CAPAIAN KINERJA IKU DINAS ESDM PROVINSI BANTEN PERIODE TAHUN 2017

Sumber Gambar :

CAPAIAN KINERJA IKU

DINAS ESDM PROVINSI BANTEN PERIODE TAHUN 2017

 

 

 

(Oleh     :    HILMAN SAPTAAJI  ST, M.MT)

Capaian kinerja Perangkat Daerah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten (Dinas ESDM) Tahun 2017 yang menjadi implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dimana mekanismenya diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revieu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, menggambarkan keberhasilan atau pun ketidakberhasilan dari kinerja Perangkat Daerah Dinas ESDM Provinsi Banten, baik capaian indikator kinerja yang hendak diwujudkan pada tahun 2017, maupun capaian realisasi keuangannya.

 

Indikator kinerja utama (IKU) Dinas ESDM Provinsi Banten ditetapkan berdasarkan indikator-indikator kinerja yang tercantum dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 serta menjadi tugas dan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Banten untuk mewujudkannya.

Indikator kinerja sebagaimana dimaksud diatas, tentunya memiliki target-target kinerja yang harus diimplementasi oleh Dinas ESDM Provinsi Banten per tahunnya untuk periode tahun 2012-2017, sebagaimana terlihat pada tabel 1. Untuk pengukuran kinerja capaian IKU tahun 2017, yang merupakan tahun terakhir periode RPJMD dan RENSTRA, pengukuran dilakukan dengan metoda sebagai berikut, yaitu :

  1. Untuk target dari IKU nomor 1, 5, 6, 7, 8 dan 9, pengukuran capaian dilakukan terhadap target yang tercantum pada tahun 2017.
  2. Sedangkan untuk IKU nomor 2, 3 dan 4, pengukuran capaian dilakukan secara akumulatif dari target yang tercantum pada rentang tahun 2013-2017 5 tahun periode)

Tabel 1. Indikator Kinerja RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022 untuk IKU DESDM Provinsi Banten 

Hasil pengukuran kinerja dan analisa pencapaian terhadap 9 (sembilan) Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Tahun 2017 adalah rata-rata 147,13% yang merupakan sumbangsih kinerja dari 6 program dan 21 indikator kinerja program yang dilaksanakan selama periode pembangunan tahun 2013-2017.

Dari 9 (sembilan) IKU Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten tersebut, 2 (dua) IKUmencapai rata-rata capaian 100%, 4 (empat) IKU dibawah 100%, dan 3 (tiga) IKU sisanya mencapai rata-rata capaian diatas 100%. Berikut adalah pengukuran capaian kinerja dari 9 (sembilan) Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Tahun 2017 beserta penjelasan teknis dibawahnya, yaitu :

Tabel 2 Pengukuran Capaian IKU DESDM Provinsi Banten TA 2017

*) adalah data sementara (disamakan dengan tahun 2016, karena untuk tahun 2017 belum ada data resmi dari BPS)

 

Penjelasan dari pencapaian Indikator Kinerja Utama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten pada tahun 2017 adalah sebagai berikut, yaitu :

  1. Rasio Elektrifikasi (%)

Merupakan indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya Rasio Elektrifikasi”. Indikator kinerja ini menggambarkan tingkat prosentase masyarakat yang telah terakses infrastruktur listrik, baik secara konvensional (PT. PLN) atau pun melalui pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Sampai dengan tahun 2016, Rasio Elektifikasi Banten telah mencapai 95,20%, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 91,60%, dan berdasarkan hasil pengukuran sementara, meningkat lagi pada tahun 2017 menjadi95,60%. Pencapaian ini jauh melampaui target kinerja yang direncanakan dalam RENSTRA-SKPD maupun RPJMD Provinsi Banten yang hanya menargetkan rasio elektrifikasi Banten sebesar 89,04% pada tahun 2016 dan 91,04% pada tahun 2017.

Upaya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten dalam meningkatkan Rasio Elektrifikasi Banten pada tahun 2017 adalah melalui :

  • Pembangunan listrik perdesaan;
  • Penyusunan perencanaan dan kajian teknis di bidang ketenagalistrikan;
  • Koordinasi terpadu dengan pelaku kebijakan di bidang ketenagalistrikan, baik di tingkat Pusat, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, maupun dengan PT. PLN (persero) selaku leading sector penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan.
  • Pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan konservasi energi (penggunaan energi hemat, penggunaan energi alternatif), ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagalistrikan, serta peningkatan kompetensi aparatur di bidang ketenagalistrikan.

