Sejarah Pertambangan


Cikal Bakal Kelembagaan Pertambangan dan Energi

sebelum kegiatan pertambangan dikelola dalam suatu kelembagaan, penambangan bahan galian bangunan, emas, timah, dan batubara dilakukan oleh penduduk setempat secara tradisional dibeberapa daerah di Nusantara atas izin dari penguasa stempat seperti  raja atau sultan.  Setelah hasil pertambangan emas, timah dan batubara menjadi mataniaga terjadilah perdagangan dengan bangsa-bangsa dari eropa, yang di pihak Belanda dilakukan Oleh VOC.  Bersamaan dengan itu beberapa ilmuwan melakukan penyelidikan berbagai jenis bahan tambang di wilayah Nusantara ini.  Dalam kepustakaan ditemukan adanya penyelidikan didaerah Ambon oleh ilmuan Jerman bernama G.E. Rumphius pada tahun 1652-1653 yang antara lain melaporkan adanya beberapa jenis batuan, fosil, dan mineral.  Berikutnya menyusul ilmuwan Belanda bernama F.W. Junghuhn yang melakukan penyelidikan di Pulau Jawa pada tahun 1835-1848 dan 1855-1864, dan melaporkan anatara lain tentang topografi, geologi, dan struktur Pulau ini.

Pada Tahun 1799 Pemerintah Belanda membubarkan VOC, dan mengambil alih segala urusan Wilayah Nusantara, termasuk urusan pertambangan.  Penyelidikan geologi dan pencarian bahan galian tambang selanjutnnya dilakukan lebih terarah setelah Pemerintah Hindia Belanda membentuk Kantor Minjnwezen, bertempat di Weltevreden (sekarang menteng Jakarta) yang kemudian diperluas menjadi Dienst van het Mijnwezen pada tahun 1850, setengah abad setelah VOC dibubarkan.  Mijnwezen sempat pindah ke Buitenzorg (sekarang bogor), selama tahun 1852-1866. Tempatnya disimpangan jalan raya yang pada waktu itu membelah kota Buitenzorg, yaitu diseberang s’Landsplantentuin (kebun Raya). Sebagai tinggalan sejarah, jalan simpangan itu sampai sekarang masih ada dan bernama Jalan Kantor Batu.  Pada tahun 1866, kantor itu pindah lagi ke Batavia.

Dibawah lembaga itulah, penyelidikan geologi dan bahan galian tambang semakin meluasdi berbagai pelosok Nusantara.  Pada tahun 1867, insinyur tambang Belanda bernama R.D.M. Verbeek mulai melakukan penyelidikan di berbagai daerah diseluruh Wilayah Nusantara.  Pada tahun 1922, Mijnwezen berganti nama menjadi Mijnbouw, yang tugas dan fungsinya dijabarkan dalam bagian-bagiannya yang meliputi :

·         Opsporingsdienst bertugas dibidang eksplorasi bahan galian tambang, Pemetaan geologi tehnik, gunungapi, kimia mineral dan metalurgi, dan penyebaran hasil penyelidikan dan pemetaan.  Untuk meningkatkan pencarian bahan galian tambang di luar jawa, dibentuklah Mijnbouwkunding-Geologische Onderzoekingen.  Pada tahun 1939 bagian ini berubah nama menjadi Geologische Dienst.

·         Grondpeilwezen bertugas dibidang pencarian air bersih, pemboran air, dan pengawasan pemboran air tanah.

·         Dienst der Mijnverorderingen bertugas menyusun peraturan dan perundangan dibidang pertambangan.

·         Mijnbouw bertugas pengawasan dan pengorganisasian kegiatan pertambangan

 

Hasil berbagai macam penyelidikan, pemetaan dan eksplorasi berupa laporan diterbitkan secara berkala dalam Javasche Courant dan Jaarboek Van het Mijnwezen, dan dalam beberapa jenis terbitan yang lain.  Macam-macam terbitan itu disebarluaskan keseluruh ke seluruh pelosok dunia sehingga keberadaan Mijnbouw dikenal di dunia internasional.

