Oleh : Deri Dariawan
Aspek Keselamatan Pertambangan telah menjadi persyaratan global. Dengan diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) akan bermanfaat untuk menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif, serta meningkatkan image serta daya saing perusahaan.
Penyusunan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan ) dimulai ketika terbitnya Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai pelaksana Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah No. 55 pasal 27 tersebut mengatur tentang pengawasan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Keselamatan Kerja Operasi (KO) Pertambangan.
Nomenklatur dari Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan sendiri terbentuk sebagai sinkronisasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PP No. 50 Tahun 2012 ini mengatur kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. Untuk mengakomodasi kekhususan yang ada pada beberapa sektor usaha, maka pada PP No. 50 Tahun 2012, Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa instansi sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sektor pertambangan merupan salah satu sektor usaha yang diberikan kekhususan untuk mengembangkan pedoman SMK3. Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sektor pertambangan ini selanjutnya dikembangkan menjadi istilahnya menjadi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
Pada Tahun 2014 Bulan Desember Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) ditetapkan berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.38 tahun 2014 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SMKP Minerba, adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, dan keselamatan operasi pertambangan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif melalui upaya, antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, pertambangan; pengaman instalasi; kelayakan sarana prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis.
Ada 4 (empat) Tujuan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu :
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pengusahaan mineral dan batubara wajib diterapkan pada Perusahaan Pertambangan, yaitu pemegang: IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, dan PKP2B dan Perusahaan Jasa Pertambangan, yaitu pemegang: IUJP dan SKT. Dalam Menerapkan SMKP Minerba Perusahan pertambangan wajib memiliki KTT dan Perusahaan Jasa Pertambangan wajib memiliki PJO:
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara memiliki beberapa elemen yaitu sebagai mana uraian dibawah ini .
Keluaran dari tinjauan manajemen keselamatan Pertambangan harus menghasilkan keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan efektifitas sistem manajemen dan kegiatan/prosesnya, peningkatan kinerja keselamatan pertambangan dengan mempertimbangkan kemungkinan perubahan pada kebijakan keselamatan pertambangan, kinerja keselamatan pertambangan, sumber daya dan elemen-elemen lain Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Hasil dari tinjauan manajemen harus dicatat, didokumentasikan, dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan dikomunikasikan kepada yang memerlukan.
Berkaitan dengan akuntabilitas dan transparansi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara maka diwajibkan diadakan audit internal minimal 1 (tahun) sekali. Dalam hal terjadi kecelakaan, bencana, atau untuk kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, Kepala Inspektur Tambang (KAIT) dapat meminta audit eksternal penerapan SMKP, dimana Audit Eksternal SMKP Minerba dilaksanakan oleh Lembaga Audit Independen terakreditasi dan telah mendapat persetujuan KAIT. Hasil audit eksternal SMKP disampaikan paling lambat 14 hari setelah itu Kepala Inspektur Tambang (KAIT) menetapkan tingkat pencapaian penerapan SMKP Mineral dan Batubara dan memberikan rekomendasi selanjutnya berdasarkan hasil audit.
Pembinaan dan pengawasan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara dilaksanakan oleh Inspektur Tambang
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral No 38 tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara terdapat snksi administratif terhadap pelanggaran pada penerapan SMKP yaitu :
Selengkapnya
FORUM PERANGKAT DAERAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN
RENCANA KERJ[...] Selengkapnya
Selengkapnya
Selengkapnya
Selengkapnya
Selengkapnya
Selengkapnya
2017 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten . All Rights Reserved Diskominfosp