SOP REKOMENDASI AIR TANAH

Sumber Gambar :

SOP REKOMENDASI AIR TANAH

 

Pelayanan non perizinan air tanah di Provinsi Banten dilaksanakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berupa penerbitan rekomendasi teknis untuk permohonan izin pengusahaan air tanah. Untuk memperoleh Izin Pengusahaan Air Tanah, pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur, Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Permohonan harus memenuhi persyaratan Administrtif dan Teknis.

  1. Syarat administratif untuk :
  1. Perseorangan, paling sedikit memuat:
  1. Surat permohonan, asli bermeterai;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. Surat keterangan domisili.
  1. Badan usaha, paling sedikit memuat:
  1. Surat permohonan, asli bermeterai;
  2. Profil badan usaha;
  3. Akta pendirian badan usaha;
  4. Susunan direksi dan daftar pemegang saham badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Surat keterangan domisili;
  7. Surat Izin Usaha; dan
  8. Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah.
  1. Syarat Teknis, paling sedikit memuat:
  1. Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah;
  2. Koordinat titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) skala 1:10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1:50.000;
  3. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah; dan
  4. Persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan dengan ketentuan, bahwa pada setiap Cekungan Air Tanah (CAT) lintas provinsi setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang air tanah (Kementerian ESDM) Cq. Badan Geologi; atau pada CAT dalam wilayah provinsi setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas provinsi yang membidangi air tanah, yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rekomendasi teknis diberikan berdasarkan Zona Konservasi Air Tanah. Rekomendasi Teknis harus sudah diterima oleh gubernur cq. DPMPTSP paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat permohonan rekomendasi dari DPMPTSP. Setelah menerima rekomendasi teknis, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari, gubernur (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menerbitkan Surat Izin Pengeboran/Penggalian (SIP).

Pemohon, setelah menerima SIP, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari wajib melakukan pengeboran/penggalian. Dalam hal pemohon tidak melakukan pengeboran/penggalian setelah 14 hari, maka izin pengusahaan air tanah batal dengan sendirinya. Keputusan Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dikeluarkan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya laporan hasil pengeboran/penggalian air tanah.

Rekomendasi teknis yang diterbitkan memuat informasi mengenai:

  1. Nama pemohon;
  2. Lokasi pengambilan air tanah;
  3. Jenis dan kedalaman akuifer yang disadap;
  4. Kualitas air tanah;
  5. Peruntukan penggunaan air tanah;
  6. Kedalaman pengeboran/penggalian;
  7. Jenis dan kedalaman pompa; dan
  8. Debit dan lamanya operasional pemompaan.

Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis, pemberi izin pengusahaan air tanah dapat:

  1. Mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan;
  2. Menetapkan izin; atau
  3. Menolak permohonan izin.

Izin Pengusahaan Air Tanah yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, paling sedikit memuat:

  1. Nama pemohon;
  2. Lokasi pengambilan air tanah;
  3. Jenis dan kedalaman akuifer yang disadap;
  4. Kualitas air tanah;
  5. Peruntukan penggunaan air tanah;
  6. Kedalaman pengeboran/penggalian;
  7. Jenis dan kedalaman pompa;
  8. Debit dan lamanya operasional pemompaan;
  9. Jangka waktu berlakunya izin; dan
  10. Ketentuan jak dan kewajiban,

Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Penetapan masa berlaku izin dilakukan dengan memperhatikan fakltor ketersediaan air, kondisi dan lingkungan sumber air dan/atau tujuan pengusahaan.

Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada gubernur (cq. DPMPTSP) paling cepat 3 bulan dan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.

Persyaratan perpanjangan izin, terdiri atas:

  1. Rekomendasi teknis;
  2. Persyaratan administratif;
  3. Persyaratan teknis, kecuali laporan hasil pengeboran/penggalian; dan
  4. Laporan pengembilan air tanah 3 bulan terakhir.

Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, maka Izin Pengusahaan Air Tanah tidak dapat diperpanjang dan pengguna air tanah untuk kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan izin baru.

Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah, berhak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah sesuai ketentuan dalam izin serta membangun sarana dan prasarana air tanah sesuai ketentuan dalam izin.

Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah, wajib untuk:

  1. Menyampaikan laporan debit pengusahaan air tanah tiap bulan kepada gubernur;
  2. Memasang meteran air pada setiap sumur produksi;
  3. Membangun sumur resapan di lokasi yang ditetapkan gubernur;
  4. Berperan serta dalam penyediaan sumur pantau;
  5. Melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran air;
  6. Melaporkan kepada gubernur apabila dalam pelaksanaan pengeboran dan pengusahaan air tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan;
  7. Melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan;
  8. Memberikan 15% dari debit air yang ditetapkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat;
  9. Memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatan pengusahaan air tanah;
  10. Memberikan ganti kerugian apabila dalam hal pelaksanaan pengusahaan air tanah menimbulkan kerugian kepada masyarakat.

 


Share this Post