Menjelang tahun 1920, persiapan dilakukan untuk memindahkan kantor Mijnwezen ke Bandung.  Pada waktu itu, ada rencana Pemerintah Hindia Belanda menjadi bandung sebagai ibukota Hindia Belanda, sekaligus sebagai kota modern.  Satu demi satu kantot pusat pemerintah dipindah ke bandung.  Departement Van Oorlog (Departemen Peperangan) merupakan departemen yang pertama dipindahkan.  Kompleknya sekarang ditempati oleh kodam Siliwangi.  Departemen lain adalah Depatement Burgerlijke Opebare Werken (Departemen Pekerjaan Umum) yang menenpati bangunan yang bernama gedung Verkeer en Waterstaat yang kini dikenal sebagai Gedung Sate.  Pada waktu itu, departemen ini menjadi induk kantor Mijnwezen yang menjadi Mijnbouw pada tahun 1922, yang juga masih menumpang digedung itu.

Pada tahun 1928 gedung Geologisch Laboratorium mulai dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk kantor Mijnbouw.  Pembangunan itu selesai dan diresmikan pada tanggal 16 Mei 1929, bertepatan dengan diselenggarakannya Pacific Science Congress IV.  Gedung itu terletak di Wilheminaboulevard (sebelumnya Rembrandtstraat), yang sekarang dinamai jalan Diponegoro 57 Bandung.

Pada masa penjajahan Jepang (1942-1945), Mijnbouw dengan segala sarana dan dokumennya diambil alih oleh jepang dan namanya diganti jadi Chishitsu Chosasho.  Setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 28 September 1945 lembaga itu diambil alih oleh pejuang Republik Indonesia dan namanya diganti menjadi Poesat Djawatan Tambang dan Geologi (PDTG).  Ketika kota Bandung diduduki Belanda, PDTG mengungsi ke bebrapa daerah Republik Indonesia dijawa Barat dan Jawa Tengah selama Desember 1945-Desember 1949, dan kantor di Wilheminaboulevard itu dipakai lagi oleh Mijnbouw sebagai pusat kegiatannya.  Selanjutnya pada tahun 1950 semua kegiatan tambang dan geologi, baik PDTG maupun Mijnbouw dijadikan satu dengan nama Djawatan Pertambangan Republik Indonesia.  PDTG yang berubah menjadi Djawatan Pertambangan Republik Indonesia inilah yang menjadi Cikal bakal departemen yang membawahkan bidang geologi, pertambangan, perminyakan dan energi.

 

Usaha Pertambangan Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Pada akhir penjajahan Belanda dan Jepang, sedikitnya terdapat 437 hak konsesi dan izin penambangan berbagai macam mataniaga tambang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hinda Belanda.  Perizinan Pertambangan selama penjajahan jepang belum ditemukan dokumennya.  Pada masa-masa selanjutnya, kegiatan pertambangan di Indonesia mengalami pasang-surut.

Bagi bidang pertambangan umum, kurun waktu 1945-1949 adalah masa yang tidak menggembirakan.  Pada masa revolusi, kegiatan dibidang pertambangan terhambat karena kehancuran sarana pertambangan akibat Perang Pasifik, dan sebagian besar pertambangan dikuasai kembali oleh Belanda.  Selama kurun waktu 1950-1966 setelah penyerahan kedaulatan, keadaan usaha pertambangan masih tidak mnggembirakan karena terbatasnya modal dalam negeri dan belum masuknya penanaman modal asing.

Setelah diberlakukannya kembali UUD 1945 pada tahun 1959, pemerintah mengambil kebijakan pembangunan dan ekonomi berlandaskan prinsip berdikari.  Kebijakan ini menyebabkan tertutupnya pintu bagi masuknya modal asing untuk penguasahaan bahan galian vital.  Sementara itu, keadaan keuangan Negara terus mundur, sehingga pernah terjadi inflasi dalam setahun mencapai angka 100 persen.  Ketika itu berlaku ketentuen agar devisa yang diperoleh dari ekspor diserahkan kepada Pemerintah.  Sebaliknya, untuk mengimpor barang, para importir harus mengajukan permohonan devisa kepada Bank Indonesia.  Perusahaan tambang pun tidak terkecualikan,  yang kemudian memaksa mereka, dalam ketiadaan suku cadang, melakukan ‘kanibalisme’ mesin dengan mengambil suku-cadang yang diperlukan dari mesin yang masih ada.  Kenyataan seperti itu mau-tidak-mau menyebabkan produksi bahan tambang menurun.

