PEMERINTAH DAERAH, SWASTA DAN KOPERASI BERPELUANG UNTUK MEMBANGUN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SKALA KECIL

Sumber Gambar :

 

PEMERINTAH DAERAH, SWASTA DAN KOPERASI BERPELUANG UNTUK MEMBANGUN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SKALA KECIL

Oleh: Maulana Chaidir Malik, ST

Di Indonesia hingga tahun 2017 ini masih terdapat sekitar 2.519 desa dari 82.190 desa di NKRI yang belum menikmati listrik. Masyarakat yang belum menikmati listrik ini sering berseloroh dengan ungkapan ‘kami belum merdeka karena kami belum menikmati listrik’. Maka saat ini terdapat 3,16 % desa di Indonesia yang ‘belum merdeka’ atau gelap gulita, yang komposisi terbesarnya dominan berada di kawasan Indonesia bagian Timur.

Angka 2.519 desa atau 3,16 % ini berasal dari Data Potensi Desa (Podes) tahun 2014 dari BPS yang merupakan kategori desa yang belum berkembangan, desa di perbatasan, desa terpencil dan desa di pulau-pulau kecil. Rincian jumlah desa belum berlistrik ini di masing-masing provinsi dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 1. Jumlah Desa Belum Berlistrik di Indonesia

NO

PROVINSI

JUMLAH DESA GELAP GULITA

1.

Papua

2.114

2.

Papua Barat

262

3.

Sumatera Utara 

36

4.

Nusa Tenggara Timur

20

5.

Kalimantan Barat

15

6.

Maluku

12

7.

Nangroe Aceh Darussalam

11

8.

Maluku

11

9.

Sulawesi Tenggara

11

10.

Bengkulu

10

11.

Kalimantan Utara

7

12.

Kalimantan Selatan

6

13.

Jambi

3

14.

Nusa Tenggara Barat

3

15.

Sumatera Barat

2

16.

Sulawesi Selatan

2

17.

Maluku Utara

1

18.

Sulawesi Tengah

1

19.

Sulawesi Barat

1

20.

Kalimantan Tengah

1

22.

Riau

1

Gambar 1. Sebaran Jumlah Desa Belum Berlistrik di Indonesia
 

Berangkat dari kondisi itu, Pemerintah Pusat melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan elektrifikasi di perdesaan belum berkembang, terpencil, perbatasan dan pulau kecil berpenduduk melalui usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil. Permen yang disosialisasikan ini merupakan pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil (UPTLSK) yang akan menjadi terobosan untuk memberikan payung hukum guna pemenuhan energi yang lebih berkeadilan untuk menerangi desa-desa yang belum menikmati listrik atau masih gelap gulita.

Terobosan ini diperlukan karena periode pemerintahan Presiden Jokowi hingga 2019 masih menyisakan ‘PR’ 2.519 desa, sedangkan pemilik wilayah usaha utama di Indonesia adalah PT. PLN hanya bisa menetapkan target hingga tahun 2019 sebanyak 504 desa saja. Sehingga terdapat sisa 2.015 desa yang masih akan gelap gulita pada akhir tahun 2019 nanti bila tidak ada upaya khusus oleh pemerintahan sekarang.

Oleh karena itu, dengan Permen UPTLSK ini, BUMD, swasta dan koperasi ditawarkan peluang untuk mengelola wilayah usaha skala kecil dengan sasaran utama 2.519 desa yang masih gelap gulita. Berapa hal yang diatur dalam Permen UPTLSK ini antara lain adalah :

  1. Penetapan Wilayah Usaha Skala Kecil oleh Menteri c.q. Kepala BKPM;
  2. Menawarkan Wilayah Usaha kepada Badan Usaha, baik pemerintah daerah (BUMD), swasta dan koperasi yang diseleksi oleh pemerintah provinsi;
  3. Luasan Wilayah Usaha yang ditawarkan minimal 1 (satu) kecamatan;
  4. Pengelolaan wilayah UPTLSK dapat memanfaatkan dana subsidi;
  5. Menteri ESDM memberikan penugasan kepada Badan Usaha yang memanfaatkan dana subsidi untuk melayani masyarakat yang tidak mampu.

Inisiatif suatu daerah/kecamatan ditetapkan menjadi suatu wilayah usaha harus berasal dari gubernur. Dalam hal ini, gubernur dapat saja mendapatkan masukan dari berbagai komponen, baik instansi terkait, swasta ataupun aspirasi masyarakat tentang potensi dan peluang adanya suatu kecamatan yang dapat diusulkan kepada Menteri ESDM untuk dijadikan wilayah usaha. Selengkapnya dapat dilihat mekanisme penetapan wilayah usaha bersubsidi pada gambar berikut :

Gambar 2. Mekanisme penetapan wilayah UPTLSK

Gubernur selanjutnya menyampaikan usulan kepada BKPM. Dalam usulan tersebut, gubernur harus mencantumkan Dokumen Kelengkapan Usulan Wilayah Usaha sebagai berikut:

  1. Batasan Wilayah Usaha, dengan luas minimal 1 (satu) kecamatan atau yang setingkat;
  2. Analisis potensi sumber energi baru terbarukan (EBT);
  3. Analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik;
  4. Analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki (latar belakang profesi dan penghasilan);
  5. Analisis kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar;
  6. Perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi.

