Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik

Sumber Gambar :

 

Apa dasar penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL)

Pemerintah melalui Peraturan Menter I Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 telah menetapkan penyesuaian TTL 2013 yang dilaksanakan secara bertahap per tiga bulan. Artinya ada empat kali penyesuaian tariff listrik selama tahun 2013.

 

TTL ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013. Dengan demikian pemakaian listrik per tanggal 1 Januari 2013 sudah menggunakan perhiotungan TTL yang baru. Perubahan besaran tagihan dirasakan pada tagihan rekening Februari 2013 berdasarkan penggunaan di bulan Januari 2013. Bagi pelanggan prabayar, pembelian token listrik isi ulang per 1 Januari 2013 sudah mengalami penyesuaian dengan TTL 2013.

 

Apakah semua pelanggan sudah mengalami penyesuaian tarif?

PT. PLN menegaskan bahwa, tidak semua pelanggan naik tariff listriknya. Pelanggan yang tidak naik tariff listriknya adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA.

 

Pengertian subsidi listrik itu sendiri apa?

Subsidi listrik adalah selisih dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dikurangi harga jual dikalikan volume kWh terjual. Apabila ditulis dalam bentuk rumus adalah:

 

Subsidi = ( BPP – Harga Jual ) x ( Volume kWh Terjual).

 

Sebagai gambaran, besarnya BPP tahun 2013 adalah Rp. 1.163/kWh dan harga jualnya sebesar Rp. 813/kWh.

 

 Dengan demikian, subsidi yang dikeluarkan Pemerintah untuk setiap kWh yang terjual sebesar Rp. 350. Angka itu diperoleh dengan dasar kalkulasi dari Rp. 1.163 – Rp. 813/kWh.

 

BPP sangat dipengaruhi oleh naik turunnya nilai tukar dollar Amerika Serikat terhadap rupiah dan harga batubara, gas serta Bahan Bakar Minyak (BBM). Sedangkan harga jual sangat dipengaruhi oleh TTL yang ditetapkan Pemerintah.

 

Tahun 2012 besaran BPP Rp. 1.272/kWh (hasil audit BPK) angka ini naik sebesar Rp. 164/kWh dibandingkan tahun 2010 (Rp. 1.008/kWh).

 

Subsidi ini diprioritaskan bagi konsumen tidak mampu, sedangkan tarif konsumen lainnya ditetapkan sesuai BPP dan harga keekonomian secara bertahap.

 

Mengapa subsidi harus dikurangi?

 

Besaran subsidi listrik sudah sangat besar, dan perlu dikendalikan agar kondisi keuangan Negara menjadi lebih baik. Besaran subsidi listrik sendiri dari waktu ke waktu terus meningkat, walaupun BPP relative tetap. Hal ini dikarenakan jumlah pelanggan listrik yang terus meningkat.

 

Setiap tahun pertumbuhan penjualan Volume kWh meningkat sekitar 10%, sedangkan pada tahun 2012, seluruh golongan pelanggan masih disubsidi. Bila subsidi dapat dikurangi, maka hal itu akan menambah keleluasan dan kemampuan Pemerintah mengalokasikan pendapatan Negara kepada sektor lainnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, lapangan terbang, atau perbaikan layanan kesehatan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa subsidi listrik sudah terlampau tinggi sehingga memberatkan anggaran Negara. Karena itu Pemerintah merencanakan TTL naik rata-rata sebesar 15% secara bertahap pada tahun 2013.

 

Penerima subsidi terbesar

 

Penerima subsidi listrik terbesar adalah golongan 450 VA dan 900 VA jumlah total golongan tersebut adalah 39.180.800 pelanggan yang mencapai 51,0% (Rp. 40,14 triliun) dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2013.

 

Subsidi yang tetap dan yang berubah

Walaupun subsidi berubah namun ada juga yang tetap

a)      Subsidi tetap adalah golongan pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA

b)      Subsidi berubah untuk diluar golongan 450 VA dan 900 VA. Sedangkan 4 golongan pelanggan, secara bertahap diterapkan tariff keekonomian, sehingga pada akhir tahun 2013 tidak lagi memperoleh subsidi, yaitu :

 

-          Pelanggan Rumah Tangga Besar (R-3, daya 6.600 VA ke atas)

-          Pelanggan Bisnis Menengah (B-2, daya 6.600 VA s.d 200 kVA), contoh: hotel bintang 3, kantor perbankan, restoran besar.

