IMPLEMENTASI PERDA BANTEN 10/2012 STUDI KASUS PT. INDONESIA POWER SURALAYA (BAGIAN 2)

Sumber Gambar :

OLEH : UJER, ST

4. Pemeliharaan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Dilakukan Oleh PT. Indonesia Power PLTU Suralaya

Pemeliharaan lingkungan hidup menurut Perda Provinsi Banten No. 10 Tahun 2012, dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Bahwa yang dimkasud konservasi sumber daya alam meliputi: perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya alam, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. Kemudian, yang dimaksud pencadangan sumber daya alam merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya adalah pelestarian fungsi atmosfer meliputi: upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; upaya perlindungan lapisan ozon; dan upaya perlindungan terhadap hujan asam.

Dijelasakan oleh Informan Hamim, SE (Humas PLTU Suralaya), yang mengatakan bahwa Perusahaan PLTU Suralaya dalam melakukan pemeliharaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selalu memenuhi aturan yang berlaku, uapaya pemeliharaan lingkungan dalam hal ini menjaga kualitas udara (untuk kesehatan masyarakat). Bahwa pembongkaran batubara, penimbunan batubara, emisi gas buang pembakaran batubara dan penimbunan abu dilakukan dengan alat yang bisa membuat ramah dengan lingkungan. Pihaknya menyatakan, telah melakukan penghijauan dengan menanam pohon-pohon dan tanaman yang bias menyerap karbon sehingga keseimbangan alam bias terjaga.

……upaya dalam peliharaan lingkungan hidup, PLTU Suralaya berkomitmen melakukan keseibangan dengan lingkungan dengan menyederhanakan dan mengolah limbah secara baik, melakukan pehijauan di sekitar perusahaan, secara sosial kita memiliki banyak program CSR (corporate social responsibility) yang sudah digulirkan kepada masyarakat, khusunya pada masyarakat sekitar PLTU Suralaya. Seperti beasisiwa, pembinaan desa kerjasama dengan perguruan tinggi dan memprioritaskan tenaga kerja local yang memenuhi kriteria, (wawancara, 7 Juni 2016).

Pendapat dari Pemerintahan Daerah dalam hal ini BLHD Provinsi Banten, Informan Istiana Windu Kartika, ST, M.Si (Kasubbid Pengkajian Dampak Lingkungan BLHD Provinsi Banten) yang memaparkan bahwa pemiliharaan yang dilakukan oleh pemerintah sesaui Peraturan Daerah. Pemerintah melakukan upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Konservasi sumber daya alam meliputi tersebut meliputi perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya alam, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. Kemudian, yang dimaksud pencadangan sumber daya alam merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.  Untuk pelestarian fungsi atmosfer yaitu upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, upaya perlindungan lapisan ozon, dan upaya perlindungan terhadap hujan asam. Berikut kutipan wawancara yang dikatakan Informan Istiana Windu Kartika, ST, M.Si, yaitu:

Untuk pemeliharaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kita BLHD melakukannya sesuai regulasi yang berlaku. Kita selalu melakukan pemeliharaan dengan melakukan pengawasan kepada pihak perusahaan dan berkoordinasi melakukan monitoring baik dengan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun yang utamanya dengan pihak perusahaan terkait yang berada dalam pemantauan dari kewenangan BLHD, (wawancara, 2 Juni 2016).

Dari gambaran bentuk pemeliharaan dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh PLTU Suralaya di atas dikalim perusahaan sudah melakukan dengan benar sesaui dengan aturan yang berlaku. Sementara pemerintah sejauh ini tidak melihat permasalahan yang muncul kepermukaan menjadi pengaduan dan melakukan tupoksi sesuai regulasi yang berlaku.

5. Pengawasan Oleh Pemerintah Provinsi Banten Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di PT. Indonesia Power PLTU Suralaya.

Sesuai Perda No. 10 tahun 2012 bahwa, untuk pengawasan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Bapak Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Kemudian, gubernur dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana dalam melaksanakan pengawasan gubernur menunjuk Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Gubernur melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan terhadap izin lingkungannya.

