Oleh: Lutfi Wahyu Nugraha
Pembangunan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan negara dibiayai dari penerimaan negara yang berasal dari Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu bentuk PNBP di Indonesia yang memberikan kontribusi cukup signifikan dalam penerimaan negara adalah PNBP di bidang pertambangan umum.
Berdasarkan pemahaman mengenai peran penting PNBP bidang pertambangan umum dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, maka perlu pengaturan PNBP pertambangan umum di Indonesia dan pengaturan tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran PNBP pertambangan umum.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mengartikan PNBP sebagai seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Arah dan tujuan perumusan UU 20/1997 adalah :
Dalam UU 20/1997 diatur jenis-jenis PNBP dan dikelompokkan salah satunya mengatur penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam. Kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No. 20/1997. Sebelum PP 45/2003 ini berlaku, peraturan pelaksanaan UU 20/1997 telah dibuat terlebih dahulu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.
PP 45/2003 ini tidak secara spesifik mengatur mengenai PNBP di bidang pertambangan umum, namun menjelaskan secara limitatif mengenai PNBP yang berada di Departemen ESDM yaitu:
Dalam PP No.45/2003 ini, tarif royalti bersifat ad valorem (dalam persentasi) dan dikenakan terhadap harga jual yang telah dikalikan dengan jumlah produksi. Adapun besarnya tarif berbeda-beda untuk setiap jenis dan kualitas bahan galian. PP No.45/2003 ini juga memasukkan peraturan mengenai besarnya tarif royalti untuk bahan tambang batubara. Menurut PP 45/2003 ini, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran PNBP diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lalu ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2498/84/MEM/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi Untuk Tahun 2009. Keputusan Menteri ESDM tersebut tidak mengatur mengenai teknis pengelolaan PNBP pertambangan umum, akan tetapi mengenai dasar penghitungan bagian daerah penghasil Sumber Daya Alam sektor pertambangan umum, yaitu mengenai prakiraan penerimaan dari iuran tetap/landrent dan prakiraan penerimaan dari iuran eksplorasi/iuran eksploitasi/royalti.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan umum (pertambangan mineral dan batubara) meliputi : a) Iuran Tetap (Landrent), dan b) Iuran Eksplorasi dan luran Eksploitasi (Royalti). Landrent atau deadrent diukur berdasarkan jumlah hektar tergantung dalam kontrak atau area pertambangan masing-masing. Sesuai dengan UU, maka bagian daerah dari landrent adalah sebesar 80% dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan dan 64% untuk kabupaten/kota penghasil dan untuk royalti bagian daerah adalah sebesar 80% dengan rincian 16% untuk provinsi yang bersangkutan, 32% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Pemerintah Berikan Kemudahan Penyetoran Iuran Tetap, Royalti dan Penjualan Hasil Tambang
Saat ini Pemerintah Pusat telah mengupayakan penyeragaman penyetoran iuran tetap, royalti dan penjualan hasil tambang bagi para pengusaha pertambangan pemilik izin Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ingin membayarkan atau menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui langkah-langkah yang sederhana, murah, dan setoran langsung masuk tercatat ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan RI. Sebut saja kemudahan penyetoran PNBP itu menggunakan aplikasi Sistem Informasi PNBP Online atau disingkat SIMPONI.
Bagimana disebut sederhana? Inilah upaya menyederhanakan pencatatan setoran PNBP dengan tahapan yang dibuat mudah dipahami hanya dengan beberapa langkah saja. Melalui pembahasan ini, PNBP yang dimaksud adalah penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alamnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagaimana Memulainya?
Sebelum masuk dalam aplikasi Simponi ini, para pengusaha yang memiliki Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mempersiapkan:
Ada 4 tahapan dalam penggunaan aplikasi Simponi ini, meliputi:
Pada tahapan ini para pengusaha yang memiliki Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diajak untuk membuat User ID. Untuk itu perlu disiapkan personal computer (PC) atau laptop yang terkoneksi ke jaringan internet, kemudian melalui aplikasi browser internet (internet explorer, mozilla firefox, google chrome) masuk ke alamat www.simponi.kemenkeu.go.id.
