DINAS ESDM PROVINSI BANTEN MENYELENGGARAKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KETENAGALISTRIKAN ANGKATAN PERTAMA

Sumber Gambar :

DINAS ESDM PROVINSI BANTEN MENYELENGGARAKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KETENAGALISTRIKAN ANGKATAN PERTAMA

Diakui bahwa kehidupan manusia di jaman modern seperti saat ini tidak bisa lepas dari sumber energi listrik. Hampir semua segi kehidupan manusia pada saat ini dibantu oleh peralatan yang sumber energinya berasal dari energi listrik. Namun di sisi lain selain menguntungkan dalam menunjang kehidupan manusia, listrik juga bisa berbahaya bagi manusia dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan pemanfaatan listrik yang mengedepankan konsep Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

Konsep Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi :

  1. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia
  2. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
  3. Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI

Selanjutnya dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 30 tentang Ketenagalistrikan dan dalam rangka melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsinya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten melalui Seksi Pembinaan Teknik Ketenagalistrikan bekerja sama dengan lembaga sertifikasi  kompetensi teknik ketenagalistrikan yang telah diakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu PT. Eleska IATKI menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Sub Bidang Pengoperasian pada tanggal 4 – 7 Desember 2017 bertempat di Hotel Marbella Anyer.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan dan mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha di bidang ketenagalistrikan khususnya pada Bidang Pembangkitan Sub Bidang Pengoperasian dengan Unit Kompetensi yang dipilih yaitu Mengoperasikan Unit PLTD Kecil (KTL.PO.27.211.02) dan Mengoperasikan Mesin Diesel - Generator PLTD Besar (KTL.PO.27.212.02).

Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta yang berasal dari beberapa badan usaha penyedia tenaga listrik khususnya untuk kepentingan sendiri yang ada di wilayah Provinsi Banten, yaitu PT. Cibaliung Sumber Daya, PT. Sumi Indo Kabel Tbk, PT. San Simeel Lestari (Hotel Ibis Budget), PT. Sansui Karya Bandara (Hotel Ibis Bandara), PT. Charoen Pokphand Indonesia, Hotel Patra Comfort Anyer, PT. Tip Top Pasar Swalayan & Dept. Store, PT. Krakatau Nippon Steel Sumikin, Villa Marina Anyer, PT. Mercusuar Industri Beton, dan Hotel Marbella Anyer.

Bertindak sebagai Tim Penguji (Asesor) pada acara ini terdiri dari 1 (satu) orang Pengawas dari Ditjen Ketenagalistrikan KESDM, 1 (satu) orang Ketua Tim Uji dari PT. ELESKA IATKI, 2 (dua) orang Anggota Tim Uji dari PT. ELESKA IATKI, dan 1 (satu) orang Administrator dari PT. ELESKA IATKI.

Pelaksanaan uji dalam rangka Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini dilakukan dengan 3 (tiga) jenis uji yaitu Uji Tulisan dilakukan untuk menguji kemampuan dan wawasan peserta dalam mengoperasikan pembangkit listrik secara tertulis, Uji Lisan (Wawancara) untuk menguji kemampuan peserta menjelaskan Standar operasional Prosedur (SOP) dalam mengoperasikan pembangkit listrik secara verbal, dan Uji Praktek (Observasi) yaitu untuk menguji kemampuan peserta mempraktekkan tugasnya dalam mengoperasikan pembangkit listrik sesuai SOP yang telah dibakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Di akhir kegiatan, berdasarkan hasil pengujian dan penilaian para Asesor dan evaluasi atas Uji Tulis, Lisan, dan Observasi akhirnya keseluruhan peserta sebanyak 20 orang direkomendasikan sebagai tenaga teknik yang kompeten di unit kompetensinya masing-masing oleh Tim Asesor untuk diterbitkan Sertifikat Kompetensinya oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten sesuai amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 Ayat (6) menghimbau kepada seluruha lapisan masyarakat bahwa “Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi”

   


Share this Post