Setelah usulan gubernur diterima oleh BKPM, maka Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) KESDM akan memberikan asistensi kepada BKPM untuk melakukan verifikasi usulan termasuk di dalamnya melakukan survey ke lapangan yang dilaksanakan dalam kurun maksimal 30 hari.

Selanjutnya BKPM menetapkan Wilayah Usaha dan selanjutnya disampaikan kembali kepada gubernur untuk dilaksanakan proses seleksi badan usaha sebagai UPTLSK. Pemerintah daerah yang mengatur sendiri mekanisme seleksi badan usaha, adapun DJK hanya memberikan rambu-rambu yang harus tercantum dalam proses seleksi antara lain :

  1. Kamampuan teknis dan pendanaan;
  2. Target Rasio Elektrifikasi (RE) dan waktu pencapaian;
  3. Biaya Pokok Produksi (BPP) yang ditawarkan.

Setelah didapatkan Badan Usaha pemenang, maka gubernur menetapkan Badan Usaha Pengelola UPTLSK dan menerbitkan IUPTL. Dan sehubungan Badan Usaha ini akan memanfaatkan dana subsidi, maka gubernur mengusulkan penunjukan ‘penugasan’ Badan Usaha kepada Menteri ESDM agar mendapatkan alokasi subsidi.

Badan Usaha yang sudah mendapatkan penunjukan penugasan, maka harus memenuhi ketentuan UPTLSK Penugasan Pemerintah yang antara lain adalah :

  1. Pengoptimalkan penggunaan sumber EBT;
  2. Mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri (standar minimum TKDN);
  3. Menggunakan tarif tenaga listrik PLN untuk konsumen rumah tangga 450VA;
  4. Mengupayakan tingkat capaian RE 95% selama 5 tahun sejak penugasan;

Membangun infrastruktur dan berfungsi paling lama 1 tahun setelah penugasan.

Gambar 3. Alur penugasan pemerintah

Mekanisme penetapan tarif Badan Usaha yang mendapatkan penugasan dan memanfaatkan dana subsidi adalah dengan mengusulkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dengan mempertimbangkan:

  1. Realisasi penggunaan bahan bakar dan rencana penggunaan ke depan (apabila menggunakan bahan bakar);
  2. Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan UPTL dan rencana pengeluaran ke depan;
  3. Realisasi susut jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik dan target susut ke depan;
  4. Realisasi BPP Tenaga Listrik dan proyeksi ke depan;

Rencana pengembangan wilayah usaha: proyeksi kebutuhan dan pasokan tenaga listrik, pengembangan pembangkit, transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.

Kewajiban Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Permen UPTLSK adalah :

  1. Membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyediakan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya;
  3. Mengupayakan pencapaian tingkat rasio elektrifikasi paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) di dalam wilayah usahanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri;
  4. Membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah mendapatkan penugasan dari Menteri;
  5. Memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan ketenagalistrikan;
  6. Menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu serta keandalan yang baik;
  7. Melaporkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usahanya setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.

Sedangkan hak badan usaha adalah:

  1. Dapat mengalihkan Wilayah Usahanya kepada pemegang Wilayah Usaha lainnya setelah menyelesaikan kewajiban pembangunan di Wilayah Usahanya dan mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal;
  2. Dapat mengambil alih Wilayah Usaha lainnya setelah mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal dan telah memenuhi kewajiban di Wilayah Usahanya;
  3. Mendapatkan lebih dari satu Wilayah Usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala kecil dengan mengikuti proses seleksi.

Di Provinsi Banten terdapat dua pulau kecil dengan jumlah penduduk di atas 3.000 jiwa dan masih menikmati listrik hanya di malam hari dari pukul 18.00 – 06.00 WIB, yaitu Pulau Panjang dan Pulau Tunda. Saat disampaikan apakah dapat diterapkan Permen UPTLSK ini sebagai solusi agar warga kedua pulau tersebut dapat menikmati listrik secara optimal, baik palayanan dari BUMD, badan umum swasta ataupun koperasi? Maka dinyatakan kedua pulau tersebut belum memenuhi ketentuan karena masing-masing pulau ini bukan kecamatan sebagaimana dipersyaratkan. Sepertinya dapat disimpulkan bahwa Permen UPTLSK ini dirancang untuk menyapu bersih (melistriki) desa-desa di wilayah Indonesia Timur dan tidak cocok untuk diterapkan di wilayah Pulau Jawa untuk menyisir kampung-kampung yang belum dipenetrasi oleh jaringan PLN.

Sumber: presentasi para narasumber dari Acara FGD Permen No. 38/2016 dan Program 2.500 Desa Belum Berlistrik, Kota Batam, Kepri, 20-23 Maret 2017


Share this Post