Menurut informan Istiana Windu Kartika, ST, M.Si (Kasubbid Pengkajian Dampak Lingkungan BLHD Provinsi Banten) bahwa pengawasan yang dilakukan oleh PPLHD berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari dokumen atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, memeriksa instalasi atau alat transportasi, dan menghentikan pelanggaran tertentu. PPLHD melakukan pengawasan lingkungan hidup yang didasarkan atas program pengawasan lingkungan hidup yang meliputi: pengawasan rutin, pengawasan insidentil, dan pengawasan berdasarkan pengaduan masyarakat. PPLHD dalam melakukan program pengawasan lingkungan hidup bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup, dalam hal ini BLHD.

Kemudian lebih lanjut, Istiana Windu Kartika, ST, M.Si menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil. Penanggung jawab usaha atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup. Program pengawasan lingkungan hidup PPLHD melakukan kegiatan di antaranya melakuan: perencanaan pengawasan lingkungan hidup, pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup, evaluasi hasil pengawasan lingkungan hidup, pelaporan hasil pengawasan lingkungan hidup, dan tindak lanjut hasil pengawasan lingkungan hidup. Berikut kutipan wawancara Istiana Windu Kartika, ST, M.Si, yaitu:

Untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan lingkungan hidup  harus dilaksanakan secara obyektif, komprehensif, dan akuntabel. Jadi Perencanaan pengawasan lingkungan hidup yang dimkasud tersebut harus obyektif, melakukan kegiatan berupa pengumpulan data dan informasi, penyiapan kelengkapan administrasi, dan penyiapan peralatan pengawasan. Pengumpulan data dan informasi seperti profil, riwayat ketaatan, izin lingkungan, dan peraturan perundang-undangan terkait. Kemudian, penyiapan kelengkapan administrasi itu terdiri dari surat penugasan dan tanda pengenal PPLH/PPLHD. Bhawa yang dimaksud penyiapan peralatan pengawasan adalah keselamatan kerja, pengambilan contoh uji dan pengujian in-situ, komunikasi dan pengolah data. PPLHD kita di BLHD ada 7 orang, namun yang sudah Update sesaui UU No 32 tahun 2009 baru 2 orang, jadi secara SDM PPLHD kita masih kekurangan, (wawancara 2 Juni 2016).

Informan dr. Ariani Sugiarti (Kasubbid Penegakan Hukum Lingkungan BLHD Provinsi Banten) juga menjelasakan hal yang sama, bahwa menurutnya pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup meliputi kegiatan pemeriksaan administratif terhadap legal dokumen dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan administratif meliputi kegiatan pemeriksaan seluruh dokumen terkait keabsahan dan kelengkapan perizinan lingkungan. Kemudian, dokumentasi hasil pemeriksaan dan riwayat ketaatan penanggung jawab usaha. Sementara, pemeriksaan lapangan dilaksanakan sesuai dengan kewenangan PPLHD. Hasil pemeriksaan lapangan, lalu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lapangan.

PPLHD melakukan evaluasi hasil pengawasan lingkungan hidup untuk menghasilkan data dan informasi yang akurat. Evaluasi hasil menggunakan metode analisis teknis dan analisis yuridis. Analisis teknis dilakukan dengan memeriksa kembali data dan fakta yang diperoleh dari hasil pelaksanaan pengawasan yang meliputi pengujian laboratorium, analisis sistem informasi geografi, dan temuan lapangan. Sementara analisis yuridis dilakukan dengan cara menganalisis kesesuaian antara data hasil pengawasan dengan izin lingkungan dan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Lebih lanjut dr. Ariani Sugiarti menjelaskan, bahwa pelaporan hasil pengawasan lingkungan hidup disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup dengan tembusan kepada instansi teknis terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan hasil pengawasan memuat rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan lingkungan hidup yang terdiri dari pengenaan sanksi administratif, upaya penyelesaian sengketa lingkungan dan upaya penegakan hukum pidana. Berikut kutipan wawancaranya:

Rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan lingkungan hidup harus dapat diakses oleh masyarakat. Bahwa tindak lanjut hasil pengawasan lingkungan hidup yang berupa upaya penegakan hukum pidana, hasil pengawasan lingkungan hidup oleh PPLHD merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan bahan keterangan oleh penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan hidup. PPLHD yang melakukan tindak lanjut hasil pengawasan lingkungan hidup harus memiliki sertifikat pelatihan di bidang pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya kira kita akui pengawasan kita masih mengalami banyak kendala, terutama masih kurang SDM di tenaga PPLHD, karena jumlah kewajiban yang harus dilakukan itu sangat banyak dan hingga saat ini belum terpenhui, (wawancara 2 Juni 2016).

Pengawasan perlindunga pengelolaan lingkungan hidup yang di terima oleh perusahaan dalam hal ini PLTU Suralaya, diakui oleh informan Hamim, SE (Humas PLTU Suralaya), dilakukan pengawasan oleh pemerintah daerah dalam hal ini BLHD dan Kementrian Lingkungan Hidup dilakukan secara rutin. Sejauh ini menurutnya, setiap ada pengawasan perusahaannya membuka hal-hal yang perlu dikonsultasikan dan dikoordinasikan jika hal itu dipandang perlu dan penting. Berikut kutipan wawancaranya:

Pemerintah daerah bisanya datang ke sini (PLTU Suralaya) melakukan pengawasan setiap enam bulan sekali atau melakukan pengawasan incidental jika terjadi hal-hal yang di luar dugaan, seperti halnya kemarin saat terjadi kebakaran pada mesin di sini. Yah kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah, masyarakat, pihak kepolisian dan keamnanan setempat. Intinya sejauh ini penilain kami dari pengelolaan lingkungan hidup tidak masuj dalam zona merah apalagi hitam, tetapi alhamdullilah PLTU Suralaya ini masuk dalam kategori Proper Hijau. Itu menunjukan perusahaan kami baik dan selalu konsisiten taat pada aturan, (wawancara, 7 Juni 2016). Pengawasan pemerintah daerah dalam hal ini BLHD Provinsi Banten kepada PLTU Suralaya, diapandang tidak ada masalah yang dianggap oleh pemerintah dan pihak perusahaan. Namun di mayarakat bawah khsusunya pada masyarakat nelayan dan warga masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU Suralaya mengalami keresahan terkait ancaman dari bahaya abu batubara dari sisa pembakaran pembangkit listrik. Fenomena yang terjadi adalah banyaknya keluhan nelayan terkait limbah berbahaya yang mengancam kelangsungan hidup ikan di laut, rusaknya biota laut dan berkurangnya mata pencaharian nelayan dari hasil tangkapnya. Kemudian, masyarakat yang bermukim di sekitar PLTU Suralaya, banyak yang mengalami sesak napas atau gangguan saluran pernapasan ketikan musim kemarau tiba yang diduga disebabkan oleh abu terbang dari sisa pembakaran batubara yang masuk di pemukiman warga. Artinya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini BLHD belum menjangkau keluhan warga yang dirugikan dengan aktivitas PLTU Suralaya.

6. Pendukung dan Penghambat Dalam Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 10 Tahun 2012 Pada PT Indonesia Power PLTU Suralaya.

Beberapa aspek pendukung dan penghambat dalam implementasi Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pada PT Indonesia Power PLTU Suralaya. Bahwa di dalam Pasal (1) Ayat (8) pada perda di atas disebutkan, yang dimaksud perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Mengingat terlalu luas cakupan dari amanat regulasi tersebut, maka peneliti dalam melihat dukungan dan penghambat dalam implementasi kebijakan perda tersebut akan memfokuskan pada aspek perencanaan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasannya saja.