-          Pelanggan Bisnis Besar (B-3, daya diatas 200 kVA), contoh: Shopping center/Mall, Hotel Bintang 4, hotel bintang 5, taman hiburan dan rekreasi komersil, stasiun TV swasta.

-          Pelanggan Kantor Pemerintah sedang (P-1, daya 6.600 VA s.d 200 kVA), contoh: Kantor Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Besarnya peningkatan subsidi listrik dapat dilihat dari data perkembangan subsidi listrik dimana alokasi APBN tahun 2003 hingga tahun 2013 terjadi pengingkatan sebesar Rp. 78,63 Trilium.

 

Dampak Kenaikan Tarif Listrik

 

Dengan penyesuaian TTL, pendapatan PLN tetap sama, yakni rata-rata Rp. 1245/kWh. Setelah subsidi dikurangi maka jumlah subsidi yang dibayar pemerintah turun yang semula Rp. 516/kWh menjadi Rp. 432/kWh. Sedangkan yang dibayar konsumen naik dari semula Rp. 729/kWh menjadi Rp. 813/kWh. Jadi, konsumen menanggung kenaikan sebesar Rp. 84/kWh.

 

Upaya Menurunkan Subsidi Listrik

 

Dalam rangka mengurangi beban subsidi listrik yang terus meningkat, pemerintah dan PT PLN berupaya menurunkan BPP, antara lain melalui:

-       Program diversifikasi energi pembangkit BBM ke non BBM;

-       Program penurunan susut jaringan (losses);

-       Optimalisasi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar gas dan batubara;

-       Meningkatkan peran energi baru dalam pembangkit tenaga listrik.

 

KEUNTUNGAN BAGI PELANGGAN

A.Pemadaman Berkurang

 

Pelanggan bisa untung meski subsidi listrik dikurangi. Hal ini dapat terjadi jika aliran listrik ke pelanggan berjalan lancer atau tidak terputus. Apabila listrik dirumah kita sering padam, tentu akan mengakibatkan kerugian yang besar bagi pelanggan.

 

Dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sekaligus menunjang kegiatan industry mak tugas PLN adalah peningkatkan penyediaan dan keandalan listrik nasional. Keandalan sistem distribusi nasional ditentukan oleh besarnya indeks keandalan. Indeks keandalan terdiri dari system Averagi Duration Index (SAIDI) dan System Average Interuption Frequancy Index (SAIFI). 

 

SAIDI adalah durasi padam rata-rata perpelanggan dalam waktu tertentu. Sementara SAIFI adalah frekuensi padam rata-rata perpelanggan. Nilai SAIDI dan SAIFI dari tahun 2006 hingga 2011 mengalami penurunan tiap tahunnya. Hal ini berarti semakin meningkat penyediaan dan keandalan listrik nasional. Semaikin kecil SAIDI dan SAIFI, maka tingkat pemadaman listrik pelanggan pun semakin kecil.

 

B.Memperluas Akses Listrik

 

Keinginan untuk memperluas jangkauan listrik kepada masyarakat, tentulah menjadi harapan banyak pihak, pun termasuk pemerintah. Kendati demikian, hal tersebut membutuhkan banyak upaya, semisal pendanaan infrastruktur.

 

Pemerintah berkomitmen terhadap perluasan akses listrik. Meski angka pertumbuhan jumlah penduduk yang menikmati listrik terbilang kecil, namun kecenderungannya terus meningkat.

Pada tahun 2012 penduduk Indonesia yang sudah menikmati listrik sebanyak 75,30%. Namun demikian, sebenarnya belum merata. Saudara kita di Papua, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Gorontalo masih banyak yang belum teraliri listrik. Jangan bicara byar-pet (mati lampu), listrik saja masih belum ada. Pemerintah berupaya memperluas akses listrik menjadi 77,65% pada 2013 dan sebesar 80,0% pada 2014.