Gambar 1. Tampilan website www.simponi.kemenkeu.go.id
Di beranda halaman website tersebut pilih menu Daftar (pastikan bahwa pengisian User ID untuk aplikasi Simponi ini untuk 1 User ID adalah mewakili 1 perusahaan). Pada Formulir Pendaftaran Pengguna, pada Tipe Pengguna, centang tanda User Billing SDA Non Migas. Khusus untuk pengisian formulir ini adalah untuk user billing Sumber Daya Alam (SDA) non migas yang ditujukan kepada para wajib bayar (perusahaan) yang akan menyetorkan PNBP SDA non migas seperti iuran tetap, royalti, penjualan hasil tambang, DR, PSDH, PKH, PHP dan lain-lain.
Gambar 2. Tipe pengguna
Di bagian Data Wajib Setor/Wajib Bayar, isikan informasi berdasarkan data user (orang) yang akan mengoperasilan aplikasi Simponi pada perusahaan tersebut. Yang perlu mendapat perhatian pada bagian ini adalah pengisian Kontak alamat email yang akan menjadi dasar proses pengaktifan aplikasi Simponi ini. Untuk itu gunakan saja alamat email resmi perusahaan yang masih akatif.
Gambar 3. Pengisian Data Wajib Setor/Wajib Bayar
Di bagian Data Kementerian/Lembaga, untuk isian Kementerian/Lembaga pilih Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk isian Unit pilih Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, dan untuk isian Satuan Kerja (Satker) pilih Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Gambar 4. Pengisian Data Kementerian/Lembaga
Di bagian Data Badan Usaha, isi dengan informasi data perusahaan. Nama Badan Usaha ini yang nantinya akan tersecetak di bukti setor/bukti penerimaan negara. Untuk itu saat registrasi ini agar diisi nama badan usaha yang benar, nama ini tidak bisa diedit/diubah manakala sudah dilakukan aktivasi pengguna Simponi. Sebagai catatan lainnya untuk NPWP diisi dengan NPWP perusahaan bukan NPWP pribadi.
Gambar 5. Pengisian Data Badan Usaha
Di bagian Data Akun, isi dengan data username dan password sesuai keinginan. Jika sudah lengkap bisa langsung mengklik tombol Daftar dan aplikasi Simponi akan mengirim informasi aktivasi aplikasi Simponi melalui email resmi perusahaan yang telah diisikan pada proses pendaftaran.
Gambar 6. Pengisian username dan password
Berikut contoh email masuk yang menunggu untuk diverifikasi oleh sistem aplikasi Simponi. Klik saja di email pengguna pada link aktivasi dan ikuti prosesnya, maka proses aktivasi dan verifikasi pengguna dan badan usaha akan menjadi aktif sehingga siap untuk digunakan pada proses transaksi berikutnya. Pada tahap pendaftaran ini satu tahap telah selesai.
Gambar 7. Contoh email masuk yang menunggu untuk diverifikasi
Untuk tahap memasuki proses pembuatan billing, di halaman utama www.simponi.kemenkeu.go.id, isi username dan password yang sudah didaftarkan selanjutnya tekan tombol Masuk. Pada gambar berikut digambarkan bahwa proses setelah registrasi selanjutnya adalah perekaman data pembayaran atau penyetoran PNBP hingga akhirnya terbit kode billing yang nantinya akan dibawa untuk disetorkan ke Bank/Pos Persepsi yang telah ditunjuk/dikerjasamakan oleh Kementerian Keuangan RI dalam hal ini perusahaan dapat melakukan transaksi pembayaran dengan ragam pilihan seperti melalui teller/over the counter, ATM, e-banking, atau electronic data capture (EDC). Pembayaran yang telah disetorkan akan menerima kode NTB/NTP dan NTPN sebagai tanda Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Dinas Pertambangan dan Energi/Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah kerja pertambangan.
Gambar 9. Halaman utama pembuatan billing aplikasi Simponi
Setelah proses login dilakukan, kita dapat melihat ke bilah kanan yaitu menu Billing, pilih Pembuatan Billing (Non Migas), kemudian pilih SDA Non Migas (Gambar 10). Selanjutnya pengguna (para wajib bayar/wajib setor) akan dibawa ke form pengisian billing sebagaimana terlampir dalam Gambar 11.
Gambar 10. Tampilan pembuatan billing SDA non migas
Di form ini, para wajib bayar/wajib setor hanya perlu memastikan Nama Perusahaan Wajib Bayar (point 4) adalah benar, Kementerian/Lembaga dalam hal ini 020-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Unit Eselon 1 dalam hal ini harus tercantum 06-Ditjen Mineral dan Batubara, dan Satuan Kerja (Satker) harus tercantum 412580-Ditjen Mineral dan Batubara DKI Jakarta (point 5). Untuk (point 1,2,3) otomatis dibuatkan oleh aplikasi Simponi.