Berkaitan dengan perencanaan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa Pemerintah Provinsi Banten melalui BLHD Provinsi sudah melakukan beberapa tahapan perencanaan sesaui perda di atas. Sejauh ini perencanaan sudah didukung oleh data yang dimiliki kabupaten/kota di Provinsi Banten. Hal tersebut dikatakan Informan Istiana Windu Kartika, ST, M.Si (Kasubbid Pengkajian Dampak Lingkungan BLHD Provinsi Banten). Berikut kutipan wawancaranya:

Dalam melakukan Perencanaan kita sebenarnya didukung oleh data-data yang dimiliki oleh kabupaten/kota, dalam hal ini untuk menginventarisasi lingkungan hidup. Selanjutnya pada tahapan perencanaan kita melakukan penetapan wilayah ekoregion, dan Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), itu semua sudah dilakukan, namun perlu penyempurnaan saja, (wawancara, 2 Juni 2016).

Sekedar diketahui bahwa menurut Perda Provinsi Banten No. 10 Tahun 2012 bahwa yang dimkasud inventarisasi lingkungan hidup itu, pendataan untuk memperoleh informasi mengenai kualitas air, kualitas udara, dan kualitas tanah dan tingkat kemerosotannya. Bahwa dalam perencanaan lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup sekurang-kurannya dapat menghasilkan inventarisasi dan pemetaan tipe ekosistem, penatagunaan sumber daya alam hutan, tanah dan air. Lalu, Pemetaan geologi dan hidrogeologi, pemetaan agroekologi, pemetaan vegetasi dan kawasan hutan, pemetaan kemampuan tanah, dan pemetaan dasar wilayah darat dan wilayah laut.

Daya dukungan dalam Pernecanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PLTU Suralaya, bahwa letak pembangunan dan aktivitas PLTU surlaya didasarkan pada kesesauian rencana tata ruang yang dibahas pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon, yaitu Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 3 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Cilegon Tahun 2010-2030. Berdasarakan RTRW Kota Cilegon, bahwa lokasi pembangunan PLTU Suralaya di Kecamatan Pulomerak berada di kawasan industri. Oleh karena itu, sebagai sebuah aktivitas industri listrik, sudah sesaui dengan RTRW Kota Cilegon. Selain itu, kawasan PLTU Suralaya juga termasuk dalam kawasan strategis Provinsi Banten.

Dukungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dari aspek pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan, sebenarnya sejauh ini berdasarkan keterangan dari infoman pemerintah dan dari perusahaan tidak terjadi permsalahan. Karena mereka menganggap sejauh ini tidak muncul gejolak di masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan. Meski hasil wawancara dengan masyarakat menunjukan, terjadi masalah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, akibat pencemaran dari aktivitas PLTU suralaya. Sementara hambatan dalam implementasi Perda No. 10 Tahun 2012 dari pihak pemerintah, masih terbatasanya SDM dalam melakukan kewenangannya, selain itu data-data menganai kondisi lingkungan masih terbatas.

 

4.         Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Permasalahan Dari Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 10 Tahun 2012 di PT Indonesia Power PLTU Suralaya

Permasalahan yang muncul dalam implementasi Perda di atas untuk studi kasus di PLTU Suralaya, sebenarnya secara regulasi tidak terdeteksi. Namun, dari sisi fenomena yang dirasakan oleh masyarakat terdapat gejala keresahan akibat pencemaran air laut maupun pencemaran udara akibat abu yang dihasilkan dari sisa pembakaran pembangkit listrik PLTU Suralaya. Sejauh ini sebenarnya pihak perusahaan PLTU Suralaya sudah melakukan upaya dalam memprioritaskan perhatiannya kepada masyarakat, namun dipandang oleh maysyarakat belum menyeluruh dan hanya pada kelompok tertentu saja yang diberikan perhatian. Misalnya masyarakat melalui kelurahan diberikan kewenangan untuk mengelola abu dari limbah batubara, untuk membantu perekonomian masyarakat. Tetapi diidikasikan hal tersebut, hanya pada kelompok tertentu saja yang dekat dengan pejabat kelurahan. Kemudian permasalahan yang dialami oleh Pemrintah Daerah, disebabkan pengawasan yang kurang maksimal, karena keterbatasan sumberdaya petugas pengawasan, yaitu Pejabat Penggawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).