 

Gambar 1. Peningkatan Rasio Elektrifikasi Banten

                                                                                                                                          Catatan : Rasio Elektrifikasi Tahun 2017 adalah data prediksi (Sumber Bidang EKTL, DESDM)

  1. Jumlah perusahaan/kantor pemerintah yang sudah melaksanakan audit energi (gedung)

Merupakan salah satu indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya Penghematan Penggunaan Energi Fosil”. Indikator kinerja ini diimplementasikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten melalui pelaksanaan Audit Energi/Ketenagalistrikan di gedung kantor Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya. Sampai dengan tahun 2017, telah dilaksanakan audit energi terhadap 18 gedung kantordi lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dari target yang ada dalam RENSTRA-SKPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Tahun 2012-2017 sebanyak 20 gedung/kantor. Dibandingkan dengan target audit energi dalam RENSTRA-SKPD sampai dengan tahun 2017 sebanyak 20 gedung/kantor, maka pencapaian indikator kinerja ini, sampai dengan tahun 2017, minus 2 (dua) gedung/kantor, atau hanya 90,00% tingkat capainnya. Tidak tercapainya target kinerja IKU ini adalah disebabkan karena tidak dialokasinnya kegiatan Audit Energi pada tahun 2016 karena adanya kebijakan pimpinan terkait dengan keterbatasan alokasi anggaran dan prioritas pembangunan.

Berikut adalah rinciangedung/kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang telah dilaksanakan audit energi sampai dengan tahun 2017, yaitu :

 

Tabel 3.      Gedung/Kantor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang telah Melaksanakan Audit Energi s.d Tahun 2017

  1. Jumlah Penerapan Energi Alternatif (Unit)

Merupakan salah satu indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya Penghematan Penggunaan Energi Fosil”. Indikator kinerja ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, terutama untuk wilayah di Provinsi Banten yang terpencil dan belum mendapatkan akses jaringan listrik konvensional dari PT. PLN.

Sampai dengan tahun 2017, telah dibangun sebanyak 736 unit pembangkit/reaktor dari sumber EBT, dari target yang ada dalam RENSTRA-SKPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Tahun 2012-2017 sebanyak 1.353 unit. Dibandingkan dengan target dalam RENSTRA-SKPD sampai dengan tahun 2017 sebanyak 1.353 unit, maka pencapaian indikator kinerja ini sampai dengan tahun 2017, minus 617 (enam ratus tujuh belas) unit pembangkit/reaktor, atau hanya 54,40% tingkat capainnya. Tidak tercapainya indikator kinerja utama ini adalah disebabkan oleh karena adanya kendala mekanisme penganggaran pada tahun 2016, sehingga 390 unit target penerpan energi alternatif pada tahun 2016 gagal terlaksana, selain karena adanya kebijakan pimpinan terkait prioritas anggaran pembangunan.

Berikut adalah rincian pembangkit/reaktor dari Sumber EBT yang telah dibangun s.d tahun 2017, yaitu :

Tabel 4.Rincian Pembangkit/Reaktor EBT dari Sumber EBT yang telah dibangun s.d tahun 2017

  1. Jumlah Dokumen Data Potensi Mineral, Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi (dokumen)

Merupakan salah satu indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya Ketersediaan Data dan Informasi Potensi Pertambangan dan AntisipasiAncaman Bencana Geologi”.

Indikator kinerja ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengusahaan potensi pertambangan dan geologi yang berwawasan lingkungan dan berkalanjutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten melalui penyiapan sumber-sumber data potensi-nya serta pedoman dan ketentuan-ketentuan teknis yang mengaturnya.

Sampai dengan tahun 2017, telah disusun sebanyak 79 dokumen (pemetaan, pengembangan, perencanaan teknis, dan sumber data potensi pertambangan geologi di Provinsi Banten) dari target yang ada dalam RENSTRA-SKPD Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Tahun 2012-2017 sebanyak 58 dokumen. Dibandingkan dengan target dalam RENSTRA-SKPD sampai dengan tahun 2017 sebanyak 58 dokumen, maka pencapaian indikator kinerja ini sampai dengan tahun 2017, surplus 21 (dua puluh satu) dokumen, atau 136,21% tingkat capainnya. Berikut adalah rincian dokumen pemetaan, pengembangan, perencanaan teknis, dan sumber data potensi pertambangan dan geologi di Provinsi Banten yang telah berhasil disusun sampai dengan tahun 2017, yaitu :

Tabel 5.Rincian Dokumen Data Potensi Mineral, Air Tanah dan Mitigasi Bencana Geologi        s.d tahun 2017

 

 

 

  1. Pertumbuhan sektor pertambangan (%)

Merupakan indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya Peran Penting Sektor Pertambangan dalam Peningkatan Investasi”.