Gambar 11. Tampilan pembuatan billing
Untuk selanjutnya para wajib bayar/wajib setor mungkin perlu mengisi Nomor Surat Perintah Pembayaran/Tagihan (point 6) jika para wajib bayar/wajib setor mendapat tagihan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai kekurangan/keterlambatan atas pembayaran PNBP (jika para wajib bayar/wajib setor tidak mendapatkan tagihan maka tidak perlu diisi). Para wajib bayar/wajib setor hanya perlu mengisi nomor saja, penggunaan karakter khusus (;,”,/, dan lain-lain) dapat menyebabkan kegagalan menyimpan data sehingga kode billing tidak akan keluar.
Gambar 12. Tampilan pembuatan billing lanjutan
Kemudian para wajib bayar/wajib setor hanya perlu memilih penggunaan mata uang yaitu mata uang Rupiah (IDR) atau mata uang lain dalam bentuk valas dollar Amerika (USD) (point 7). Isi sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan Total Setoran tidak bisa diedit (point 8), nantinya itu menunjukkan nominal setoran saat itu ketika para wajib bayar/wajib setor mengisi data-data di detail pembayaran.
Memuat data detail di bagian Detail Pembayaran adalah informasi utama yang memuat kewajiban bayar/setor para pemilik usaha pertambangan. Di sini dibutuhkan informasi di mana lokasi penambangan itu dilakukan (point 11). Jenis Penerimaan (point 12), di sini para wajib bayar/wajib setor hanya perlu memilih jenis PNBP-nya. Ada 4 point rekening yang umum atau perlu diketahui:
Gambar 13. Rincian beberapa jenis penerimaan
Sebagai catatan kecil saja bahwa satu baris pembayaran hanya untuk satu jenis pembayaran PNBP dalam contohnya jika para wajib bayar/wajib setor dalam satu waktu ingin membayar iuran tetap dan royalti, maka para wajib bayar/wajib setor perlu memilih salah satu saja misalnya iuran tetap dulu kemudian di menu tambah baris baru (point 9) untuk menambah uraian membayar royalti dan jika dirasa ada yang mau dihapus karena tidak sesuai dapat dipilih Hapus Baris (point 10).
Setelah para para wajib bayar/wajib setor memilih jenis pembayaran PNBP sesuai tujuan pembayaran, maka kolom berikutnya yaitu kolom Akun (point 13), Tarif (point 14) dan Satuan (point 17) akan secara otomatis terisi. Sedangkan untuk kategori jenis penerimaan yang memilih rekening 0412580 dan 2012009, maka ada kolom Harga (point 15) dan kolom Volume (point 16) yang harus diisi dengan ketentuan:
Tabel 1. Ketentuan pengisian harga dan volume
|
Iuran Tetap |
Royalti |
Penjualan Hasil Tambang |
Harga |
Dikosongkan |
Diisi dengan harga jual komoditi |
Diisi dengan harga jual komoditi |
Volume |
Diisi dengan luas wilayah |
Diisi dengan volume penjualan komoditi |
Diisi dengan volume penjualan komoditi |
Sedangkan untuk kategori jenis penerimaan yang memilih rekening 2014990 dan 2014993, untuk kolom Harga (point 15) tidak perlu diisi cukup mengisi kolom Volume (point 16) sesuai dengan total denda PNBP atau total kurang bayar pokok PNBP.
Di kolom Jumlah (point 18), sistem akan otomatis terisi sesuai nilai yang masuk pada kolom Volume dan Harga. Sedangkan pada kolom Keterangan (point 19), para wajib bayar/wajib setor dapat menambahkan informasi singkat, misalnya membayar kewajiban PNBP tahun 2015. Jumlah Pebayaran (point 20) akan secara otomatis menjumlahkan penjumlahan (point 18) dari baris pertama hingga terakhir.
Jika para wajib bayar/wajib setor sudah menganggap selesai mengisi Detail Pembayaran, pilih tombol Simpan (point 21) dan sistem akan memunculkan pertanyaan ‘Apakah pembuatan data pembayaran ini akan diproses?’. Jika informasi yang diinput sudah benar, para wajib bayar/wajib setor dapat memilih tombol Ya, para wajib bayar/wajib setor dapat memilih tombol Cetak, maka sistem akan membuatkan resume rincian pembuatan billing/tagihan dengan mengeluarkan kode billing yang terdiri dari 15 angka yang akan digunakan pada transaksi pembayaran. Billing ini memiliki masa aktif 3 hari atau 72 jam sejak tanggal pembuatan billing untuk segera dibayar. Sistem ini berlaku hari kalender, 24 jam dan tidak mengenal hari libur. Untuk itu pastikan waktu yang tepat jika para wajib bayar/wajib setor akan membuatkan detail billing.
