PENYELENGGARA UPTL DI BANTEN DIBEKALI SOSIALISASI

Sumber Gambar :

PENYELENGGARA UPTL DI BANTEN DIBEKALI SOSIALISASI

Oleh: Lutfi Wahyu Nugraha, ST.

 

Tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, maka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (UPTL) dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu.

Berdasarkan dengan UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan UPTL yang pelaksanaanya dilakukan oleh BUMN dan BUMD. Untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam penyediaan tenaga listrik, UU ini memberi kesempatan kepada usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam UPTL sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Atas kesempatan yang diberikan sebagaimana usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat dalam UPTL dalam UU tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten sejak bulan Maret dan awal bulan April 2017 yang lalu para penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (UPTL) di wilayah Provinsi Banten diberikan sosialisasi tentang ketenagalistrikan. Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada para UPTL mengenai aspek lagalitas terhadap perubahan regulasi pemerintah dengan telah diundangkannya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Hadir memberikan sosialiasai para narasumber dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM RI, Dinas ESDM Provinsi Banten dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.

Di bidang ketenagalistrikan, dengan telah diundangkannya UU 23/2014, juga telah terjadi pembagian kewenangan urusan di bidang ketenagalistrikan, di antaranya beberapa kewenangan yang saat ini ditangani pemerintah provinsi adalah:

  • penerbitan izin UPTL oleh non BUMN dan penjualan tenaga listrik serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik dalam daerah provinsi;
  • penerbitan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam daerah provinsi; penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi;
  • persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi;
  • penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
  • serta penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan.

Melalui sosialisasi tersebut, para UPTL di wilayah Provinsi Banten juga diedukasi mengenai dualisme perizinan ketenagalistrikan bahwa selama ini pernah terjadi dalam pengurusan perizinan genset. Dulu pengurusan perizinan genset dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja. Dengan telah dikeluarkannya surat dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM Nomor 362/20/DJL.1/2016 perihal Dualisme Perizinan Ketenagalistrikan tanggal 4 Pebruari 2016 disebutkan bahwa pengaturan perizinan mengenai genset tidak lagi diatur oleh Permen Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 dihapus melalui Permen Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja. Dengan demikian dinas yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi mengeluarkan perizinan genset, adapun perizinan instalasi tenaga listrik mengacu pada UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam sosialisasi juga ditekankan bagaimana para UPTL diberikan perhatian terhadap keselamatan ketenagalistrikan. Listrik selain bermanfaat juga memberi potensi bahaya bagi manusia dan harta benda. Konsep keselamatan ketenagalistrikan mencakup keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi. Kondisi keselamatan ketanagalistrikan dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu peralatan/instalasi ketenagalistrikan yang digunakan dan personal/tenaga kerja yang mengoperasionalkan atau memanfaatkan peralatan ketenagalistrikan.

Untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan maka harus terpenuhi persyaratan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman bagi instalasi dan manusia (baik pekerja maupun masyarakat umum), serta kondisi akrab lingkungan dalam artian tidak merusak lingkungan hidup di sekitar instalasi yang disebabkan instalasi tenaga listrik, peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik. Dengan kata lain pemenuhan aspek ketenagalistrikan harus memenuhi aspek A2R yaitu, andal terhadap instalasi, aman terhadap tenaga kerja maupun manusia di sekitarnya dan ramah terhadap fungsi lingkungan.

Secara regulasi penerapan keselamatan ketenagalistrikan telah diatur dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa:

  • Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
  • Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajin memiliki Sertifikat Laik Operasi;
  • Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat badan usaha (klasifikasi dan kualifikasi);
  • Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  • Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi;
  • Setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia.

Dalam mengembangakan kompetensi teknik ketenagalistrikan, Dinas ESDM Provinsi Banten memfasilitasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Harapan pemerintah provinsi melalui sosialisasi ini adalah tumbuhnya kesadaran para penyelenggara UPTL untuk kepentingan sendiri untuk menguruskan izin, meningkatnya kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha untuk melaksanakan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dan meningkatnya kesadaran tenaga kerja sektor ketenagalistrikan untuk memulai melakukan sertifikasi kompetensi.


Share this Post