Indikator kinerja ini dimaksudkan untuk menggambarkankonstribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten secara keseluruhan.

Untuk kurun waktu 2012-2015, berdasarkan data statistis BPS dalam Banten Dalam Angka 2016, konstribusi sektor pertambangan dan penggalian terhadap perekonomian Provinsi Banten adalah sebagai berikut :

  • Sumber Banten Dalam Angka 2017 (BPS)

Untuk pengukuran capaian indikator pertumbuhan sektor pertambangam (%),data lapangan usaha sektor pertambangan dan penggalian yang dijadikan acuan adalah data Pertambangan dan Penggalian Lainnya, dengan pertimbangan konsistensi dengan data pengukuran capaian kinerja tersebut pada tahun sebelumnya. Berikut adalah data hasil pengukuran capaian indikator kinerja utama pertumbuhan sektor pertambangan untuk periode 2012-2017 adalah sebagai berikut, yaitu :

Tabel 6.Pengukuran pertumbuhan sektor pertambangan di Provinsi Banten periode tahun 2012-2017

 

Dibandingkan dengan target dalam RPJMD Provinsi Banten dan RENSTRA-SKPD Tahun 2012-2017 yang ditargetkan tumbuh 15% setiap tahunnya, maka pencapaian indikator kinerja ini untuk kurun waktu 2012-2017, masih dibawah target tingkat capainnya. Hal ini dapat dijelaskan bahwa untuk pengelolaan sub sektor pertambangan dan penggalian lainnya (bahan galian tambang non strategis), sampai dengan tahun 2014, masih menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, sehingga upaya-upaya peningkatan pertumbuhan sektor pertambangan ini dari Provinsi, hanya sebatas koordinasi dan pembinaan saja, belum dapat masuk ke substansi dan aspek utamanya.Namun semenjak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di akhir tahun 2014, maka pengelolaan sub s/ektor pertambangan dan penggalian lainnya (bahan galian tambang non strategis) ini telah menjadi kewenangan Provinsi, dan terlihat bahwa pertumbuhan sektor pertambangan ini mengalami peningkatan sebesar 1,28% dibandingkan dengan tahun 2014, namun kembali turun di tahun 2916. Diharapkan kedepannya dengan adanya pengalihan kewenangan ini, maka capaian indikator kinerja pertumbuhan sektor pertambangan ini dapat optimal sesuai dengan target yang tercantum dalam RPJMD Provinsi Banten dan RENSTRA-SKPD Tahun 2012-2017.

Untuk tahun 2017, capaian indikator kinerja pertumbuhan sektor pertambangan, belum dapat disajikan, karena data-data teknis untuk pengukuran capaian kinerja-nya masih belum tersedia secara resmi dari BPS Provinsi Banten selaku leading sector-nya. Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD DESDM Provinsi Banten untuk optimalisasi indikator kinerja ini pada tahun 2017 adalah sebagai berikut, yaitu :

  1. Penyedian sumber-sumber data potensi serta pedoman dan ketentuan-ketentuan teknis pemanfaatan dan pengusahaan pertambangan dan geologi yang berwawasan lingkungan dan berkalanjutan di Provinsi Banten;
  2. Pelayanan rekomendasi perijinan pengusahaan MINERBBA dan geologi;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pengendalian pengusahaan MINERBA dan geologi;
  4. Pembinaan pengusahaan MINERBA dan geologi;

 

  1. Prosentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar SKPD dalam mendukung tugas pokok dan fungsinya (%)

Merupakan indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya pengawasan, akuntabilitas, kinerja dan disiplin aparatur yang berbasis kompetensii”. Indikator kinerja ini dimaksudkan untuk menggambarkan pemenuhan kebutuhan dasar SKPD dalam mendukung tugas pokok dan fungsinya.

