PENGERTIAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Suatu keadaan yang terwujud apabila terpenuhi persyaratan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman bagi instalasi dan manusia, baik pekerja maupun masyarakat umum, serta kondisi akrab lingkungan dalam arti tidak merusak lingkungan hidup di sekitar instalasi yang disebabkan instalasi tenaga listrik, peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik.
Andal : instalasi memenuhi unjuk kerja sesuai dengan yang dipersyaratkan
Aman : instalasi memberikan rasa nyaman dan aman kepada yang mempergunakan dan instalasi terlindungi dari kemungkinan bahaya / gangguan dari luar sesuai standar yang berlaku.
Ramah lingkungan : kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai standar yang berlaku
ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan pemndang-undangan
Undang-undang No. 30/2009 Tentang Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas:
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi:
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana meliputi:
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib mernenuhi ketentuan standar nasional Indonesia. Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan, berdasarkan izin pemanfaatan jaringan yang diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.