Memperbesar Peluang Potensi Energi Baru Terbarukan

Sumber Gambar :

Sejauh mata memandang ke pelosok negeri, terbentang  sumber-sumber energi baru terbarukan, Sayangnya, aset alam nan melimpah di bumi pertiwi ini belum mampu menyumbang pasokan energi bagi kemakmuran bangsa. Energy terbarukan ini sangat mampu dijadikan sebagai alternatif yang dapat diandalkan dikarenakan sumbernya yang melimpah dan tak terbatas cadangannya di alam

Sumberdaya energi merupakan kekayaan alam yang cukup strategis dan sangat penting  guna mendukung keberlanjutan  kegiatan ekonomi. Mengingat peran strategis sumberdaya energi, pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan optimal agar dapat memberikan nilai tambah  yang sebesar besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Sebagai acuan pengelolaan energi,  Pemerintah  pusat menetapkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dalam KEN, dicantumkan target  energy mix yang menjadi acuan pengembangan  energi nasional. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah daerah perlu menetapkan rencana aksi dalam rangka mencapai target energy mix nasional. Rencana aksi tersebut menjadi pedoman baik bagi institusi pemerintah dan swasta di daerah  untuk mengembangkan energi terbarukan.

Pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2025 tercapai elastisitas energi kurang dari 1 (satu) dan energi mix primer yang optimal dengan memberikan peranan yang lebih besar terhadap sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi. Berdasarkan Perpres tersebut, energi alternatif adalah semua jenis energi primer yang bukan berasal dari minyak bumi. Aturan tersebut mencantumkan energi baru, yaitu bentuk energi yang dihasilkan dengan teknologi baru, baik yang berasal dari energi terbarukan maupun energi tak terbarukan, antara lain  hidrogen, coal bed methane, batubara yang dicairkan (liquefied coal), batubara yang digaskan (gassified coal), dan nuklir.

Sedangkan energi terbarukan yaitu sumber energi yang dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara alamiah tidak akan habis, yaitu panas bumi, bahan bakar nabati (biofuel), aliran air sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut.

Indonesia merupakan Negara kepulauan dimana potensi sumberdaya energy baru terbarukan ini tersedia dalam berbagai pilihan. Dan mestinya semua potensi yg ada ini dapat dimanfaatkan secara bersama-sama dan saling melengkapi serta disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing.

Provinsi Banten memiliki potensi energi terbarukan yang cukup melimpah, di antaranya energi air, panas bumi, angin, biomassa, biogas dan surya. Meskipun memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah namun pemanfaatannya baru dilakukan secara terbatas karena pertimbangan biaya dan teknologi yang terbatas. Jenis energi terbarukan yang dikembangkan sejauh ini adalah energi air skala kecil melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Pikohidro, energi surya untuk penerangan rumah tangga perdesaan serta pemanfaatan biogas maupun biomassa untuk bahan bakar memasak skala rumah tangga.

Salah satu energi baru terbarukan yang telah dicoba untuk dikembangkan yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Pembangunan PLTMH diperuntukkan wilayah-wilayah terpencil yang belum terjangkau listrik PLN, dengan sumber pembiayaan baik dari anggaran daerah ataupun anggaran Pemerintah Pusat.

Dengan memanfaatkan potensi energi air yang tersebar di wilayah Banten maka pemanfaatan teknologi dengan mengembangkan PLTMH merupakan solusi alternatif yang tepat untuk memenuhi kebutuhan energi di wilayah terpencil yang belum terjangkau listrik PLN.

Kehadiran PLTMH selain dapat menyediakan energi untuk kebutuhan rumah tangga juga dapat menyediakan energi yang cukup besar dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif terutama pada siang hari ketika beban listrik rendah sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat dengan munculnya atau meningkatnya produktivitas industri kecil rumah tangga.

Melalui dana APNB telah dibangun PLTMH di daerah Cikoneng. PLTMH Cikoneng ini dapat dijadikan rujukan maupun percontohan acuan proses pembelajaran bagi masyarakat untuk pengembangan energi alternatif.

Lain halnya dengan PLTMH, untuk sungai dengan debit yang lebih kecil bisa dimanfaatkan dengan mengembangkan pikohidro. Selain biaya pembuatnnya relatif lebih murah, juga terjangkau oleh masyarakat luas serta pembuatannya pun relatif lebih mudah.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pertambangan dan Energi telah merintis pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sejak tahun 2009 dimana pemasangan diprioritaskan di wilayah desa terpencil atau desa yang belum berlistrik. Menurut data Distamben masih terdapat sekitar 215.000 desa belum berlistrik yang tersebar di wilayah Banten. Walaupun unit PLTS terbangun masih dalam pemasangan jumlah skala kecil namun program pembangunan PLTS ini setidaknya ikut meringankan krisis listrik terutama untuk kebutuhan penerangan di desa-desa terpencil. Masih banyak sumber energi lainnya yang bisa kita manfaatkan untuk menghasilkan energy yang dapat memenuhi hajat hidup orang banyak. Dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah, masyarakat setempat serta pihak swasta yang akan berinvestasi di sector energy baru terbarukan diharapkan akan meningkatkan taraf hidup masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Sumber :

  1. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten
  2. http://www.technology-indonesia.com/review/76-memperbesar-peluang-energi-baru-terbarukan
  3. Blueprint Pengelolaan Energi Nasional (BP-PEN) 2006-2025http://www.casindo.info/fileadmin/casindo/Output_and_deliverables/D25__WNT_Indonesia-finalreport.pdf

Share this Post