Seksi Pengawasan dan Pengendalian Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Energi dan Ketenagalistrikan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyusun rencana kerja seksi;
Melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan teknis dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang Energi dan Ketenagalistrikan;
Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian aspek administrasi dan teknis pengelolaan usaha Energi dan Ketenagalistrikan;
Melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengendalian teknis keselamatan dan kesehatan kerja (K3) usaha usaha minyak bumi dan gas, Energi dan Ketenagalistrikan;
Melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengendalian teknis pengelolaan tata niaga dan distribusi migas;
Melaksanakan koordinasi dengan unit/satuan kerja terkait;
Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan;
Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;