1. ALUR PELAYANAN NON PERIZINAN AIR TANAH DI PROVINSI BANTEN
Pelayanan non perizinan air tanah di Provinsi Banten dilaksanakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berupa penerbitan rekomendasi teknis untuk permohonan izin pengusahaan air tanah. Untuk memperoleh Izin Pengusahaan Air Tanah, pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur, Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Permohonan harus memenuhi persyaratan Administrtif dan Teknis.
Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan dengan ketentuan,bahwa pada setiap Cekungan Air Tanah (CAT) lintas provinsi setelah memperoleh rekomendasi teknisyang berisi persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang air tanah (Kementerian ESDM) Cq. Badan Geologi; atau pada CAT dalam wilayah provinsi setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas provinsi yang membidangi air tanah, yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rekomendasi teknis diberikan berdasarkan Zona Konservasi Air Tanah.Rekomendasi Teknis harus sudah diterima oleh gubernur cq. DPMPTSP paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat permohonan rekomendasi dari DPMPTSP.Setelah menerima rekomendasi teknis, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari, gubernur (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menerbitkan Surat Izin Pengeboran/Penggalian (SIP).
Pemohon, setelah menerima SIP, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari wajib melakukan pengeboran/penggalian.Dalam hal pemohon tidak melakukan pengeboran/penggalian setelah 14 hari, maka izin pengusahaan air tanah batal dengan sendirinya.Keputusan Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dikeluarkan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya laporan hasil pengeboran/penggalian air tanah.
Rekomendasi teknis yang diterbitkan memuat informasi mengenai:
Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis, pemberi izin pengusahaan air tanah dapat:
Izin Pengusahaan Air Tanah yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, paling sedikit memuat:
Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.Penetapan masa berlaku izin dilakukan dengan memperhatikan fakltor ketersediaan air, kondisi dan lingkungan sumber air dan/atau tujuan pengusahaan.
Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada gubernur (cq. DPMPTSP) paling cepat 3 bulan dan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
Persyaratan perpanjangan izin, terdiri atas:
Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, maka Izin Pengusahaan Air Tanah tidak dapat diperpanjang dan pengguna air tanah untuk kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan izin baru.
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah, berhak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah sesuai ketentuan dalam izin serta membangun sarana dan prasarana air tanah sesuai ketentuan dalam izin.
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah, wajib untuk:
download Form SIP
download Form SIPA
download Form SIPA EKSISTING
download Form SIPA IJIN HABIS
download Form SIPA DAFTAR ULANG
download Form SIPPAT
download Form SIPPAT DAFTAR ULANG
Selengkapnya
Selengkapnya
Selengkapnya
Selengkapnya
Selengkapnya
Rabu 15 Desember 2021 Kepala Bidang Pe[...] Selengkapnya
2017 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten . All Rights Reserved Diskominfosp