KOMPETENSI TENAGA TEKNIK MERUPAKAN BAIGAN DARI KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

Sumber Gambar :

PENGERTIAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

Suatu keadaan yang terwujud apabila terpenuhi persyaratan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman bagi instalasi dan manusia, baik pekerja maupun masyarakat umum, serta kondisi akrab lingkungan dalam arti tidak merusak lingkungan hidup di sekitar instalasi yang disebabkan instalasi tenaga listrik, peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik.

Andal          : instalasi memenuhi unjuk kerja sesuai dengan yang dipersyaratkan

Aman          : instalasi memberikan rasa nyaman dan aman kepada yang mempergunakan dan instalasi terlindungi dari kemungkinan bahaya / gangguan dari luar sesuai standar yang berlaku.

Ramah lingkungan : kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai standar yang berlaku

 

ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan pemndang-undangan

Undang-undang No. 30/2009 Tentang Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas:

  1. keselarnatan ketenagalistrikan; dan
  2. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan infomatika.

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi:

  1. andal dan aman bagi instalasi;
  2.  aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hiduplainnya; dan
  3. ramah lingkungan

Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana meliputi:

  1. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  2. pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
  3. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.

Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib mernenuhi ketentuan standar nasional Indonesia. Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan

telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan, berdasarkan izin pemanfaatan jaringan yang diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.


Share this Post