Dalam Rangka membangun kemandirian, Pemerintah mencanangkan Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB).  Departemen Perindustrian Dsar dan pertambangan ditunjuk untuk melaksanakan berbagai proyek dengan bantuan tehnik dan pinjaman lunak dari blok timur untuk membangun industri dasar, seperti pabrik besi dan baja, pabrik superfosfat, dan pabrik soda-abu.  Departemen Perindustrian Dasar dan pertambangan menugasi Direktorat Geologi sebagai pelaksana lapangan untuk mencari bahan yang diperlukan.  Sesuai dengan tugas itu, Dorektoray Geologi melakukan penyelidikan terhadap endapan besi di Kalimantan dan Lampung, batubara di Pulau Laut, belerang di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, fosfot disejumlah tempat di Jawa, dan batu gamping di Madura.  Disamping itu, dilakukan pula penyelidikan calon tapak pabrik : besi dan baja di Lampung dan Banten, superfosfat di Cilacap, dan alumunium di Sumatera Timur.  Soetarjo Sigit seabagai Kepala Direktorat dan Johananas sebagai Wakilnya pada akhir dasawarsa 1950-an mengerahkan tenaga yang masih sangat sedikit untuk melaksanakan penyelidikan bahan galian yang diperlukan.

 

 

Pada Waktu itu Negara-negara maju mencari bahan tambang untuk membangun kembali negara mereka yang mengalami kerusakan akibat perang.  Pencarian berlangsung di semua penjuru dunia, di Australia, Afrika, Amerika Selatan, dan Amerika Utara, termasuk negara tetangga Indonesia, seperti Malaysia, Philipina, dan India.  Sebaliknya, indonesia masih belum bergerak membangun, apalagi mengembangkan mataniaga pertambangan yang sudah ditunggu dipasar dunia.

Sementara Pemerintah melaksanakan Rencana PNSB dalam rangka membangun perekonomian dan pasar internasional yang terbuka akan hasil tambang, pada waktu yang bersamaan semua produksi hasil tambang Indonesia sangat merosot.  Kendala yang dihadapi adalah keterbatasan sarana produksi, keterbatasan tenaga ahli, dan ketinggalan dalam bidang teknologi.  Selain itu, penurunan juga terjadi akibat terbitnya UU No.10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan yang diberikan Pemerintah Hindia Belanda.

 

Batubara

Pada masa penjajahan Jepang, pertambangan batubara bermutu tinggi yang semua milik Belanda seperti Tambang Ombilin di Sumatera Barat dan Pulau Laut di Kalimantan Selatan, diambil alih oleh Jepang.  Kemudian Jepang membangun Tambang batubara di Bayah, Banten Selatan.  Setelah Jepang kalah perang pada tahun 1945, tambang-tambang batubara itu ditinggalkan.  Sebelum Pemerintah Republik Indonesia sempat membenahi beberapa Tambang batubara setelah Proklamasi Kemerdekaan, Belanda melancarkan Agresi Militer I untuk menduduki kembali berbagai daerah RI yang Produktif.  Semua Tambang Batubara yang ada dikuasai kembali oleh Belanda.  Setelah penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah RIS pada akhir tahun 1949, sebagai tindak lanjut dari persetujuan KMB, tambang batubara bukit asamdan Ombilin menjadi milik Pemerintah Indonesia, dan tambang batubara Mahakam di Kalimantan Timur dikembalikan kepada OBM.  Sejak waktu itu, Tambang batubara bukit asam dan Ombilin dikelola oleh Djawatan Pertambangan Republik Indinesia, yang selanjutnya antara tahun 1952-1958 diurus oleh Djawatan Pertambangan.  Pada tahun 1958, OBM diambilalih dan dikelola oleh Pemerintah, karena masa konsesinya sudah berakhir.