Untuk kurun waktu 2013-2017, semua kebutuhan dasar SKPD dalam mendukung tugas pokok dan fungsinya, telah terpenuhi 100% sesuai dengan kapasitas dan jumlah pegawai, luas gedung/kantor yang ditempati serta volume program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD. Pemenuhan kebutuhan dasar tersebut diaktualisasi melalui pelaksanaan program dan kegiatan sebagai berikut, yaitu :

  1. Pengadaan sarana dan prasarana aparatur penunjang pelaksanaan TUPOKSI dan kegiatan;
  2. Pemeliharaan sarana dan prasarana aparatur penunjang pelaksanaan TUPOKSI dan kegiatan;
  3. Pengadaan barang dan jasa perkantoran, baik barang habis pakai, barang/jasa langganan, maupun, barang/jasa lainnya;
  4. Pembinaan fisik dan jasmani, peningkatan kompetensi, maupun pemenuhan kebutuhan penatausahaan administrasi kepegawaian SKPD;
  5. Pemenuhaan kebutuhan koordinasi dan konsultasi SKPD, baik internal maupun eksternal.
  1. Tingkat penyerapan anggaran SKPD (%)

Merupakan salah satu indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya akuntabilitas kinerja SKPD”. Indikator kinerja ini dimaksudkan untuk menggambarkan capaian kinerja SKPD dalam penyerapan anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan TUPOKSI SKPD dan tugas-tugas pembangunan di Provinsi Banten dalam kurun waktu yang ditinjau.

Untuk kurun waktu 2013-2014, realisasi penyerapan alokasi anggaran pembangunan SKPD, terutama alokasi APBD Provinsi Banten, adalah diatas 95,00% dan telah sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan, yaitu sebesar 95,00% tiap tahunnya, dengan tentunya selalu mengedepankan pencapaian output yang optimal serta penggunaan anggaran yang memenuhi asas efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun untuk tahun 2015, tingkat penyerapan alokasi anggaran SKPD hanya menyapai 93,58% atau hanya mencapai 98,50% dari target 95,00% seperti yang ditargetkan dalam RENSTRA-SKPD. Pencapaian ini meningkat lagi di tahun 2016 menjadi 96,33% dengan adanya upaya kinerja yang optimal di seluruh jajaran SKPD. Capaian kinerja ini kembali menurun di tahun 2017, yaitu hanya 92,05% atau hanya mencapai 96,89% dari target 95%. Berikut adalah rincian selengkapnya dari capaian penyerapan anggaran SKPD DESDM pada tahun 2013-2017 (periode RENSTRA SKPD DESDM Tahun 2012-2107), yaitu :

Tabel 7.Capaian kinerja penyerapan anggaran SKPD DESDM tahun 2012-2017

  1. Tingkat capaian sasaran RENSTRA-SKPD (%)

Merupakan salah satu indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya akuntabilitas kinerja SKPD”. Indikator kinerja ini dimaksudkan untuk menggambarkan capaian kinerja SKPD dalam menuntaskan target-target kinerja yang diamanatkan dalam RENSTRA-SKPD Tahun 2012-2017 berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Untuk kurun waktu 2013-2017, tingkat capaian sasaran RENSTRA-SKPD (21 indikator kinerja), adalah rata-rata 100% atau diatas 100% per indikator kinerja program-nya, terkecuali untuk 6 (enam) Indikator Kinerja Program, sebagaimana diuraikan pada tabel 23, yang masih dibawah 100%. Sedangkan untuk rata-rata capaian RENSTRA-SKPD SKPD per tahunnya dari keseluruhan indikator kinerja program yang dilaksanakan adalah diatas 100%, bahkan mencapai 585,87% untuk capaian RENSTRA-SKPD periode Tahun 2017.

Hal tersebut, dapat menggambarkan secara umum, bahwa SKPD DESDM sangat konsisten dalam melaksanakan perencanaan strategis (RENSTRA-SKPD) untuk implementasi per tahunnya (RENJA-SKPD). Berikut adalah rincian selengkapnya dari tingkat capaian sasaran RENSTRA-SKPD DESDM Tahun 2012-2017 untuk periode tahun 2013-2017, yaitu :

Tabel 8.Tingkat capaian sasaran RENSTRA DESDM tahun 2012-2017 periode tahun 2013-2017

  1. Prosentase ketersediaan data dan informasi publik bidang pertambangan dan energi yang dapat diakses secara mudah, cepat dan murah oleh seluruh lapisan masyarakat (%)

Merupakan salah satu indikator kinerja utama untuk mengaktualisasi sasaran strategis “Meningkatnya pelayanan data dan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh lapisan masyarakat”. Indikator kinerja ini dimaksudkan untuk menggambarkan capaian kinerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan data dan informasi publik bidang pertambangan dan energi kepada masyarakat secara mudah, cepat dan murah.

Untuk kurun waktu 2013-2017, realisasi penyediaan data dan informasi inimencapai 100% dan telah sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan, yaitu sebanyak 4 unit data yang siap dipublikasikan, yaitu data teknis pertambangan, ketenagalistrikan, air tanah dan EBT/MIGAS.

 


Share this Post