Para wajib bayar/wajib setor yang sudah memiliki 15 angka kode billing dapat segera melakukan pembayaran pada 4 fasilitas yang dipilih oleh kementerian keuangan yaitu:
Dalam bentuk penyetoran menggunakan mata uang Rupiah, para wajib bayar/wajib setor dapat menyetorkannya melalui bank dan pos persepsi yang telah ditunjuk, berikut beberapa nama bank:
Tabel 2. Daftar Bank dan Pos Persepsi yang ditunjuk
Bank Artha Graha Internasional |
Bank UOB Buana |
BPD Nusa Tenggara Barat |
Bank Centrak Asia |
Bank Rakyat Indonesia |
BPD Nusa Tenggara Timur |
Bank CIMB Niaga |
Bank Sumitomo Mitsui Indonesia |
BPD Riau Kepri |
Bank Danamon |
Bank Nusantara Parahyangan |
BPD Sulawesi Utara |
Bank DBS Indonesia |
BPD Aceh |
BPD Sumatera Barat |
Bank Internasional Indonesia |
BPD Bali |
BPD Sumatera Utara |
Bank Mandiri |
BPD Bengkulu |
BPD Sumsel dan Babel |
Bank Mandiri Syariah |
BPD DKI |
Deutschebank AG |
Bank Mizuho Indonesia |
BPD Jabar Banten |
HSBC |
Bank Negara Indonesia |
BPD Jawa Timur |
Pos Indonesia |
Bank Panin |
BPD Kalimantan Selatan |
PT Bank BNI Syariah |
Bank Permata |
BPD Kalimantan Timur |
The Bot Mitsubishi UFJ |
Bank Tabungan Negara |
BPD Lampung |
|
Untuk penyetoran dalam valuta asing, para wajib bayar/wajib setor dapat menyetorkan melalui beberapa bank saja yang ditunjuk yaitu Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI. Namun apabila perusahaan sebagai para wajib bayar/wajib setor tidak memiliki di 3 bank dimaksud dan ingin membayar kewajiban PNBP dalam valuta asing dapat melakukan pembayaran melalui 3 cara yaitu (1) cara tunai; (2) membuka rekening di antara 3 bank tersebut; (3) melalui mekanisme transfer antar bank.
Billing PNBP yang telah dibayarkan akan secara otomatis menghasilkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan tercatat di aplikasi Simponi dalam menu History Billing (di menu Simponi pilih Billing → SDA Non Migas → History Billing (Non Migas) → pilih billing yang telah diproses pembayarannya → pilih Cetak.
Gambar 14. Contoh Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Selain kewajiban menyelesaikan bayar PNBP, pemilik perusahaan yang menjadi wajib bayar/wajib setor setelah mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), maka ada kewajiban lain untuk menyampaikan data BPN dan data dukung lainnya yang disampaikan kepada:
Demikian informasi ini disampaikan sebagai bentuk sosialisasi ke para perusahaan tambang atas penerapan penggunaan aplikasi Simponi yang sudah mulai diujicobakan sejak awal tahun 2015 di Provinsi Banten dan akan mulai efektif dan wajib digunakan pada awal tahun 2016.
POTENSI GEOWISATA KECAMATAN C[...] Selengkapnya
MENGENAL TEORI TEKTONIK LEMPENGSelengkapnya
GEODIVERSITY DI KABUPATEN LEBAK DALAM MENUNJANG PENGEMBANGAN GEOPARKSelengkapnya
Air Tanah Kota Tangerang Selata[...] Selengkapnya
PERKEMBANGAN MORFOLOGI GUNUNG ANAK KRAKATAU PASCA TSUNAMI 22 [...] Selengkapnya
KADO PERSEMBAHAN DARI NEGERI CINCIN API
Selengkapnya
PESISIR BARAT DAN DAN SELATAN BANTEN PERLU P[...] Selengkapnya
RAWA DANO; SEBUAH KALDERA GUNUNG API PURBA
Selengkapnya
KEMUNGKINAN TERJADINYA BENCANA GEOLOGI DI KO[...] Selengkapnya
2017 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten . All Rights Reserved Diskominfosp