Tambang batubara baik ombilin, Sumatera Barat, maupun Bukit Asam, Sumatera Selatan, mengalami masa yang sangat suram sejak dasawarsa 1950-1n.  Salah satu masalah yang dihadapi adalah kenyataan bahwa batubara tidak lagi digunakan sebagai bahan bajar untuk pengangkutan, baik dilaut (kapal Laut) maupun didarat (kereta Api) seperti pada waktu sebelum Perang Dunia II.  Mesin Kapal Laut dan Lokomotif kereta api yang semula menggunakan batubara, sejak dasawarsa 1950-an dan 1960-an, mulai diganti dengan mesin diesel yang menggunakan bahan bakar solar, sehingga pada tahun 1970-an tidak ada lagi Kapal Laut dan Kereta Api yang memakai bahan bakar batubara.  Pabrik Semen di Padang dan Pembangkit Listrik di Ombilin yang masih mnggunakan batubara.  Keadaan ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di hampir seluruh dunia.  Hal ini menyebabkan mundurnya penyelidikan batubara sampai awal dasawarsa 1970-an, karena batubara dianggap sebagai bahan energi yang tidak dapat diandalkan.

Perkembangan pemanfaatan batubara tersebut sangat mempengaruhi usaha pertambangannnya di Indonesia.  Hal itu dapat dilihat dari perkembangkan produksinya yang dalam kurun tahun 1945-1966 menunjukkan kecenderungan menurun.  Produksi Batubara pada tahun 1945 tercatat sebesar 107 ribu ton.  Walaupun pada tahun-tahun berikutnya mengalami peningkatan dan puncaknya dicapai pada tahun 1952 yaitu mencapai 969 ribu ton, namun setelah itu, produksinya terus menurun dan pada tahun 1966 tercatat hanya sebesar 320 ribu ton.  Pada masa ini, sebagai besar dari produksi batubara berasal dan tambang Bukit Asam.

Penyelidikan batubara pada masa ini dilakukan hanya di dua tempat, yaitu di Bukit Asam pada tahun 1962 dan di Kalimantan Selatan pada tahun 1964.  Penyelidikan itu dilakukan untuk mendukung rencana pembangunan pabrik besi-baja di daerah Banten, Lampung, dan Kalimantan Selatan, dengan bantuan Uni Sovyet (Rusia), khususnya dalam penyediaan bahan bakar untuk keperluan pengecoran.  Batubara yang dicari waktu itu adalah batubara mengokas (coking Coal) atau antrasit berkalori tinggi.

 

 

Timah

Usaha Pertambangan timah pada masa penjajahan dilakukan oleh NV Biliton Maatschappij untuk konsesi timah di Pulai Bangka dan Belitung dan NV Singkep Maatcschappij yang merupakan anak perusahaan NV Biliton Maatschappij dan kemudian berubah namanya menjadi berubah namanya mnejadi NV Singkep Tin Exploitatie Maatchappij untuk konsesi di pulau Singkep.  Perkembangan usahanya selama masa itu cukup baik.  Sejak tahun 1923 kedua perusahaan itu bergabung dengan perusahaan Pemerintah Hindia Belanda dengan nama NV Gemeenschappelijke Mijnbouwmaatschappij Biliton.  Karena konsesi di Pulau Bangka Bangka habis, pada bulan Maret 1953, konsesi tambang di Pulau Bangka milik NV Gemeenschappelijke Mijnbouwmaatschappij Biliton diserahkan kembali kepada Pemerintah Indonesia.  Sehubungan dengan adanya kebijakan nasionalisasi perusahaan swasta milik Belanda pada Tahun 1958, maka seluruh perusahaan pertambangan timah diserahkan kepada Pemerintah Indonesia dan selanjutnya dikelola oleh BUPTAN.  Mulai tahun 1968, usaha pertambangan timah di Pulau Bangka dan Belitung, dilakukan oleh PN Tambang Timah, yang sebelumnya berbentuk BPU Perusahaan Tambang Negara.

Adanya pengalihan pengelolaan usaha pertambangan timah tersebut cukup berpengaruh terhadap perkembangan produksinya.  Sebelumnya terjadi pengalihan pengelolaan, yaitu dalam kurun tahun 1945-1958 perkembangan produksinya dalam bentuk konsentrat memperlihatkan kecenderungan meningkat.  Pada tahun 1945 produksinya berjumlah 1,05 ribu ton dan pada tahun 1958 meningkat menjadi 23,20 ribu ton.  Produksi tertinggi dicapai pada tahun 1954, yaitu sebesar 35,86 ribu ton.  Akan tetapi setelah adanya pengalihan pengelolaan, perkembangannya terus menurun dan mencapai jumlah terndah pada tahun 1966, yaitu sebesar 12,77 ribu ton.

