CAPAIAN KINERJA IKU DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI BANTEN TAHUN 2016

Sumber Gambar :

CAPAIAN KINERJA IKU DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI BANTEN TAHUN 2016 (BAGIAN I)

Oleh: Hilman Saptaaji, ST, MM.T

 

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dimana mekanismenya diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revieu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategik yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing. Lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas, dan akhirnya disampaikan kepada Presiden selaku kepala pemerintah. Laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Terdapat 9 Indikator Kinerja Utama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten yang akan dicapai dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi serta rencana strategis Dinas SKPD. Berikut adalah rincian Indikator Kinerja Utama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten, yaitu :

Tabel 1. Indikator Kinerja Utama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten Tahun 2016

NO

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA UTAMA

TARGET KINERJA

1.

Meningkatnya rasio elektrifikasi

  1. Rasio Elektrifikasi (%)

89,04%

2.

Meningkatnya penghematan penggunaan energi fosil

  1. Jumlah perusahaan/kantor pemerintah yang sudah melaksanakan audit energi (gedung)

16

 

 

  1. Jumlah Penerapan Energi Alternatif (Unit)

1.212

3.

Meningkatnya ketersediaan data dan informasi potensi pertambangan dan antisipasi  ancaman bencana geologi

  1. Jumlah dokumen data potensi mineral, air tanah dan mitigasi bencana geologi (dokumen)

47

4.

Meningkatnya peran penting sektor pertambangan dalam peningkatan investas

  1. Pertumbuhan sektor pertambangan (%)

 

15

5.

Meningkatnya pengawasan, akuntabilitas, kinerja dan disiplin apatur yang berbasis kompetensi

  1. Prosentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar SKPD dalam  mendukung tugas pokok dan fungsinya (%)

100

6.

Meningkatnya akuntabilitas kinerja SKPD

  1. Tingkat penyerapan anggaran SKPD (%)

95

 

 

  1. Tingkat capaian sasaran RENSTRA-SKPD (%)

100

 

NO

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA UTAMA

TARGET KINERJA

9.

Meningkatnya pelayanan data dan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh lapisan masyarakat

  1. Prosentase ketersediaan data dan informasi publik bidang pertambangan dan energi yang dapat diakses secara mudah, cepat dan murah oleh seluruh lapisan masyarakat (%)

 

 

100

Hasil pengukuran kinerja dan analisa pencapaian terhadap 9 (sembilan) Indikator Kinerja Utama (IKU) SKPD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten Tahun 2016 adalah rata-rata 111,13% yang merupakan sumbangsih kinerja dari 6 program dan 21 indikator kinerja program yang dilaksanakan selama periode pembangunan tahun 2013-2016.

Dari 9 (sembilan) IKU SKPD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten tersebut, 2 (dua) IKUmencapai rata-rata capaian 100%, 3 (tiga) IKUdibawah 100%, dan  4 (empat) IKU sisanya mencapai rata-rata capaian diatas 100%. Berikut adalah pengukuran capaian kinerja dari 9 (sembilan) Indikator Kinerja Utama (IKU) SKPD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten Tahun 2016 beserta penjelasan teknis dibawahnya, yaitu :

Tabel 2. Pengukuran Capaian IKU SKPD DISTAMBEN Provinsi Banten TA 2016

NO

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA UTAMA

TARGET

REALISASI

CAPAIAN

1.

Meningkatnya rasio elektrifikasi

  1. Rasio Elektrifikasi (%)

 

89,04

95,50

107,26

2.

Meningkatnya penghematan penggunaan energi fosil

  1. Jumlah perusahaan/kantor pemerintah yang sudah melaksanakan audit energi (gedung)

16

14

87,50

 

 

  1. Jumlah Penerapan Energi Alternatif (Unit)

1.212

734

60,56

3.

Meningkatnya keterse-diaan data dan informasi potensi pertambangan dan antisipasi  ancaman bencana geologi

  1. Jumlah dokumen data potensi mineral, air tanah dan mitigasi bencana geologi (dokumen)

47

66

140,43

4.

Meningkatnya peran penting sektor pertambangan dalam peningkatan investas

 

  1. Pertumbuhan sektor pertambangan (%)

 

15

13,16 *)

87,73

5.

Meningkatnya pengawasan, akuntabilitas, kinerja dan disiplin apatur yang berbasis kompetensi

 

 

  1. Prosentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar SKPD dalam  mendukung tugas pokok dan fungsinya (%)

100

100

100

NO

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA UTAMA

TARGET

REALISASI

CAPAIAN

6.

Meningkatnya akuntabilitas kinerja SKPD

  1. Tingkat penyerapan anggaran SKPD (%)

95

96,33

101,40

 

  1. Tingkat capaian sasaran RENSTRA-SKPD (%)

100

 

223,87

223,87

9.

Meningkatnya pelayanan data dan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh lapisan masyarakat

  1. Prosentase ketersediaan data dan informasi publik bidang pertambangan dan energi yang dapat diakses secara mudah, cepat dan murah oleh seluruh lapisan masyarakat (%)

100

100

100

Rata-Rata Capaian IKU

112,08

*) adalah data sementara (disamakan dengan tahun 2015, karena untuk tahun 2016 belum ada data resmi dari BPS)

 

Penjelasan dari pencapaian Indikator Kinerja Utama SKPD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten pada tahun 2016 adalah sebagai berikut, yaitu :

  1. Rasio Elektrifikasi (%)

Merupakan indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya Rasio Elektrifikasi”. Indikator kinerja ini menggambarkan tingkat prosentase masyarakat yang telah terakses infrastruktur listrik, baik secara konvensional (PT. PLN) atau pun melalui pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Sampai dengan tahun 2015, Rasio Elektifikasi Banten telah mencapai 94,78%, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 88,50%, dan berdasarkan hasil pengukuran sementara, meningkat lagi pada tahun 2016 menjadi  95,50%. Pencapaian ini jauh melampaui target kinerja yang direncanakan dalam RENSTRA-SKPD maupun RPJMD Provinsi Banten yang hanya menargetkan rasio elektrifikasi Banten sebesar 87,04% pada tahun 2015 dan 89,04% pada tahun 2016.