Untuk menutupi kelemahan tersebut pemerintah daerah terus melakukan upaya yang maksimal untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan dalam regulasi Perda Provinsi Banten No 10 Tahun 2012. Upaya pembinaan dan sosialisasi sudah dilakukan oleh BLHD Provinsi Banten. Hal tersebut disamapaikan Informan Istiana Windu Kartika, ST, M.Si (Kasubbid Pengkajian Dampak Lingkungan BLHD Provinsi Banten), upaya pemiliharaan yang dilakukan oleh pemerintah dengan melakuan konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Konservasi sumber daya alam meliputi tersebut meliputi perlindungan sumber daya alam, pengawetan sumber daya alam, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. Berikut kutipan wawancara yang dikatakan Informan Istiana Windu Kartika, ST, M.Si, yaitu:

Kita terus melakukan upaya melakukan pemeliharaan dengan melakukan pengawasan kepada pihak perusahaan dan berkoordinasi melakukan monitoring baik dengan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun yang utamanya dengan pihak perusahaan terkait yang berada dalam pemantauan dari kewenangan BLHD, (wawancara, 2 Juni 2016).

Upaya perusahaan PLTU Suralaya dalam hal mematuhi Perda No 10 Tahun 2012, yaitu dengan berusaha memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam aturan tersebut. Misalnya, untuk membatasi peningkatan kebisingan akibat kegiatan mobilisasi alat berat dan bahan, dengan membatasi kecepatan kendaraan pengangkut maksimum 20 km/jam. Dampak lingkungan akibat penurunan kualitas udara dari pengoprasian Coal Hadling Terpadu dan pengoprasian Stock Yard, maka dilakukan penyiraman air sebelum bongkar muat.  Pernyataan tersebut disampaikan Informan Hamim, SE (Humas PLTU Suralaya). Upaya lain juga terungkap dalam kutipan wawancara berikut ini:

Terganggungunya aktivitas nelayan akibat tetabraknya alat tangkap dan berkurangnya ikan tangkap. Maka, kami melakukan sosialisasi kegiatan kepada kelompok nelayan yang bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Cilegon, Kabupaten Serang, kelurahan atau desa. Kemudian membuat rambu-rambu kegiatan kapal untuk peringatan keamanan dari istalasi lain, melaksanakan kegiatan CSR yang dirancang untuk meningkatkan produksi nelayan dan membuat rencana pengembangan masyarakat dan pengelola dampak sosial, (wawancara, 7 Mei 2016).

Jika dilihat dari deskripsi wawancara di atas, bahwa upaya PLTU Suralaya dalam pemeliharaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan menurut Perda No 10 Tahun 2012. Maka, PLTU Suralaya menyatakan berkomitmen melakukan keseimbangan dan mengolah limbah secara baik, melakukan pehijauan di sekitar perusahaan, secara sosial kita memiliki banyak program CSR (corporate social responsibility) yang sudah digulirkan kepada masyarakat, khusunya pada masyarakat sekitar PLTU Suralaya, dan memprioritaskan tenaga kerja lokal yang memenuhi kriteria.

Upaya Pemerintah Daerah melalui BLHD Provinsi Banten terus melakukan pemeliharaan dengan melakukan uapaya pengawasan dan berkoordinasi melakukan monitoring kepada perusahaan yang utamanya dengan perusahaan terkait dalam pemantauan dari kewenangan BLHD Provinsi sesaui aturan. Selain itu juga pembinaan dan sosialisasi dilakukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten.

