Penyelidik Bumi , apa itu ?
Oleh : Dody Iskandar
Dari sekitar 195 jabatan fungsional PNS, terdapat jabatan fungsional yang namanya Penyelidik Bumi. Apa itu Penyelidik Bumi ?
Merujuk pada Permen PAN-RB RI No. 01 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya, penyelidik bumi adalah jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsional Penyelidik Bumi termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan. Penyelidik Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan kebumian pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Penyelidik bumi merupakan jabatan karier. Instansi pembina jabatan fungsional Penyelidik Bumi adalah Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Bila para penyelidik bumi tersebut melakukan tugas penyelidikan kebumian, lalu apa itu penyelidikan kebumian ?
Penyelidikan kebumian adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan memakai metode baku untuk mendapatkan data informasi melalui proses perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan penyebarluaskan hasil penyelidikan kebumian, serta pengembangkan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
Sebagaimana jabatan fungsional lainnya, jabatan penyelidik bumi juga dibagi ke dalam jenjang jabatan mulai dari pertama hingga utama, yang kenaikan pangkat dan jabatannya berdasarkan angka kredit yang dimilikinya. Jenjang jabatan tersebut berdasarkan pangkat dan golongan ruang yaitu
– Penata Muda Tk.I (III/b);
Formasi penyelidik bumi di daerah provinsi maupun kabupaten/kota paling sedikit 10 orang dan paling banyak 15 orang, kecuali untuk daerah yang memiliki kompleksitas geologi yang tinggi dimungkinkan untuk memiliki jumlah penyelidik bumi melebihi yang ditetapkan di atas.
Apa yang bisa dikerjakan oleh PNS penyelidik bumi di Provinsi Banten ?
Berdasarkan tupoksi Dinas ESDM Provinsi Banten, maka beberapa tugas yang dapat diemban oleh penyelidik bumi diantaranya adalah :
Untuk kegiatan pemetaan zona konservasi dan peta potensi air tanah, telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya melalui pekerjaan konsultansi DESDM Prov. Banten, ataupun telah tersedia peta regional air tanah yang dihasilkan oleh KESDM RI, sehingga pejabat penyelidik bumi tinggal melakukan inventarisasi data dan peta, baik yang ada di laporan konsultan maupun yang merupakan hasil KESDM RI, serta mengintegrasikan semuanya menjadi peta tematik untuk wilayah Banten. Tidak menutup kemungkinan bahwa pejabat penyelidik bumi melakukan review atau kaji ulang terhadap hasil laporan yang dilakukan konsultan, atau bahkan pengukuran ulang. Untuk kegiatan pengukuran dan penentuan kedalaman akifer dan debit sumur produksi yang boleh disadap, hal tersebut merupakan kegiatan rutin dari seksi pengusahaan air tanah dan seksi pengendalian geologi dan air tanah, sehingga pejabat penyelidik bumi bisa melakukan pendampingan atau bisa pula melakukan pengolahan data lebih lanjut sebagai usaha monitoring kondisi air tanah. Untuk kegiatan penyusunan peta geologi, geologi teknik, hidrogeologi dan geologi lingkungan, maka pejabat penyelidik bumi dalam hal ini melakukan kegiatan antara lain : survey inventarisasi warisan geologi dan objek-objek geowisata, plotting kejadian gempabumi, survey dan identifikasi titik-titik
kejadian gerakan tanah/longsor, terrain analysis wilayah terkena maupun potensi bencana gerakan tanah/longsor, survey dan identifikasi wilayah terlanda bencana tsunami dan lain sebagainya. Begitu pula untuk kegiatan pemetaan potensi sumber daya mineral dan batubara, maka pejabat penyelidik bumi bisa melakukan survey identifikasi dan pemetaan potensi mineral dan batubara.
Saat ini Dinas ESDM Provinsi Banten baru memiliki satu orang Pejabat Penyelidik Bumi Pertama. Kegiatan yang telah dilakukan dalam tahun 2019 ini adalah sebagai berikut :
Penelusuran gua dan air terjun pada kegiatan survey inventarisasi potensi warisan geologi di Kecamatan Cibeber dan sekitarnya, Kabupaten Lebak.
Penelusuran gua dan air terjun pada kegiatan survey inventarisasi potensi warisan geologi di Kecamatan
Sobang Kabupaten Lebak.
Penelusuran objek-objek geologi serta wilayah landaan Tsunami Selat Sunda Desember 2018 pada kegiatan survey inventarisasi potensi warisan geologi di Taman Nasional Ujung Kulon Kabupaten Pandeglang.
Konsultasi mitigasi kebencanaan geologi Provinsi Banten ke Badan Geologi KESDM RI di Bandung.
Survey dan identifikasi longsor dan gerakan tanah di Kecamatan Panggarangan dan Cibeber Kabupaten Lebak dan Peninjauan semburan air tanah disertai gas di Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Selengkapnya
PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS BERBASIS WEB
Selengkapnya
MENGENAL GERAKAN TANAH, BELAJAR DARI OBJEK WISATA GUNUNGLUHUR CIBEBER [...] Selengkapnya
Selengkapnya
MONITORING DAN INSPEKSI USAHA KETENAGALISTRIKAN
Selengkapnya
2017 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten . All Rights Reserved Diskominfosp