Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas dilapangan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dinas dilapangan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai fungsi :
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), terdiri dari:
2017 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten . All Rights Reserved Diskominfosp