PENYEDIAAN KETENAGALISTRIKAN DI WILAYAH TANGAERANG MENDAPAT SOSIALISASI

Sumber Gambar :

PENYEDIAAN KETENAGALISTRIKAN DI WILAYAH TANGAERANG MENDAPAT SOSIALISASI

 

Listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, maka usaha penyediaan tenaga listrik (UPTL) dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu.

Berdasarkan dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam penyediaan tenaga listrik, Undang-undang ini memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berkenaan dengan kegiatan sektor ketenagalistrikan, maka kewenangan sektor ketenagalistrikan dibagi menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi termasuk dalam hal kegiatan penerbitan perizinan, pembangunan ketenagalistrikan, serta pembinaan dan pengawasan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten selaku regulator di Provinsi Banten memandang pentingnya penyampaian sosialisasi atas implementasi UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada seluruh badan usaha di wilayah Provinsi Banten yang melaksanakan aktivitas usaha penyediaan tenaga listrik.

Pada tahap transisi implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa isu strategis terkait dengan pembinaan dan pengawasan sektor ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Banten di antaranya:

  1. Masih banyaknya pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (captive power) yang belum memiliki izin;
  2. Masih banyaknya instalasi tenaga listrik yang belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO);
  3. Masih banyaknya tenaga kerja sektor ketenagalistrikan yang belum memiliki sertifikat kompetensi.

Ketiga hal di atas menjadi kendala sekaligus tantangan bagi kita semua di Provinsi Banten untuk bersinergi bersama bagaimana menata pengelolaan sektor ketenagalistrikan yang lebih baik serta yang memenuhi aspek A2R, yakni Andal terhadap instalasi, Aman terhadap tenaga kerja maupun manusia di sekitarnya, serta Ramah terhadap fungsi lingkungan.

Melalui kegiatan sosialisasi UPTL di Provinsi Banten untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Dinas ESDM Provinsi Banten berharap upaya penyebarluasan informasi tentang regulasi dan kebijakan terkait usaha ketenagalistrikan kepada para pelaku usaha penyediaan tenaga listrik di ketiga wilayah kabupaten/kota tersebut dapat tercapai sehingga kegiatan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku.

Kegiatan sosialisasi UPTL di Provinsi Banten ini dilaksanakan di Great Western Resort Hotel & Convention Center Serpong Tangerang dengan peserta sebanyak 55 orang yang berasal dari badan usaha di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang memiliki kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Adapun penyelenggaraan sosialisasi ini selama 1 (satu) hari, yaitu pada tanggal 7 Maret 2017. Bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut menghadirkan narasumber dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten, dan narasumber dari internal Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.

Para UPTL juga diedukasi mengenai dualisme perizinan ketenagalistrikan bahwa selama ini pernah terjadi dalam pengurusan perizinan genset. Dulu pengurusan perizinan genset dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja. Dengan telah dikeluarkannya surat dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM Nomor 362/20/DJL.1/2016 perihal Dualisme Perizinan Ketenagalistrikan tanggal 4 Pebruari 2016 disebutkan bahwa pengaturan perizinan mengenai genset tidak lagi diatur oleh Permen Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 dihapus melalui Permen Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja. Dengan demikian dinas yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi mengeluarkan perizinan genset, adapun perizinan instalasi tenaga listrik mengacu pada UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.


Share this Post