 

 

Nikel

Berhentinya kegiatan penambangan bijih nikel didaerah Sulawesi, ketika Perang Dunia II berakhirnya pada tahun 1945, menyisakan piung-puing pabrik nikel kasar yang sedang dibangun di pomalaa, dan timbunan persediaan bijih nikel baik di pomalaa maupun Soroako.  MMC pada tahun 1946-1949 kembali lagi ke daerah Soroako untuk meneruskan pekerjaannya yang terhenti ketika pecah Perang Dunia II. Lagkah pertama yang dilakukan adalah meneruskan pembuatan jalan dari Soroako Ke Pantai Teluk Bone dan pembuatan dermaga pelabuhan di Lampea.  Selain itu dibangun pula jalan dari Soroako ke Wasupond, Tolitoli, Usu dan Malili.  Situasi Polotik pada tahun 1949 mengharuskan pegawai berkebangsaan Belanda keluar dari daerah itu.

Selama Jangka waktu 1947-1950 ada dua perusahaan Internasional yang berminat untuk mengembangkan pertambangan nikel didaerah Pomalaa-Tanjung Pakar, tetapi gagal karena masalah keamanan.  Perusahaan yang pertama adalah Freeport Sulphur Company (FSC) dari Amerika Serikat, dan yang kedua adalah OBM yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda.  Barulah pada tahun 1956, pertambangan bijih nikel didaerah itu dibuka kembali oleh perusahaan nasional NV Pertambangan Toraja.  Pada mulanya yang diusahakan adalah mengekspor ‘timbunan persediaan’ (stock-pile) bijih nikel hasil penambangan pada akhirpenjajahan Belanda dan Jepang, dan diikuti dengan penambangan di Pulau Maniang selama tahun 1959-1960.  NV Pertambangan Toraja diambilalih oleh Pemerintah pada akhir tahun 1960, dan dibentuk PN Pertambangan Nikel Indonesia.  Pengambilalihan itu didasarkan pada UU No. 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan dan PP No. 39 Tahun 1960 yang menyatakan bahan galian nikel termasuk golongan mineral strategis yang hanya dapat diusahakan oleh Negara.

Produksi bijih nikel pada tahun 1959 sebesar 7,9 ribu ton.  Sampai tahun 1962 jumlah produksi ini meningkat menjadi sekitar 10,78 ribu ton.  Pada akhir tahun 1962 dilakukan penandatanganan kerjasama pertambangan nikel Indonesia antara pihak Indonesia dan Pihak Jepang untuk meningkatkan produksi dan pemasarannya.  Pihak Indonesia diwakili oleh BPU Perusahaan Tambang Umum Negara (Pertambun) dan PN Pertambangan Nikel Indonesia, dan pihak Jepang diwakili oleh Sulawesi Nockel Development Corp Ltd.  Kerjasama ini dimaksudkan untuk melakukan Pengembangan Usaha pertambangan bijih nikel di daerah Pomalaa dan Kolaka.  Sejalan dengan perkembangan ini, memasuki tahun 1963 terjadi kenaikan produksi yang cukup tinggi, yaitu menjadi sekitar 45,53 ribu ton dan terus meningkat.  Pada Tahun 1966 tercatat sebesar 117,4 ribu ton.  Sementara itu ekspor bijih nikel baru dilakukan pada tahun 1966 sebesar 133,65 ribu ton.

 

Emas dan Perak

Sejak penjajahan Jepang sampai tahun 1949 tidak diketahui adanya kegiatan Pertambangan emas dan Perak.  Mulai tahun 1950 sampai akhir tahun 1956, usaha pertambangan emas dan perak hanya melanjutkan dan memugar tambang emas yang sudah ada.  Iklim Investasi pada masa itu tidak menarik bagi Swasta.  Peraturan-perundangan dan kebijakan Pemerintah, khususnya yang menyangkut emas, dan harga emas yang rendah, menyebabkan tidak adanya minat untuk membuka tambang emas yang baru.  Hanya NV PPP, anak perusahaan Bank Industri Negara yang kemudian bergabung dengan PN Antam, yang melakukan penambangan emas di Cikotok, Banten Selatan: dan didaerah Logas, Riau.  Beberapa tambang emas di Bengkulu, Kalimantan, Sulawesi Utara, dan daerah lain kebanyakan hanya dilakukan oleh rakyat stempat secara kecil-kecilan.