Upaya SKPD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten dalam meningkatkan Rasio Elektrifikasi Banten pada tahun 2016 adalah melalui :

  1. Pembangunan listrik perdesaan;
  2. Pembangunan pembangkit/reaktor EBT di wilayah terpencil (PLTS/SHS);
  3. Penyusunan perencanaan dan kajian teknis di bidang ketenagalistrikan;
  4. Koordinasi terpadu dengan pelaku kebijakan di bidang ketenagalistrikan, baik di tingkat Pusat, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, maupun dengan PT. PLN (persero) selaku leading sector penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan.
  5. Pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan konservasi energi (penggunaan energi hemat, penggunaan energi alternatif), ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagalistrikan, serta peningkatan kompetensi aparatur di bidang ketenagalistrikan.

Gambar 1. Peningkatan Rasio Elektrifikasi Banten

 

   2. Jumlah perusahaan/kantor pemerintah yang sudah melaksanakan audit energi (gedung)

Merupakan salah satu indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya Penghematan Penggunaan Energi Fosil”. Indikator kinerja ini diimplementasikan oleh SKPD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten melalui pelaksanaan Audit Energi di gedung kantor SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya pada Kegiatan Pengawasan Energi dan Ketenagalistrikan di Provinsi Banten. Sampai dengan tahun 2016, telah dilaksanakan audit energi terhadap 14 gedung kantor  di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dari target yang ada dalam RENSTRA-SKPD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten 2012-2017 sebanyak 20 gedung/kantor. Dibandingkan dengan target audit energi dalam RENSTRA-SKPD sampai dengan tahun 2016 sebanyak 16 gedung/kantor, maka pencapaian indikator kinerja ini, sampai dengan tahun 2016, minus 2 (dua) gedung/kantor, atau hanya 87,50% tingkat capainnya.

Berikut adalah rinciangedung/kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang telah dilaksanakan audit energi sampai dengan tahun 2016, yaitu :

Tabel 3.   Gedung/Kantor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang telah Melaksanakan Audit Energi s.d Tahun 2016

No.

Gedung/Kantor

Tahun Audit

1.

Dinas Pendidikan

2013

2.

Dinas Kesehatan

2013

3.

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

2013

4.

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah

2013

5.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

2014

6.

Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

2014

No.

Gedung/Kantor

Tahun Audit

7.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

2014

8.

Dinas Pertanian dan Peternakan

2014

9.

Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman

2015

10.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

2015

11.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

2015

12.

Dinas Peridustrian dan Perdagangan

2015

13.

Dinas Kehutanan dan Perkebunan

2015

14.

Badan Lingkungan Hidup Daerah

2015

 

Gambar 2. Sebagian Dokumen laporan hasil Audit Energi terhadap gedung/kantor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

      3. Jumlah Penerapan Energi Alternatif (Unit)

Merupakan salah satu indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya Penghematan Penggunaan Energi Fosil”. Indikator kinerja ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, terutama untuk wilayah di Provinsi Banten yang terpencil dan belum mendapatkan akses jaringan listrik konvensional dari PT. PLN.

Sampai dengan tahun 2016, telah dibangun sebanyak 734 unit pembangkit/reaktor dari sumber EBT, dari target yang ada dalam RENSTRA-SKPDDinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten 2012-2017 sebanyak 1.353 unit. Dibandingkan dengan target dalam RENSTRA-SKPD sampai dengan tahun 2016 sebanyak 1.212 unit, maka pencapaian indikator kinerja ini sampai dengan tahun 2016, minus 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) unit pembangkit/reaktor, atau hanya 60,56% tingkat capainnya. Berikut adalah rincian pembangkit/reaktor dari Sumber EBT yang telah dibangun s.d tahun 2016, yaitu

Tabel 4.  Rincian Pembangkit/Reaktor EBT dari Sumber EBT yang telah dibangun s.d tahun 2016

No.

Jenis Pembangkit/Reaktor EBT

Volume

Tahun

Lokasi

1.

PLTS/SHS

116 unit

2013

50 unit di Kab. Lebak

 

 

 

 

66 unit di Kab. Pandeglang

 

 

300 unit

2014

123 di Kab. Lebak

 

 

 

 

125 unit di Kab. Pandeglang

 

 

 

 

53 unit di Kab. Serang

 

 

300 unit

2015

100 unit di Kab. Lebak

 

 

 

 

200 unit di Kab. Pandeglang

 

2.

Pikohidro

4 unit

2013

2 unit di Kab. Lebak

 

 

 

 

2 unit di Kab. Pandeglang

 

 

4 unit

2014

1 di Kab. Lebak

 

 

 

 

3 unit di Kab. Pandeglang

 

 

-

2015

-

 

3.

Biogas

4 unit

2013

Provinsi Banten

 

 

 

 

(Percontohan BIMTEK)

 

 

6 unit

2014

Provinsi Banten

 

 

 

 

(Percontohan BIMTEK)

 

 

-

2015

-

 

 

 

 

 

 

JUMLAH

734 Unit

 

PLTS/SHS : 716 unit

Pikohidro : 8 unit

Biogas : 10 unit

 

 

 

 


Share this Post