidang migas;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  13. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengendalian Pengembangan Infrastruktur Energi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan
  1. Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pembinanan Teknis Ketenagalistrikan, Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan dan Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan berdasarkan program kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengusahaan pemanfaatan ketenagalistrikan;
  6. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pemanfaatan dan ketenagalistrikan;
  7. Merencanakan dan menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi di bidang pengawasan pemanfaatan ketenagalistrikan;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis
    1. Kepala Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan
  1. Kepala Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan berdasarkan rencana operasional Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun Bahan Kebijakan  Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan;
  6. Menyusun database bidang Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan;
  7. Mengembangkan kompetensi teknik ketenagalistrikan;
  8. Melaksanakan Pembinaan teknis dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan;
  9. Membuat konsep penetapan standar mutu pelayanan Usaha Ketenagalistrikan;
  10. Membuat konsep penetapan besaran kompensasi mutu pelayanan Usaha Ketenagalistrikan;
  11. Melaksanakan Pembinaan teknis dalam pelaksanaan audit ketenagalistrikan;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  13. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pembinaan Teknis Ketenagalistrikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
    1. Kepala Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan
  1. Kepala Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan berdasarkan rencana operasional Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun Bahan Kebijakan  Pengusahaan Ketenagalistrikan;
  6. Menyusun database bidang Pengusahaan Ketenagalistrikan;
  7. Membuat konsep Rekomendasi Wilayah Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
  8. Membuat konsep Rekomendasi Teknis Penerbitan IUPTL  dan/atau IUPTL Sementara yang fasilitas instalasinya dalam Daerah provinsi;
  9. Membuat konsep Rekomendasi Teknis Penerbitan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah provinsi;
  10. Membuat konsep Rekomendasi Teknis Penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas dalam negeri;
  11. Membuat konsep rekomendasi teknis izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
  12. Membuat konsep penunjukan dan penugasan penerbitan Sertifikat Laik Operasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
  13. Membuat konsep Sertifikat Laik Operasi untuk lembaga inspeksi teknis yang mendapatkan penunjukan dari pemerintah daerah provinsi;
  14. Membuat konsep nomor registrasi Sertifikat Laik Operasi untuk lembaga inspeksi teknis yang terakreditasi;
  15. Membuat konsep sertifikat kompetensi untuk lembaga Sertifikasi Kompetensi Teknik yang mendapatkan penunjukan dari pemerintah daerah provinsi;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  17. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
    1. Kepala Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan
  1. Kepala Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan berdasarkan rencana operasional Bidang Pemanfaatan Ketenagalistrikan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun Bahan Kebijakan  Pengendalian Ketenagalistrikan;
  6. Menyusun database bidang Pengendalian Ketenagalistrikan;
  7. Melaksanakan Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan;
  8. Membuat konsep tarif tenaga listrik untuk konsumen;
  9. Menyusun daftar inventarisasi jasa usaha penunjang ketenagalistrikan;
  10. Membuat konsep harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
  11. Membuat konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Wajib Lapor untuk usaha penyediaan tenaga listrik sampai dengan 200 KVA;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  13. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengendalian Ketenagalistrikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. Cabang Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Cabang Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas di lapangan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Cabang Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ini secara aspek legal formal maupun kebutuhan belum dikaji tingkat kebutuhannya secara akademis.

 

3.4  KEWENANGAN PROVINSI SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kewenangan Provinsi dalam pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral, secara administrasi pemerintahan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut, kewenangan Provinsi dalam pengelolaan pertambangan dan energi, adalah sebagai berikut yaitu :

  1. Sub Urusan Geologi
  1. Penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah provinsi;
  2. Penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan  izin pengusahaan air tanah dalam Daerah provinsi;
  3. Penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah provinsi
  1. Sub Urusan Mineral dan Batubara
  1. Penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) Daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil;
  2. Penerbitan izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan Daerah yang beradadalam 1 (satu) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
  3. Penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan yang berada dalam 1 (satu) Daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan12 mil laut;
  4. Penerbitan izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat;
  5. Penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal  dari 1 (satu) Daerah provinsi yang sama;
  6. Penerbitan izin usaha jasa pertambangan dan  surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  7. Penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan.
  1. Sub Urusan Energi Terbarukan
  1. Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  2. Penerbitan surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
  3. Penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel)sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000  (sepuluh  ribu)  ton per tahun.
  1. Sub Urusan Ketenagalistrikan
  1. Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik non badan usaha milik Negara dan     penjualan tenaga listrik serta penyewaan jaringan kepada penyedia  tenaga listrik dalam    Daerah provinsi;
  2. Penerbitan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah provinsi;
  3. Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
  4. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
  5. Penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/ mayoritas sahamnya dimiliki  oleh penanam modal dalam negeri;
  6. Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan.
  1. Sub Urusan Minyak dan Gas, untuk sub urusan ini, tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi.

Namun demikian, dengan merujuk pada Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 8193/12/MEM/2014 tanggal 17 Desember 2014 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg dan mempertimbangkan kondisi daerah, daya beli masyarakat serta sarana dan fasilitasi penyediaan dan distribusi LPG, maka Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 541/07/SJ Tanggal 5 Januari 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 kg, menetapkan Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan  untuk :

  1. Menetapkan HET LPG Tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di Sub Penyalur (pangkalan) LPG Tertentu
  2. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), dalam menetapkan HET LPG sebagaimana tersebut pada point 1, dengan mempertimbangkan kenaikan harga BBM, kenaikan UMR, kenaikan harga suku cadang kendaraan, serta hal lainnya, dapat melakukan penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kg pada titik serah di sub penyalur (pangkalan).

Selain kewenangan penetapan HET LPG Tertentu sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah Daerah Provinsi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, melalui dinas teknis terkait, dapat mengusulkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 kg, dan produk MIGAS lainnya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

 

Dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan Di Pergub 83 tahun 2016 sudah mengadopsi UU 23 tahun 2014 untuk penyelenggaraan fungsi dan kewenangan di Dinas ESDM. Beberapa fungsi dan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi adalah kewenangan dalam hal pengelolaan air tanah, pertambangan, kelistrikan serta energi baru dan terbarukan. Berikut fungsi dan kewenangannya:

3.5 SUMBER DAYA MANUSIA

Sebagai unsur yang sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dimilikinya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten  pada saat ini didukung oleh sumberdaya aparatur Pegawai Negeri Sipil yang memiliki latar belakang dari berbagai disiplin ilmu dan jenjang pendidikan formal.

Jumlah Pegawai di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten  saat ini  berjumlah 151 orang, terdiri dari 98 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan komposisi gender 80 orang laki-laki dan 18 orang perempuan, 19 orang Tenaga Kerja Sukarela, 15 orang pengamanan dalam (pamdal), 14 orang Pramubakti/OB dan 4 orang pengemudi.

Untuk aparatur Aparatur Sipil Negera (98 orang), berikut adalah profile dan komposisinya, baik  status jabatan (esselonering), jenjang kepangkatan/golongan, maupun status tingkat pendidikannya, sebagaimana terlihat pada tabel 1, 2 dan 3 dibawah ini.

Tabel 3.1 Komposisi Pegawai berdasarkan Status Jabatan (esselonering)

Sumber : Subbag. Umum dan Kepegawaian, Sekretaris

Tabel 3.2 Komposisi Pegawai berdasarkan Jenjang Kepangkatan

Sumber : Subbag. Umum dan Kepegawaian, Sekretaris

Tabel 3.3 Komposisi Pegawai berdasarkan Tingkatan Pendidikan

Sumber : Subbag. Umum dan Kepegawaian, Sekretaris

 

 


Share this Post