Produksi emas dan perak dalam kurun 1945-1956 tidak diketahui jumlahnya, dan baru diketahui mulai tahun 1957.  Produksi emas dan Perak dalam kurun tahun 1957-1966 menunjukkan perkembangan yang berfluktuasi bahkan cenderung meurun.  Peningkatan terjadi untuk produksi emas hanya dalam kurun 1957-1959, yaitu dari 43,7 kilogram pada tahun 1957 menjadi 221,7 kilogram pada tahun 1959, sedangkan untuk produksi perak peningkatan terjadi pada kurun 1957-1961, yaitu dari 1.470 kilogram pada tahun 1957 menjadi 10.558 kilogram pada tahun 1961.  Pada tahun - tahun berikutnya, perkembangan produksi baik emas maupun perak cenderung menurun.  Pada Tahun 1966 produksi emas hanya mencapai 128,2 kilogram dan perak sebesar 6.867,2 kilogram.

 

Tembaga

Sampai tahun 1945, usaha pertambangan tembaga merupakan usaha pertambangan skala kecil dan produksinya merupakan produksinya merupakan produk sampingan (mineral ikutan).  Penambangan bijih tembaga skala kecil ditegalombo (pacitan) dan Gunung Pandan Kalimantan Barat pada tahun 1910, hanya bertahan satu tahun dengan produksi masing-masing sebesar 120 ton dan 12,5 ton dan berhenti pada tahun 1911.  Tambang yang menghasilkan konsentrat tembaga itu kebanyakan bercadangan kecil.  Penemuancebakan bijih tembaga Gunung Bijih pada tahun 1936 juga tidak ada kelanjutannya.  Tambang emas-perak yang juga menghasilkan konstentrat tembaga sebagai produk sampingan, di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan Barat selama Penjajahan Belanda dan Jepang kebanyakan ditutup kerena Perang Dunia II.  Memasuki masa revolusi, yaitu selama lima tahun pertama, 1945-1949 juga tidak ada kegiatan usaha pertambangan ini.  Walaupun Pemerintahan RI berusaha keras untuk membuat kebijakan untuk mengundang para penanaman modal asing, yaitu dengan diundangkannya UU No. 78 tahun 1958 yang mengatur tentang penanaman modal asing.  Namun karena situasi politik yang bersifat tertutup, dan sangat menghambat masuknya modal asing, upaya Pemerintah tersebut tidak memberikan hasil yang berarti.  Sampai tahun 1959 dapat dikatakan tidak ada kegiatan pertambangan tembaga di Indonesia.

Gunung Bijih (Erstberg) ditemukan pada tahun 1936 oleh Jean Jacques Dozy.  Pada tahun 1959, Jan Van Gruisen ‘menemukan’ arsip laporan Jean Jacques Dozy.  Sebagai Seorang insinyur tambang, teman itu sangat berarti baginya. Pada waktu itu, ia bekerja di OBM, perusahaan yang sebelum perang menambang batubara di Kalimantan Timur. Tidak lama kemudian, Jan van Gruisen bertemu sahabat lamanya Forbes G. Wilson, geologiwan – tambang yang bekerja pada FSC di Louisiana, Amerika Serikat. Selain menguasai ilmu geologi, Forbes G. Wilson juga mengetahui masalah pertambangan. Keduanya diberi tugas oleh FSC untuk melakukan eksplorasi di Irian Barat.

Ketika Irian Barat masih dikuasai Belanda pada tahun 1959, FSC telah mendapatkan izin eksplorasi dari pemerintah Belanda. Konsesi itu sesuai New York Agreement tetap diakui oleh Pemerintah Indonesia setelah Irian Barat diserahkan oleh Belanda kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 1963.

