Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan penyiapan perumusan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyusun rencana kerja Sub Bagian;
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis Dinas;
Melaksanakan penyiapan bahan rencana anggaran belanja dinas dari sumber APBD maupun APBN;
Melaksanakan penyiapan bahan program dan kegiatan dinas;
Melaksanakan penyiapan bahan pengumpulan indikator keberhasilan kegiatan dinas;
Melaksanakanpenyusunan rencana kerja tahunan kedalam program kegiatan;
Melaksanakan fasilitasi program dan kegiatan dinas dari Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan kegiatan dinas;
Melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka mendukung dan membantu penyelenggaraan kegiatan dinas;
Melaksanaan pengelolaan dan pelaporan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana APBD maupun APBN;
Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana APBD dan APBN ke Kabupaten/Kota;
Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.