 

C.Upaya PT PLN dalam Memuaskan Pelangggan

1.Mengurangi Frekuensi Byar-pet

Jangan bermimpi bahwa listrik tak pernah byar-pet. Negara-negara di berbagai belahan dunia, masih mengalaminya. Seperti ditunjukkan oleh lembaga seurvei tingkat dunia yang beralamat di www.enterprisesurveys.org. di Thailan, pemadaman listrik setidaknya terjadi 1,3 kali dalam sebulan dengan durasi 1,9 jam setiap kalinya. Sementara itu, Filipina mengalami byar-pet 0,5 kali dalam sebulan dengan durasi 0,5 jam dalam setiap pemadaman.

 

Bagaimana dengan Indonesia? Data 2009 menyebutkan, byar-pet di Indonesia terjadi sebanyak 0,9 kali dalam sebulan dengan durasi tiap pemadaman selama 1 jam. Nagka tersebut masih lebih baik disbanding dengan rata-rata byar-pet dunia yang mencapai 7,3 kali dalam sebulan dengan durasi tiap pemadaman selama 3,3 jam.

 

Walau bagaimanapun, byar-pet, tetap menimbulkan ketidaknyamanan, seperti: merusak peralatan rumah tangga, mengganggu proses produksi, sampai pada menunda kegiatan. Untuk itulah, PLN terus berupaya mengurangi frekuensi byar-pet.

 

2.Program “Listrik Pintar”

Inovasi terkini dari layanan PLN untuk kemudahan dan kenyamanan pelanggan adlah melalui program “listik pintar”. Program ini bertujuan agar tiap pelanggan dapat menjadi lebih pintar dangan mengendalikan sendiri penggunaan listrik sesuai kebutuhan dan kemampuan.

 

Penggunaan “listrik pintar” sama dengan proses ini ulang pulsa pada telepon seluler. Pelanggan terlebih dahulu membeli pulsa yang terdiri dari 20 digit nomor. Fasilitas ini bisa diperoleh melalui gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah bank atau melalui loket-loket pembayaran tagihan listrik online.

Keuntungan “listrik pintar”:

a.       Mengontrol penggunaan listrik sesuai kebutuhan dan kemampuan;

b.      Kemudahan pembelian pulsa;

c.       Mengurangi terjadinya tunggakan dari para pelanggan;

d.      Pembayaran listrik dibayar sebelum pemakaian.

 

3.Layanan Kian Mudah

PT PLN terus berjuang untuk memuaskan pelanggannya. Saat ini pelanggan dapat melakukan pasang baru, perubahan daya/migrasi, dan sambung sementara, secara online. Melalui layanan online, pelanggan dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena bisa dilakukan dari rumah.

 

a.       Pasang Baru

Calon pelanggan dapat mengajukan permohonan dengan mengakses website www.pln.co.id dan membuka tab “pelanggan”, kemudian klik “layanan online”. Setelah mengisi data-data yang dibutuhkan, calon pelanggan akan menerima email konfirmasi yang berisi kode informasi.langkah selanjutnya, calon pelanggan memasukkan kode konfirmasi tersebut pada tab “pelanggan”, kemudian “layanan online”.

 

      Setelah kode dimaskkan, maka aka nada validasi kode dari PLN. Jika kode dinyatakan tidak valid, maka permohonan ditolak. Sebaliknya, apabila kode dinyatakan valid, maka permohonan pemasangan baru diterima.

 

      Proses berikutnya, calon pelanggan akan menerima email berupa Surat Izin Penyambungan (SIP) yang berisi nomor agenda dan registrasi (untuk pembayaran). Selanjutnya pelanggan melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Beli Tenaga Listrik (SPBTL). Setelah menrima PK dan BA, petugas akan melakukan pemasangan meteran listrik. Dengan demikian, data pelanggan sudah terdaftar di PLN.

 

b.      Perubahan Daya / Migrasi

              Untuk melakukan perubahan daya/migrasi, prosedurnya semudah pasang baru. Hanya saja, bila pelanggan masih memiliki tunggakan, perlu diselesaikan terlebih dahulu.

 

c.       Sambungan Sementara

              Fasilitas sambungan sementara, ditujukan kepada pelanggan yan punya hajat tertentu semisal pesta, khitan, dan nikah. Tarif sambungan sementaraq berbeda dengan tarif normal. Ia dikenakan tarif multiguna. Prosesnya semudah pasang baru dan perubahan daya/migrasi.


Share this Post