7. Kesimpulan

Berdasarkan deskripsi pada hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut:

1. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam hal perencanaan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan yang dilakukan pada PT Indonesia Power PLTU Suralaya, diantaranya:

  • Aspek Perencanaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten belum sepenuhnya melakukan perencanaan secara tuntas  baik inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH. Sementara PLTU Suralaya sudah berada sesaui RTRW Kota Cilegon sebagai kawasan industri dan juga berada di kawasan strategis Provinsi Banten. Pelibatan masyarakat juga dilakukan saat penyusunan AMDAL perusahaan.
  • Aspek Pengendalian, pihak pemerintah dan perusahaan sudah melakukan pengendalian sesuai Perda No 10 tahun 2012. Namun, pihak warga mengeluhkan akibat ancaman dari bahaya abu batubara dari sisa pembakaran pembangkit listrik PLTU Suralaya.
  • Aspek Pemeliharaan, PLTU Suralaya sudah melakukan pemeliharaan dengan benar sesaui aturan yang berlaku. Sementara pemerintah tidak melihat permasalahan yang muncul kepermukaan menjadi pengaduan dari masyarakat. Adapun pihak masyarakat belum melakukan pengaduan sesaui prosedur yang berlaku dan keluhannya tidak diadukan pada pihak terkait.
  • Aspek Pengawasan, Pemerintah Daerah dalam hal ini BLHD Provinsi Banten dalam melakaukan pengawasan kepada PLTU Suralaya diapndang tidak ada masalah yang ditimbulkan. Meski, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah belum ditemukan pengaduan dari warga masyarakat.Penghambat dan pendukung dalam Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada PT Indonesia Power PLTU Suralaya.
  •  

2. Pendukung dalam implementasi Perda tersebut pada PLTU Suralaya sudah memenuhi prasyarat. Di mana PLTU Suralaya, sudah melakukan pembangunan dan aktivitas PLTU surlaya didasarkan pada kesesuaian rencana tata ruang yang dibahas pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon, dan termasuk dalam kawasan strategis Provinsi Banten. Sementara hambatan dalam implementasi Perda No. 10 Tahun 2012 dari pihak pemerintah, masih terbatasanya SDM dalam melakukan kewenangannya, selain itu data-data mengenai kondisi lingkungan belum dilakukan langsung oleh BLHD Provinsi dalam menginventarisir kondisi lingkungan hidup. Permasalahan lainnya adalah kurang maksimal pengawasan yang dilakukan disebebkan keterbatasan sumberdaya Pejabat Penggawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang terstandarisasi, di man dari 7 petugas, hanya ada 2 PPLHD yang meiliki standarisasi sesuai UU No. 32 tahun 2009.

3. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi berbagai permasalahan dari Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012. Di mana Pemerintah Daerah melalui BLHD Provinsi Banten terus melakukan pemeliharaan dengan melakukan uapaya pengawasan dan berkoordinasi melakukan monitoring kepada perusahaan yang utamanya perusahaan terkait dalam kewenangan BLHD. Selain itu juga pembinaan dan sosialisasi dilakukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten.

 

8. Saran

Berdasarkan deskripsi pada pembahasan dan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang bias menjadi alternative untuk memberikan masukan dari rumusan permasalahan penelitian ini, yaitu sebagai berikut:

1.   Untuk memaksimalkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam hal perencanaan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan yang dilakukan di PT Indonesia Power PLTU Suralaya. Pemerintah Daerah melalui BLHD perlu menggali menyediakan layanan pengaduan sehingga aspirasi dan informasi warga bisa langsung diterima pemerintah.

2.   Untuk memaksimalkan implementasi Perda No. 10 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka, BLHD Provinsi Banten, perlu segera menambah sumberdaya mausia khususnya Pejabat Penggawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang terstandarisasi sesuai UU No. 32 tahun 2009. Hal tersebut untuk memaksimalkan pengawasan dalam rangka perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup di Provinsi Banten.

3.   Pemerintah Daerah melalui BLHD Provinsi Banten, perlu melakukan sosialisasi dan pembinaan yang maksimal. Pembinaan harus dilakukan ke semua lapisan stakeholders agar peran dari semuanya berfungsi dengan baik. Hal tersebut sebagai upaya dalam menjaga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak hanya pembinaan kepada perusahaan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten. Tetapi perlu melakukan sosialisasi massif kepada warga masyarakat. Sehingga diberikan pemahaman untuk memberikan saluran informasi dan pengaduan yang benar sesaui aturan yang berlaku.


Share this Post