Kewenangan Dan Landasan Yuridis
Kewenangan Provinsi dalam Pengelolaan Bidang Pertambangan dan Energi, secara administrasi pemerintahan, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota.
Dalam PP tersebut, diatur detail kewenangan Provinsi dalam bidang energi dn sumber daya mineral, meliputi :
Bidang Kewenangan
Selengkapnya
PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS BERBASIS WEB
Selengkapnya
MENGENAL GERAKAN TANAH, BELAJAR DARI OBJEK WISATA GUNUNGLUHUR CIBEBER [...] Selengkapnya
Selengkapnya
MONITORING DAN INSPEKSI USAHA KETENAGALISTRIKAN
Selengkapnya
2017 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten . All Rights Reserved Diskominfosp