 

Bauksit

Pada tahun 1945, usaha pertambangan bauksit di Pulau Bintan dilakukan oleh NV NIBEM, namun kemudian berhenti. Situasi pada waktu itu masih belum memungkinkan akibat perang mempertahankan kemerdekaan, sehingga baru setelah penyerahan kedaulatan pada tahun 1949, NV NIBEM kembali melakukan penambangan. Karena masa konsesinya telah berakhir, pada tahun 1959 tambang bauksit di Pulau Bintan ini diambil alih oleh PT Pertambangan Bauksit Indonesia, dan selajutnya pada tahun 1968 diserahkan pemerintah kepada PN Antam, dan menjadi Unit Pertambangan Bauksit.

Berdasarkan catatan yang ada, angka produksi bauksit pada masa ini baru diketahui mulai tahun 1947, yaitu sebesar 104,8 ribu ton. Perkembangan produksi bauksit dalam kurun tahun 1947 – 1966 menunjukan perkembangan yang berfluktuasi. Produksi yang cukup tinggi dicapai pada tahun 1949 yaitu sebesar 678,1 ribu ton, pada tahun 1964 sebesar 647,8 ribu ton, pada tahun 1965 sebesar 688,3 ribu ton dan pada tahun 1966 sebesar 701,2 ribu ton. Sementara itu ekspornya mulai tercatat pada tahun 1048 dan diketahui setiap dua tahun, sampai tahun 1958.

Data ekspor ini baru tercatat secara rutin mulai tahun 1958. Pada tahun 1948 ekspor bauksit diketahui sebesar 405,4 ribu ton, pada tahun 1950 meningkat cukup tinggi, yaitu mencapai 550 ribu ton, pada tahun 1952 turun sangat berati yaitu menjadi 219 ribu ton. Perkembangan berikutnya menunjukan peningkatan, dan pada tahun 1958 menjadi 392 ribu ton. Ekspor bauksit ini sempat turun kembali pada tahun 1959, namum tahun – tahun berikutnya kembali meningkat. Pada tahun 1966 ekspor bauksit ini menjadi 668,4 ribu ton.

 

Perkembangan Penerimaan Negara Bidang Pertambangan

Penerimaan negara di bidang pertambangan mineral dan batubara terdiri dari penerimaan negara yang berasal dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak.  Penerimaan negara dari pajak terdiri dari empat komponen, yaitu pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan pajak daerah.  Penerimaan negara bukan pajak terdiri dari penerimaan penjualan hasil tambang, iuran tetap, dan iuran eksploitasi/royalti.

Perkembangan penerimaan negara dari bidang pertambangan sebelum masa reformasi atau dalam kurun tahun 1988-1977 menunjukkan kecenderungan yang meningkat dengan rata-rata laju pertumbuhannnya sekitar 44,97 persen setiap tahunnya.  Pada tahun 1988, penerimaan tercatat berjumlah RP. 154 miliar, dan pada tahun 1997 meningkat menjadi Rp. 1.499 miliar.  Sebagian besar penerimaan negara ini berasal dari penerimaan pajak, yaitu rata-rata sekitar 69,31 persen setiap tahunnya.  Dalam kurun waktu berikutnya, yaitu pada masa repormasi (tahun 1998-2008), perkembangan penerimaan negara menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat dengan rata-rata laju pertumbuhannya sekitar 35,18 persen setiap tahunnya.

Diketahui pada tahun 1998 penerimaan negara berjumlah Rp. 4.117 miliar, dan pada tahun 2008 meningkat sepuluh kali lipat menjadi Rp.42.655 miliar.  Peningkatan ini antara lain disebabkan oleh peningkatan produksi usaha pertambangan mineral dan batubara, kenaikan harga mataniaga bahan tambang di pasar internasional, menguatnya nilai dolar Amerika terhadap rupiah, dan kebijakan Pemerintah dalam perpajakan.  Dalam kurun Waktu ini Penerimaan negara yang berasal dari pajak masih merupakan sumber penerimaan terbesar, yaitu sekitar 70,52 persen setiap tahunnya.

Perkembangan penerimaan negara dari bidang pertambangan mineral dan batubara tersebut, tidak terlepas dari upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan peranan sektor Pertambangan dan Energi terhadap Penerimaan Negara.

 Download Attachment

Share this Post